Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Saksi Ungkap Menantu Nurhadi Belikan Jam Tangan Mewah seperti Milik Moeldoko

Kompas.com - 11/02/2021, 21:23 WIB
Devina Halim,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Rezky Herbiyono, menantu mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi, disebut pernah membelikan mertuanya sebuah jam mewah seperti milik mantan Panglima TNI Moeldoko.

Hal itu diungkapkan pemilik toko jam, Marietta, saat bersaksi untuk terdakwa Rezky dan Nurhadi dalam sidang kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait penanganan perkara di MA, Kamis (11/2/2021).

"Dia (Rezky) biasanya ngobrol dengan sama temannya di toko 'Oh ini bagus nih kaya punyanya Moeldoko', si babe mau nih, seperti itu kaya lagi cerita," kata Marietta saat sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, dikutip dari Antara.

Jaksa penuntut umum (JPU) sempat bertanya bagaimana Marietta mengetahui jam tangan mirip milik Moeldoko yang dibeli Rezky adalah untuk Nurhadi.

Marietta mengaku mendengarnya langsung dari Rezky, saat ia mengobrol dengan temannya.

Baca juga: Berkali-kali Kabulkan Permohonan Kredit Rezky Herbiyono, Pihak Bank Mengaku karena Menantu Nurhadi

Marietta mengungkapkan, jam tangan yang dibeli Rezky adalah Richard Mille RM 11 Asia Boutique Rose Gold senilai Rp 1,85 miliar.

Dari keterangannya, ia mengaku, mengetahui jam itu digunakan oleh Moeldoko dari pemberitaan media massa.

"Saya tahunya dari berita, kan viral ditampilkan foto-foto-nya, saat itu yang ditampilkan di berita adalah tipe Richard Mille RM 11 Asia Boutique dan Richard Mille RM 11 Black Kite, tapi Pak Moeldoko kan mengaku jam-nya itu palsu kalau yang saya jual asli," ucap Marietta.

Adapun pembayarannya, kata Marietta, dilakukan secara bertahap sebanyak tiga kali lewat transfer yaitu sebesar Rp 500 juta, Rp 700 juta, dan Rp 500 juta.

"Di sini disebutkan bahwa pembayaran oleh Iwan Liman pada 13 Oktober 2015?" tanya jaksa.

"Ya betul," ungkap Marietta.

Baca juga: Nurhadi Bantah Dapat Fee dari Pengurusan Upaya PK yang Diajukan Freddy Setiawan

Dalam kasus ini, Nurhadi dan Rezky didakwa menerima suap senilai Rp 45,7 miliar dari Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal Hiendra Soenjoto untuk mengurus perkara yang melibatkan Hiendra.

Selain didakwa menerima suap, Nurhadi dan Rezky juga didakwa menerima gratifikasi senilai total Rp 37,287 dari sejumlah pihak yang berperkara.

Atas perbuatannya itu, Nurhadi dan Rezky didakwa dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 UU Tipikor jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP dan Pasal 12 B UU Tipikor jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Di Forum Literasi Demokrasi, Kemenkominfo Ajak Generasi Muda untuk Kolaborasi demi Majukan Tanah Papua

Di Forum Literasi Demokrasi, Kemenkominfo Ajak Generasi Muda untuk Kolaborasi demi Majukan Tanah Papua

Nasional
Pengamat Anggap Sulit Persatukan Megawati dengan SBY dan Jokowi meski Ada 'Presidential Club'

Pengamat Anggap Sulit Persatukan Megawati dengan SBY dan Jokowi meski Ada "Presidential Club"

Nasional
Budi Pekerti, Pintu Masuk Pembenahan Etika Berbangsa

Budi Pekerti, Pintu Masuk Pembenahan Etika Berbangsa

Nasional
“Presidential Club”, Upaya Prabowo Damaikan Megawati dengan SBY dan Jokowi

“Presidential Club”, Upaya Prabowo Damaikan Megawati dengan SBY dan Jokowi

Nasional
Soal Orang 'Toxic' Jangan Masuk Pemerintahan Prabowo, Jubir Luhut: Untuk Pihak yang Hambat Program Kabinet

Soal Orang "Toxic" Jangan Masuk Pemerintahan Prabowo, Jubir Luhut: Untuk Pihak yang Hambat Program Kabinet

Nasional
Cak Imin Harap Pilkada 2024 Objektif, Tak Ada “Abuse of Power”

Cak Imin Harap Pilkada 2024 Objektif, Tak Ada “Abuse of Power”

Nasional
Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Nasional
Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Nasional
Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Nasional
Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Nasional
Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Nasional
Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Nasional
Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com