JAKARTA, KOMPAS.com – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap sekretaris pribadi mantan Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Edhy Prabowo, Amiril Mukminin, terkait kasus dugaan korupsi terkait ekspor benih lobster.
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, Amiril Mukminin diperiksa terkait tugasnya sebagai sekretaris pribadi Menteri KKP.
“Dikonfirmasi mengenai tugas-tugas jabatan tersangka sebagai salah satu sespri tersangka EP (Edhy Prabowo) selaku Menteri KKP,” kata Ali dalam keterangan tertulis, Kamis (4/2/2021).
Selain itu, kata dia, Amiril Mukminin juga didalami mengenai penggunaan uang-uang yang diduga diterima dari pihak-pihak yang mengajukan ijin eksport ekspor benih bening lobster (BBL).
Baca juga: Kasus Edhy Prabowo, KPK Dalami Aliran Uang Terkait Perizinan Tambak Udang di Bengkulu
Adapun dalam kasus ini, Edhy diduga menerima uang hasil suap terkait izin ekspor benih lobster senilai Rp 3,4 miliar melalui PT Aero Citra Kargo (PT ACK) dan 100.000 dollar AS dari Suharjito.
PT ACK diduga menerima uang tersebut dari beberapa perusahaan eksportir benih lobster karena ekspor hanya dapat dilakukan melalui perusahaan tersebut dengan biaya angkut Rp 1.800 per ekor.
Uang tersebut salah satunya dari PT DPP yang mentransfer uang Rp 731.573.564 agar memperoleh penetapan kegiatan ekspor benih lobster.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.