JAKARTA, KOMPAS.com - Bareskrim Polri memperpanjang penahanan terhadap pengelola pasar muamalah di Depok, Zaim Saidi.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono mengatakan, masa penahanan Zaim Saidi diperpanjang 40 hari.
"Benar, penahanan diperpanjang," kata Rusdi saat dihubungi, Senin (22/2/2021).
Perpanjangan masa penahanan itu terhitung mulai 23 Februari 2021.
Terpisah, kuasa hukum Zaim Saidi, Ali Wardi, mengatakan, pengajuan permohonan penangguhan penahanan belum direspons polisi.
"Belum dijawab resmi," kata Ali.
Zaim Saidi ditetapkan sebagai tersangka daalam perkara transaksi perdagangan di pasar muamalah di Tanah Baru, Depok, Jawa Barat.
Polisi mengatakan Zaim Saidi merupakan inisiator, penyedia lapak, dan pengelola pasar muamalah.
Ia juga menyediakan wakala induk tempat menukarkan mata uang rupiah ke dinar atau dirham sebagai alat transaksi jual-beli di pasar muamalah.
Di pasar muamalah itu, seluruh transaksi perdagangan bukan menggunakan mata uang rupiah, melainkan dinar atau dirham.
Baca juga: Temuan tentang Pasar Muamalah Depok: Beroperasi sejak 7 Tahun lalu dan Gunakan Koin Khusus
Menurut temuan penyidik, Zaim Saidi membentuk pasar muamalah bagi komunitas masyarakat yang ingin berdagang dengan aturan dan tradisi pasar di zaman nabi.
Atas perbuatannya, Zaim Saidi disangkakan dengan dua pasal pidana.
Pertama, yaitu Pasal 9 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Hukum Pidana (KUHP).
Kedua, Pasal 33 UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang. Pasal itu menyebut setiap orang yang menolak pembayaran dengan mata uang Rupiah dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu tahun penjara dan denda Rp 200.000.000.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.