Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Saksi Sebut Pengurusan Izin Ekspor Benih Lobster Dilakukan lewat Grup di WhatsApp

Kompas.com - 17/02/2021, 21:08 WIB
Devina Halim,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Pengelolaan Sumber Daya Ikan Kementerian Kelautan dan Perikanan Trian Yunanda mengungkapkan, pengurusan izin ekspor benih bening lobster (BBL) banyak dilakukan dalam grup aplikasi WhatsApp bernama "usaha lobster".

Hal itu diungkapkan Trian saat menjadi saksi untuk terdakwa Direktur PT Dua Putera Perkasa Pratama (PT DPPP) Suharjito dalam kasus ekspor benih lobster, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (17/2/2021).

"Tidak ada mandat untuk membentuk tim dilligence, saya tidak tahu kenapa tim dibentuk. Dalam perjalanannya ada 'WhatsApp group' yang dibentuk namanya Usaha Lobster, di mana yang masuk tim 'due dilligence' ada eselon 2, 3, 4 dan beberapa staf jadi komunikasi dan koordinasi dari WA grup itu," kata Trian saat sidang dikutip dari Antara.

Baca juga: Edhy Prabowo Dinilai Wamenkumham Layak Dihukum Mati, Gerindra: Jangan Spekulasi

Dalam surat dakwaan, tim itu diketuai oleh Andreau Misanta Pribadi dan wakilnya adalah Safri. Keduanya merupakan staf khusus mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo.

Trian mengaku baru mengetahui adanya tim tersebut dari pihak luar ketika ditanya oleh mantan Dirjen Perikanan Tangkap Dedy Sutisna.

Menurut Trian, pembentukan Tim Uji Tuntas tidak memiliki petunjuk teknis. Tim itu dikatakan bekerja hanya berdasarkan Keputusan Menteri Nomor 53 Tahun 2020 tentang Tim Uji Tuntas tertanggal 14 Mei 2020.

Trian sendiri juga masuk ke dalam grup di WhatsApp tersebut.

"Tugas kami verifikasi dokumen, jadi dalam peraturan menteri sudah ada mandat yang diberikan ke unit teknis apa saja yang harus dikerjakan sesuai yang dimandatkan di Permen. Kami susun ke ditjen untuk pelaksanaannya," ungkap Trian.

Menurutnya, semua surat berbentuk dokumen fisik yang diajukan perusahaan calon eksportir benih lobster diberikan ke Menteri KP.

Sementara, Tim Uji Tuntas menerima dokumen yang berbentuk elektronik.

"Dokumen-dokumen yang ke kami semua bentuknya sudah digital, tapi saya tidak hapal kewenangannya tapi tujuannya adalah untuk keputusan Dirjen Perikanan Tangkap untuk verifikasi dokumen, termasuk soal apa yang sudah dilakukan di teman-teman budidaya," kata Trian.

Baca juga: Saat Edhy Prabowo dan Istri Pinjam Kartu Kredit untuk Berbelanja di Amerika Serikat...

Adapun dalam kasus ini, Suharjito didakwa memberi suap kepada Edhy Prabowo dengan total nilai sebesar 103.000 dollar Amerika Serikat dan Rp 706 juta. Suap diberikan melalui sejumlah perantara secara bertahap.

Suap itu diberikan agar Edhy mempercepat pemberian izin budidaya dan ekspor benih lobster kepada perusahaan Suharjito.

Suharjito didakwa melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a UU Tipikor jo Pasal 64 ayat (1) KUHP atau Pasal 13 UU Tipikor jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Viral Pengiriman Peti Jenazah Dipungut Bea Masuk, Ini Klarifikasi Bea Cukai

Viral Pengiriman Peti Jenazah Dipungut Bea Masuk, Ini Klarifikasi Bea Cukai

Nasional
Pemilihan Calon Pimpinan KPK yang Berintegritas Jadi Kesempatan Jokowi Tinggalkan Warisan Terakhir

Pemilihan Calon Pimpinan KPK yang Berintegritas Jadi Kesempatan Jokowi Tinggalkan Warisan Terakhir

Nasional
Saat 'Food Estate' Jegal Kementan Raih 'WTP', Uang Rp 5 Miliar Jadi Pelicin untuk Auditor BPK

Saat "Food Estate" Jegal Kementan Raih "WTP", Uang Rp 5 Miliar Jadi Pelicin untuk Auditor BPK

Nasional
Usai Prabowo Nyatakan Tak Mau Pemerintahannya Digangggu...

Usai Prabowo Nyatakan Tak Mau Pemerintahannya Digangggu...

Nasional
Kloter Pertama Jemaah Haji Berangkat, Menag: Luruskan Niat Jaga Kesehatan

Kloter Pertama Jemaah Haji Berangkat, Menag: Luruskan Niat Jaga Kesehatan

Nasional
Ketua KPU yang Tak Jera: Perlunya Pemberatan Hukuman

Ketua KPU yang Tak Jera: Perlunya Pemberatan Hukuman

Nasional
Nasib Pilkada

Nasib Pilkada

Nasional
Tanggal 14 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 14 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Soal Prabowo Tak Ingin Diganggu Pemerintahannya, Zulhas: Beliau Prioritaskan Bangsa

Soal Prabowo Tak Ingin Diganggu Pemerintahannya, Zulhas: Beliau Prioritaskan Bangsa

Nasional
Kemendesa PDTT Apresiasi Konsistensi Pertamina Dukung Percepatan Pertumbuhan Ekonomi Masyarakat Wilayah Transmigrasi

Kemendesa PDTT Apresiasi Konsistensi Pertamina Dukung Percepatan Pertumbuhan Ekonomi Masyarakat Wilayah Transmigrasi

Nasional
Pospek Kinerja Membaik, Bank Mandiri Raih Peringkat AAA dengan Outlook Stabil dari Fitch Ratings

Pospek Kinerja Membaik, Bank Mandiri Raih Peringkat AAA dengan Outlook Stabil dari Fitch Ratings

Nasional
Refly Harun Anggap PKB dan Nasdem 'Mualaf Oposisi'

Refly Harun Anggap PKB dan Nasdem "Mualaf Oposisi"

Nasional
Berharap Anies Tak Maju Pilkada, Refly Harun: Levelnya Harus Naik, Jadi 'King Maker'

Berharap Anies Tak Maju Pilkada, Refly Harun: Levelnya Harus Naik, Jadi "King Maker"

Nasional
Perkara Besar di Masa Jampidum Fadil Zumhana, Kasus Sambo dan Panji Gumilang

Perkara Besar di Masa Jampidum Fadil Zumhana, Kasus Sambo dan Panji Gumilang

Nasional
Refly Harun: Anies Tak Punya Kontrol Terhadap Parpol di Koalisi Perubahan

Refly Harun: Anies Tak Punya Kontrol Terhadap Parpol di Koalisi Perubahan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com