Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemerintah Pangkas Cuti Bersama 2021, dari 7 Hari Menjadi 2

Kompas.com - 22/02/2021, 16:02 WIB
Deti Mega Purnamasari,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah memangkas cuti bersama tahun 2021 dari semula 7 menjadi 2 hari.

Kesepakatan atas cuti bersama tahun 2021 tersebut diputuskan dalam Rapat Koordinasi Tingkat Menteri Peninjauan SKB Cuti Bersama tahun 2021 yang dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy, Senin (22/2/2021).

"Dalam SKB sebelumnya terdapat 7 hari cuti bersama. Setelah dilakukan peninjauan kembali, maka cuti bersama dikurangi dari semula 7 hari menjadi hanya tinggal 2 hari saja" ujar Muhadjir dalam rapat tersebut, dikutip dari siaran pers.

Pemangkasan ini tertuang Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor 281 Tahun 2021, Nomor 1 Tahun 2021, Nomor 1 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 642 Tahun 2020, Nomor 4 Tahun 2020, Nomor 4 tahun 2020 tentang Hari libur Nasional dan Cuti Bersama tahun 2021.

Baca juga: Menko PMK: Jadwal Cuti Bersama 2021 Akan Dievaluasi untuk Kendalikan Covid-19

Muhadjir menjelaskan, cuti bersama tahun 2021 yang dipangkas 5 hari adalah cuti bersama dalam rangka Isra Mi'raj Nabi Muhammad SAW pada 12 Maret.

Kemudian cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah pada 17, 18, 19 Mei dan Hari Raya Natal 2021 pada 27 Desember.

Sementara cuti bersama yang tetap adalah dalam rangka Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah pada 12 Mei dan Hari Raya Natal 2021 pada 24 Desember.

"Pertimbangan mengapa masih diberikan satu hari menjelang Hari Raya Idul Fitri dan satu hari menjelang Natal, agar memudahkan Polri dalam mengelola pergerakan masyarakat," kata dia.

"Jangan sampai terjadi penumpukan pada satu hari dan justru akan berbahaya," lanjut Muhadjir.

Baca juga: Menpan RB Sarankan Kebijakan Cuti dan Libur Nasional 2021 Dievaluasi

Muhadjir mengatakan, alasan pengurangan libur cuti bersama tahun 2021 tersebut juga karena melihat kurva peningkatan Covid-19 belum melandai.

Padahal berbagai upaya juga sudah dilakukan oleh pemerintah untuk menurunkannya.

"Sehabis libur panjang, ada kecenderungan kasus Covid-19 mengalami peningkatan. Mobilitas masyarakat cenderung naik. Sementara itu program vaksinasi sedang berjalan," kata dia.

Oleh karena itu, menurut Muhadjir pemerintah pun meninjau kembali cuti bersama yang dapat mendorong terjadinya arus pergerakan orang.

Sebab mobilitas masyarakat yang padat sangat berpengaruh terhadap peningkatan kasus Covid-19.

Adapun usai rapat, Menko PMK bersama Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi, dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyaksikan penandatanganan SKB.

Penandatanganan SKB tersebut dilakukan Menteri PANRB Tjahjo Kumolo, Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziyah, dan Menteri Agama yang diwakili Sekjen Kemenag Nizar Ali.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Gerindra Pastikan Tetap Terbuka untuk Kritik

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Gerindra Pastikan Tetap Terbuka untuk Kritik

Nasional
Kabinet Prabowo: Antara Pemerintahan Kuat dan Efektif

Kabinet Prabowo: Antara Pemerintahan Kuat dan Efektif

Nasional
Gerindra Jelaskan Maksud Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Tak Mau Kerja Sama

Gerindra Jelaskan Maksud Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Tak Mau Kerja Sama

Nasional
[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

Nasional
Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Nasional
Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Nasional
Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Nasional
Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Nasional
Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Nasional
Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Nasional
7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

Nasional
Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

Nasional
Soal Usulan Yandri Susanto Jadi Menteri, Ketum PAN: Itu Hak Prerogatif Presiden

Soal Usulan Yandri Susanto Jadi Menteri, Ketum PAN: Itu Hak Prerogatif Presiden

Nasional
Di Australia, TNI AU Bahas Latihan Bersama Angkatan Udara Jepang

Di Australia, TNI AU Bahas Latihan Bersama Angkatan Udara Jepang

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com