Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemen PPPA Ingatkan Media Massa Rahasiakan Identitas Anak yang Tersangkut Kasus Hukum

Kompas.com - 10/02/2021, 15:50 WIB
Deti Mega Purnamasari,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Deputi Bidang Perlindungan Anak Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) Nahar mengatakan, media massa harus memperhatikan beberapa hal dalam memberitakan sebuah kasus hukum yang melibatkan anak-anak.

Hal tersebut dikarenakan anak-anak memiliki hak untuk dilindungi dari publikasi yang dapat merugikan mereka, salah satunya adalah merahasiakan identitas anak yang tersangkut sebuah kasus.

"Misalnya saat ada anak jadi pelaku, masyarakat menjadi resah karena anak-anak ini dianggap sebagai pembuat onar. Lalu saking emosinya, saat memberitakan, anak ini di-close up dan segala macam," kata Nahar dalam Media Talk bertajuk Pemberitaan Ramah Anak yang digelar Kemen PPPA, Rabu (10/2/2021).

Baca juga: Kementerian PPPA Ungkap Risiko Anak yang Tak Punya Akta Kelahiran

"Tujuannya mungkin baik untuk memberikan efek jera, tapi UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang sistem peradilan pidana anak mengingatkan kita untuk memperhatikan betul agar merahasiakan identitas," ujar Nahar.

Antara lain mereka menjadi korban perundungan sehingga membuat harus terpisah dengan orang lain.

Selain itu, mereka juga bisa menerima stigma yang dapat berdampak dan mengancam keselamatan jiwa.

"Misalnya ketika ada anak korban jaringan terorisme, sehingga dia dianggap sebagai pelaku, maka lingkungan dan masyarakat sekitarnya itu sudah tidak mau lagi (menerima), apalagi ketika identitas anak ini dibuka maka stigma dan labelisasi ini berlangsung," kata dia.

Bahkan, kata Nahar, pihaknya pun mengalami kesulitan dalam penanganan anak-anak yang menjadi korban pembukaan identitas itu.

Antara lain kesulitan untuk mengembalikan mereka ke keluarga dan lingkungan aslinya.

Selain regulasi UU Perlindungan Anak dan UU Sistem Peradilan Pidana Anak, adapula UU tentang Perlindungan Saksi dan Korban yang digunakan dalam melindungi anak-anak.

"Di situ juga ada istilah jaminan keselamatan bahkan dimungkinkan bahwa anak-anak ini juga dalam kasus-kasus tertentu identitasnya bisa diubah, bahkan ada beberapa yang kami ganti namanya. Ini untuk menghindari stigma dan bahwa anak masih punya masa depan," ujar dia.

Nahar mengatakan, hal tersebut harus diwaspadai dan dipikirkan bahwa anak masih mempunyai hak untuk hidup, tumbuh kembang, mendapatkan perlindungan serta pastisipasi.

Stigma terhadap anak perlu menjadi perhatian karena bisa membuat anak-anak tidak bisa menyiapkan dan menikmati masa depannya.

Baca juga: Kementerian PPPA Harap Media Massa Jadi Kunci Cegah Kasus Kekerasan Seksual Anak

"Isu ini rentan terhadap publikasi yang dapat menstigma, salah satu indikator yang dapat menstigma adalah karena identitas anaknya. Jadi ada aturan-aturan yang Harus dipatuhi," kata dia.

Adapun beberapa persoalan yang masuk ke dalam kategori yang harus diperhatikan dalam pemberitaan itu adalah anak pelaku, anak korban, hingga anak saksi apabila berkaitan dengan persoalan hukum.

Sementara di luar persoalan hukum menjaga identitas agar menghindari perasaan dan hal-hal lain yang berdampak tidak baik hingga mengancam pemenuhan hak dan perlindungan anak tersebut.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Adam Deni Dituntut 1 Tahun Penjara dalam Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik Ahmad Sahroni

Adam Deni Dituntut 1 Tahun Penjara dalam Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik Ahmad Sahroni

Nasional
Polri Ungkap Peran 2 WN Nigeria dalam Kasus Penipuan Berkedok 'E-mail' Bisnis

Polri Ungkap Peran 2 WN Nigeria dalam Kasus Penipuan Berkedok "E-mail" Bisnis

Nasional
Hakim MK Pertanyakan KTA Kuasa Hukum Demokrat yang Kedaluwarsa

Hakim MK Pertanyakan KTA Kuasa Hukum Demokrat yang Kedaluwarsa

Nasional
Di Hadapan Wapres, Ketum MUI: Kalau Masih Ada Korupsi, Kesejahteraan Rakyat 'Nyantol'

Di Hadapan Wapres, Ketum MUI: Kalau Masih Ada Korupsi, Kesejahteraan Rakyat "Nyantol"

Nasional
Polri Tangkap 5 Tersangka Penipuan Berkedok 'E-mail' Palsu, 2 di Antaranya WN Nigeria

Polri Tangkap 5 Tersangka Penipuan Berkedok "E-mail" Palsu, 2 di Antaranya WN Nigeria

Nasional
Terobosan Menteri Trenggono Bangun Proyek Budi Daya Ikan Nila Salin Senilai Rp 76 Miliar

Terobosan Menteri Trenggono Bangun Proyek Budi Daya Ikan Nila Salin Senilai Rp 76 Miliar

Nasional
Terdakwa Korupsi Tol MBZ Pakai Perusahaan Pribadi untuk Garap Proyek dan Tagih Pembayaran

Terdakwa Korupsi Tol MBZ Pakai Perusahaan Pribadi untuk Garap Proyek dan Tagih Pembayaran

Nasional
Rayakan Ulang Tahun Ke-55, Anies Gelar 'Open House'

Rayakan Ulang Tahun Ke-55, Anies Gelar "Open House"

Nasional
KSAU Tinjau Kesiapan Pengoperasian Jet Tempur Rafale di Lanud Supadio Pontianak

KSAU Tinjau Kesiapan Pengoperasian Jet Tempur Rafale di Lanud Supadio Pontianak

Nasional
Jokowi: Alat Komunikasi Kita Didominasi Impor, Sebabkan Defisit Perdagangan Rp 30 Triliun

Jokowi: Alat Komunikasi Kita Didominasi Impor, Sebabkan Defisit Perdagangan Rp 30 Triliun

Nasional
Wapres Ma’ruf Amin Minta Penyaluran Dana CSR Desa Diperhatikan agar Tepat Sasaran

Wapres Ma’ruf Amin Minta Penyaluran Dana CSR Desa Diperhatikan agar Tepat Sasaran

Nasional
Hakim MK Tegur KPU karena Renvoi Tak Tertib dalam Sengketa Pileg

Hakim MK Tegur KPU karena Renvoi Tak Tertib dalam Sengketa Pileg

Nasional
Soal Silaturahmi Kebangsaan dengan Presiden dan Wapres Terdahulu, Bamsoet: Tinggal Tunggu Jawaban

Soal Silaturahmi Kebangsaan dengan Presiden dan Wapres Terdahulu, Bamsoet: Tinggal Tunggu Jawaban

Nasional
Hormati Ganjar, Waketum Gerindra: Sikap Oposisi Bukan Pilihan yang Salah

Hormati Ganjar, Waketum Gerindra: Sikap Oposisi Bukan Pilihan yang Salah

Nasional
Ganjar Pilih di Luar Pemerintahan, Bamsoet: Boleh, tapi Kita Bekerja Gotong Royong

Ganjar Pilih di Luar Pemerintahan, Bamsoet: Boleh, tapi Kita Bekerja Gotong Royong

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com