Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Djarot: PDI-P Buka Peluang Revisi UU Pemilu, tapi Pilkada Tetap 2024

Kompas.com - 22/02/2021, 17:08 WIB
Ardito Ramadhan,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua DPP PDI Perjuangan Djarot Saiful Hidayat mengatakan, partainya membuka peluang untuk merevisi Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Namun, Djarot menegaskan, partainya mendukung agar pemilihan kepala daerah tetap dilaksanakan pada 2024 sesuai Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.

"Untuk Undang-undang Pilkada, kita tetap ya, kita lakukan 2024, tapi kita buka peluang untuk revisi Undang-Undang Pemilu, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017," kata Djarot dalam acara rilis survei LSI, Senin (22/2/2021).

Baca juga: Ketua DPP Pastikan PDI-P Dorong Pilkada Tetap di 2024, Harap Ada Evaluasi Lapangan

Djarot mengatakan, UU Pemilu perlu disempurnakan agar penyelenggaraan pemilu dapat lebih berkualitas, lebih mudah, dan mencegah kelelahan yang dialami petugas pemilu yang terjadi pada proses penghitungan suara Pemilu 2019 lalu.

Mantan Gubernur DKI Jakarta itu pun membeberkan sejumlah hal yang perlu dievaluasi.

Pertama, ia menyoroti kelelahan yang dialami petugas akibat pemilu presiden dan legislatif digelar serentak.

Kedua, Djarot menilai perlu ada evaluasi terkait ambang batas parlemen, yakni 4 persen untuk anggota DPR atau dinaikkan kembali.

Menurut Djarot, hal itu penting dievaluasi agar jumlah peserta pemilu tidak berubah-ubah.

"Dalam konsolidasi demokrasi, untuk politik yang sehat, tentunya perlunya ada batasan-batasan," kata dia.

Baca juga: Survei Nyatakan Elektabilitas Risma Ancam Anies, PDI-P: Pilkada 2022 DKI Sudah Tutup Buku

Selanjutnya, Djarot menyebut perlu ada evaluasi terkait penentuan daerah pemilihan dan alokasi daerah pemilihan.

"Apakah tetap ada dapil (daerah pemilihan) yang besar sehingga satu dapil bisa sepuluh calon atau dapilnya dipersempit, ini ada hitung-hitungannya kalau kita memang akan mengevaluasi," kata Djarot.

Hal lain yang perlu dievaluasi, lanjut Djarot, adalah soal sistem pemilu yakni sistem pemilu proporsional tersbuka dengan suara terbanyak atau menggunakan sistem lain.

Djarot mengatakan, sistem pemilu proporsional terbuka dengan suara terbanyak yang berlaku saat ini telah menyebabkan banyak calon anggota legislatig yang melakukan praktik politik uang.

Baca juga: Evaluasi Penyelenggaran Pemilu 2019 Diminta Tak Hanya Fokus Terhadap Jumlah Korban

Djarot menuturkan, PDI-P siap membangun komunikasi dengan partai koalisi pendukung pemerintah serta partai yang berada di luar koalisi untuk menyamakan persepsi tentang revisi UU Pemilu.

"Apakah memang lebih banyak manfaaatnya kita sempurnakan sekarang atau lebih banyak mudaratnya? Karena di satu sisi, energi kita harus kita curahkan untuk bisa mengatasi berbagai macam dampak dari pandemi Covid-19, jadi tergantung nanti komunikasi kita," kata Djarot.

Diketahui, revisi UU Pemilu yang mengubah isi UU Pemilu dan UU Pilkada sudah masuk dalam daftar RUU Program Legislasi Nasional Prioritas 2021 DPR tetapi belum disahkan di rapat paripurna DPR.

Dalam perkembangannya, Mayoritas fraksi DPR, termasuk PDI-P, menolak rencana revisi UU Pemilu dengan alasan menolak penjadwalan Pilkada menjadi tahun 2022 dan 2023 sebagaimana tercantum dalam draf RUU Pemilu.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

MBKM Bantu Satuan Pendidikan Kementerian KP Hasilkan Teknologi Terapan Perikanan

MBKM Bantu Satuan Pendidikan Kementerian KP Hasilkan Teknologi Terapan Perikanan

Nasional
PAN Siapkan Eko Patrio Jadi Menteri di Kabinet Prabowo-Gibran

PAN Siapkan Eko Patrio Jadi Menteri di Kabinet Prabowo-Gibran

Nasional
Usai Dihujat Karena Foto Starbucks, Zita Anjani Kampanye Dukung Palestina di CFD

Usai Dihujat Karena Foto Starbucks, Zita Anjani Kampanye Dukung Palestina di CFD

Nasional
Kemenag: Jangan Tertipu Tawaran Berangkat dengan Visa Non Haji

Kemenag: Jangan Tertipu Tawaran Berangkat dengan Visa Non Haji

Nasional
'Presidential Club' Dinilai Bakal Tumpang Tindih dengan Wantimpres dan KSP

"Presidential Club" Dinilai Bakal Tumpang Tindih dengan Wantimpres dan KSP

Nasional
Soal Presidential Club, Pengamat: Jokowi Masuk Daftar Tokoh yang Mungkin Tidak Akan Disapa Megawati

Soal Presidential Club, Pengamat: Jokowi Masuk Daftar Tokoh yang Mungkin Tidak Akan Disapa Megawati

Nasional
Gaya Politik Baru: 'Presidential Club'

Gaya Politik Baru: "Presidential Club"

Nasional
Kemenag Rilis Jadwal Keberangkatan Jemaah Haji, 22 Kloter Terbang 12 Mei 2024

Kemenag Rilis Jadwal Keberangkatan Jemaah Haji, 22 Kloter Terbang 12 Mei 2024

Nasional
Luhut Minta Orang 'Toxic' Tak Masuk Pemerintahan, Zulhas: Prabowo Infonya Lengkap

Luhut Minta Orang "Toxic" Tak Masuk Pemerintahan, Zulhas: Prabowo Infonya Lengkap

Nasional
PDI-P Yakin Komunikasi Prabowo dan Mega Lancar Tanpa Lewat 'Presidential Club'

PDI-P Yakin Komunikasi Prabowo dan Mega Lancar Tanpa Lewat "Presidential Club"

Nasional
Zulhas: Semua Mantan Presiden Harus Bersatu, Apalah Artinya Sakit Hati?

Zulhas: Semua Mantan Presiden Harus Bersatu, Apalah Artinya Sakit Hati?

Nasional
Soal 'Presidential Club', Yusril: Yang Tidak Mau Datang, Enggak Apa-apa

Soal "Presidential Club", Yusril: Yang Tidak Mau Datang, Enggak Apa-apa

Nasional
Soal Presidential Club, Prabowo Diragukan Bisa Didikte Presiden Terdahulu

Soal Presidential Club, Prabowo Diragukan Bisa Didikte Presiden Terdahulu

Nasional
Soal 'Presidential Club', Golkar Yakin Prabowo Bisa Menyatukan para Presiden Terdahulu

Soal "Presidential Club", Golkar Yakin Prabowo Bisa Menyatukan para Presiden Terdahulu

Nasional
Tanggapi Isu 'Presidential Club', PDI-P: Terlembaga atau Ajang Kongko?

Tanggapi Isu "Presidential Club", PDI-P: Terlembaga atau Ajang Kongko?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com