Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Viral Ada Layanan WO Anjurkan Perkawinan Anak, Kementerian PPPA Minta Polisi Mengusut

Kompas.com - 10/02/2021, 12:55 WIB
Deti Mega Purnamasari,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah melalui Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) menanggapi viralnya layanan pernikahan Aisha Weddings yang dianggap melanggar undang-undang tentang perkawinan anak.

Kementerian PPPA meminta seluruh pihak menolak layanan itu, serta terus melakukan advokasi dan sosialisasi untuk mencegah terjadinya perkawinan anak.

"Pesan ini telah menimbulkan keresahan di masyarakat dan sangat memengaruhi mindset kaum muda untuk terdorong melakukan nikah secara siri dan menikah di usia anak," demikian pernyataan Kementerian PPPA, dilansir dari Kompas TV, Rabu (10/2/2021).

Baca juga: Menteri PPPA Harap Semua Pihak Bantu Sosialisasikan Pencegahan Perkawinan Anak

Berdasarkan laman Facebook dan situs aishaweddings.com, penyelenggara acara tersebut memiliki spesialisasi dalam menyelenggarakan sebuah acara pernikahan atau wedding organizer (WO).

Dalam situs tersebut tertulis bahwa mereka menganggap pentingnya menikah di usia muda.

Dalam sebuah narasi di situs itu tertulis, "Anda harus menikah pada usia 12-21 dan tidak lebih".

Kementerian PPPA menilai, Aisha Weddings telah melanggar Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 yang telah direvisi menjadi Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. 

Dalam peraturan itu, disebutkan bahwa anak adalah seseorang yang belum berusia 18 tahun.

Baca juga: Kemenko PMK Sebut Perkawinan Anak Timbulkan Banyak Persoalan

Selain itu, mereka juga melanggar Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 yang telah direvisi menjadi Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perkawinan, karena ada unsur menganjurkan perkawinan anak.

Dalam UU Perkawinan, batas usia yang tercantum adalah 19 tahun untuk laki-laki dan perempuan.

Dengan demikian, Kementerian PPPA meminta polisi untuk memproses hukum terhadap layanan tersebut.

"Kementerian PPPA meminta kepolisian segera mengusut tuntas terkait hal tersebut dan segera menutup akun tersebut," tegas Kementerian PPPA.

Baca juga: Menteri PPPA: Rendahnya Keterwakilan Bikin Kebijakan Kurang Sudut Pandang Perempuan

Terlebih saat ini Kementerian PPPA sedang menggalakkan Gerakan Bersama Pencegahan Perkawinan Anak yang telah dimulai sejak tahun 2019.

Gerakan tersebut akan terus diintensifkan hingga ke desa-desa agar anak-anak terlindungi dari pernikahan dini.

Adapun situs yang dimaksud saat ini sudah tidak dapat diakses dan terdapat tulisan bahwa situs sedang dalam perbaikan.

Kompas.com sudah berupaya meminta tanggapan Aisha Weddings melalui email dan masih menunggu konfirmasi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

JK: Pelanggar UU Lebih Tidak Boleh Masuk Pemerintahan Ketimbang Orang 'Toxic'

JK: Pelanggar UU Lebih Tidak Boleh Masuk Pemerintahan Ketimbang Orang "Toxic"

Nasional
Tanggapi Luhut soal Orang 'Toxic', Anies: Saya Hindari Diksi Merendahkan atas Perbedaan Pandangan

Tanggapi Luhut soal Orang "Toxic", Anies: Saya Hindari Diksi Merendahkan atas Perbedaan Pandangan

Nasional
Profil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor, Dulu Antikorupsi, Kini Ditahan KPK

Profil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor, Dulu Antikorupsi, Kini Ditahan KPK

Nasional
Buru WN Nigeria di Kasus Email Bisnis Palsu, Bareskrim Kirim 'Red Notice' ke Interpol

Buru WN Nigeria di Kasus Email Bisnis Palsu, Bareskrim Kirim "Red Notice" ke Interpol

Nasional
Sama Seperti Ganjar, Anies Berencana Berada di Luar Pemerintahan

Sama Seperti Ganjar, Anies Berencana Berada di Luar Pemerintahan

Nasional
Anggap 'Presidential Club' Prabowo Positif, Jusuf Kalla: di Seluruh Dunia Ada

Anggap "Presidential Club" Prabowo Positif, Jusuf Kalla: di Seluruh Dunia Ada

Nasional
Dituntut 1 Tahun Penjara Kasus Pencemaran Nama Ahmad Sahroni, Adam Deni Ajukan Keberatan

Dituntut 1 Tahun Penjara Kasus Pencemaran Nama Ahmad Sahroni, Adam Deni Ajukan Keberatan

Nasional
Anies Mengaku Belum Bicara Lebih Lanjut Terkait Pilkada DKI Jakarta dengan Surya Paloh

Anies Mengaku Belum Bicara Lebih Lanjut Terkait Pilkada DKI Jakarta dengan Surya Paloh

Nasional
KPK Tahan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor

KPK Tahan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor

Nasional
Prabowo Tak Perlu Paksakan Semua Presiden Terlibat 'Presidential Club'

Prabowo Tak Perlu Paksakan Semua Presiden Terlibat "Presidential Club"

Nasional
'Presidential Club' Prabowo Diprediksi Jadi Ajang Dialog dan Nostalgia

"Presidential Club" Prabowo Diprediksi Jadi Ajang Dialog dan Nostalgia

Nasional
Gus Muhdlor Kenakan Rompi Oranye 'Tahanan KPK' Usai Diperiksa 7 Jam, Tangan Diborgol

Gus Muhdlor Kenakan Rompi Oranye "Tahanan KPK" Usai Diperiksa 7 Jam, Tangan Diborgol

Nasional
Adam Deni Hanya Dituntut 1 Tahun Penjara, Jaksa: Sudah Bermaafan dengan Sahroni

Adam Deni Hanya Dituntut 1 Tahun Penjara, Jaksa: Sudah Bermaafan dengan Sahroni

Nasional
Ide 'Presidential Club' Prabowo Diprediksi Bakal Bersifat Informal

Ide "Presidential Club" Prabowo Diprediksi Bakal Bersifat Informal

Nasional
Prabowo Mau Bentuk 'Presidential Club', Ma'ruf Amin: Perlu Upaya Lebih Keras

Prabowo Mau Bentuk "Presidential Club", Ma'ruf Amin: Perlu Upaya Lebih Keras

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com