Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KSPI Sayangkan Sikap Pemerintah Terbitkan PP Saat UU Cipta Kerja Masih Diuji di MK

Kompas.com - 25/02/2021, 14:34 WIB
Tatang Guritno,
Kristian Erdianto

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal menyayangkan sikap pemerintah terkait penerbitan Peraturan Pemerintah atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Menurut Said, seharusnya pemerintah menghormati proses judicial review atau uji formil dan materil UU Cipta Kerja yang sedang berjalan di Mahkamah Konstitusi (MK).

“Seharusnya pemerintah tidak menandatangani atau membuat PP turunan UU Cipta Kerja terkait klaster ketenagakerjaan, harusnya menghargai dulu proses hukumnya," ujar Said, dalam konferensi pers virtual, Kamis (25/2/2021).

Baca juga: PP Turunan UU Cipta Kerja: Kini Pekerja PKWT Bisa Dikontrak hingga 5 Tahun

Said menuturkan, permohonan uji materi yang diajukan serikat pekerja merupakan respons atas pernyataan Presiden Joko Widodo.

Presiden Jokowi meminta pihak-pihak yang tidak setuju dengan UU Cipta Kerja mengajukan permohonan judicial review uji materi ke MK.

"Kami kan merespon sesuai yang disampaikan Presiden Jokowi, yaitu mengajukan mekanisme hukum bila tidak menyetujui UU Cipta Kerja, maka kami merespons itu,” ucap Said.

Selain itu, lanjut Said, KSPI juga keberatan dengan adanya PP Nomor 34,35,36, dan 37 turunan UU Ciptaker tentang tenaga kerja.

Baca juga: 49 Peraturan Pelaksana UU Cipta Kerja Diundangkan, Ini Rinciannya

Selain itu, Said juga menyampaikan bahwa selama proses judicial review, pihaknya tidak terlibat dalam pembahasan rancangan PP terkait klaster ketenagakerjaan.

Ia membantah pernyataan Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah yang menyebut pemerintah telah melaksanakan pembahasan secara tripartit, yakni melibatkan unsur pengusaha dan serikat pekerja.

“Pertanyaan mendasar unsur pekerja yang mana? Apakah hanya unsur pekerja yang ikut maunya pemerintah, maunya Menteri Ketenagakerjaan? Kalau itu ukurannya mencederai keadilan hukum bangsa ini,” imbuhnya.

Baca juga: 49 Peraturan Pelaksana UU Cipta Kerja Resmi Diundangkan

Sebelumnya, Ida Fauziyah membantah anggapan bahwas pemerintah tidak melibatkan serikat pekerja dalam rancangan PP klaster ketenagakerjaan.

Ia mengeklaim, pemerintah selalu melibatkan berbagai pihak, bahkan sejak pembahasan UU Cipta Kerja.

"Kami selalu komitmen membahas bersama tripartit yang di situ ada serikat pekerja/buruh, pengusaha dan pemerintah sendiri. Setelah UU Cipta Kerja, kami memfasilitasi kembali agar RPP turunannya dibahas dalam forum tripartit," kata Ida kepada Kompas.com, Senin (1/2/2021).

Baca juga: UU Cipta Kerja Tak Memihak Pekerja

Adapun Pemerintah telah menerbitkan 49 peraturan pelaksana UU Cipta Kerja dan telah diundangkan dalam Lembaran Negara.

Aturan turunan klaster ketenagakerjaan terdiri atas 4 PP, yakni PP Nomor 34 Tahun 2021 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing.

PP Nomor 35 tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja, Hubungan Kerja dan waktu Istirahat dan Pemutusan Hubungan Kerja.

PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan dan PP Nomor 37 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Nasional
Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Nasional
Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Nasional
Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Nasional
Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Nasional
Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Nasional
Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Nasional
Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Nasional
Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang 'Toxic'

Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang "Toxic"

Nasional
Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Nasional
Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang 'Toxic', Projo: Nasihat Bagus

Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang "Toxic", Projo: Nasihat Bagus

Nasional
Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com