JAKARTA, KOMPAS.com - Plt Dirjen Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa, Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT), Rosyidah Rachmawaty mengatakan, pihaknya melakukan pemantauan pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berskala mikro di 22.000 desa di 6 provinsi.
Ia mengatakan, dari hasil pemantauan Kemendes, penyebaran kasus Covid-19 masih terjadi tingkat desa.
"Terkait dengan kasus yang terkena Covid-19 masih ada, yang terkonfirmasi positif Covid-19 secara total posisi 21 Februari ada sekitar 36.000 (orang)," kata Rosyidah dalam talkshow BNPB secara virtual, Senin (22/2/2021).
Baca juga: Klaim PPKM Mikro Efektif, Khofifah: Sebelumnya Ada 210 RT Berstatus Zona Merah, Sekarang Nihil
Rosyidah mengatakan, mereka yang terpapar Covid-19 telah mendapatkan penanganan dari posko yang ada di desa dan berkoordinasi dengan Puskemas setempat untuk mendapatkan perawatan.
"Karena memang untuk penanganan ini harus melibatkan dari tenaga kesehatan yang ada," ujarnya.
Rosyidah juga mengungkapkan, kasus positif Covid-19 juga mengalami kenaikan di zona hijau.
Ia mengatakan, pada 18 Februari kasus Covid-19 di zona hijau tercatat 6.292 kasus. Kemudian, mengalami peningkatan pada 21 Februari menjadi 7.578 kasus.
Kendati demikian, Rosyidah mengatakan, pihaknya telah melakukan sosialisasi dan menyediakan fasilitas publik untuk mendukung PPKM mikro.
Baca juga: Penambahan Ribuan Kasus Covid-19 dan Klaim Keberhasilan PPKM Mikro...
Di antaranya, menyediakan tempat cuci tangan, penyemprotan disinfektan, pendirian Pos Relawan Desa di 18.535 desa dari 22.000 desa, membangun pos gerbang desa hingga tempat isolasi.
"Termasuk juga mengadakan pendataan terhadap masyarakat yang rentan sakit, kemudian terus melakukan imbauan untuk penggunaan masker di desa dan berbagai kegiatan 3 M dan 2 M," ucapnya.
Lebih lanjut, Rosyidah mengatakan, pihaknya juga mengalokasikan anggaran untuk kegiatan penanganan Covid-19 di luar anggaran untuk bantuan langsung tunai (BLT).
"Ini kami Kementerian Desa juga terus melakukan pemantauan dan sudah diterbitkan peraturan Dirjen perimbangan keuangan untuk memperlancar atau relaksasi terhadap pencairan 8 persen dari dana desa untuk penanganan Covid-19," pungkasnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.