"Di mana kita nelakukannya bersama di rumah kita, bersama-sama, dengan cara-cara masa kini. Dengan cara-cara digital," ucap dia.
Budi pun menyebutkan, Imlek identik dengan pemberian angpau kepada sanak saudara dan kolega.
Baca juga: Cegah Lonjakan Kasus Covid-19 Saat Libur Panjang Imlek, Polri Gandeng Ulama Sosialisasi 3M
Pada masa pandemi, Budi menyarankan pemberian angpau dengan cara transfer. Selain itu, bisa dikirimkan dengan bantuan ojek online.
Sementara itu, kata Budi, perayaan Imlek dengan menghadirkan barongsai juga bisa diganti dengan menontonnya dari YouTube.
"Jadi, dengan cara baru merayakan Imlek tanpa menghilangkan makna dari Imlek sebagai tahun baru, harapan baru, keberuntungan baru itu saya rasa tetap bisa seusai protokol kesehatan," tutur Budi.
"Saya yakin perayaan Imlek tahun ini akan tetap meriah, bergembira, memberikan harapan baru, khususnya ke masyarakat Tionghoa dan umat Konghucu," ucap dia.
Wajib lakukan pemeriksaan
Sementara itu, Satuan Tugas Penanganan Covid-19 mengingatkan, masyarakat yang ingin bepergian pada masa liburan Imlek menggunakan transportasi umum harus melakukan pemeriksaan Covid-19.
Juru Bicara Satgas Wiku Adisasmito mengatakan, pemeriksaan harus dilakukan paling tidak satu kali 24 jam jelang keberangkatan. Hal itu berkaitan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berskala mikro mulai Selasa (9/2/2021).
Baca juga: Tak Ada Momen Libur Panjang, Apa Penyebab Lonjakan Kasus Baru Covid-19 di Jakarta?
"Contohnya adalah liburan Imlek pada minggu ini, untuk angkutan darat jarak jauh dan kereta api, ini menggunakan RT PCR, antigen atau GeNose," kata Wiku, dalam konferensi persnya, Senin (8/2/2021).
Wiku mengatakan, untuk perjalanan di Pulau Jawa dan Luar Pulau Jawa khususnya untuk kereta api antarkota bukan di hari libur keagamaan, harus menyertakan hasil pemeriksaan RT-PCR atau antigen tiga kali 24 jam sebelum keberangkatan.
Masyarakat juga bisa menggunakan pemeriksaan GeNose sebagai opsi jika tidak ingin melakukan pemeriksaan RT-PCR dan antigen.
Sementara untuk perjalanan ke Bali menggunakan jalur udara, masyarakat harus melakukan pemeriksaan maksimal dua kali 24 jam sebelum keberangkatan.
Baca juga: Covid-19 Lewati 1 Juta Kasus, Menkes: Libur Panjang Kasus Aktif Naik 40 Persen
Kemudian untuk jalur laut dan udara, wajib tes RT-PCR atau antigen tiga kali 24 jam sebelum keberangkatan.
Wiku melanjutkan, untuk perjalanan darat di Pulau Jawa dan luar Pulau Jawa, tes acak antigen atau GeNose diperlukan oleh Satgas Covid-19 di daerah.
Adapun perjalanan melalui jalur udara harus menggunakan RT-PCR tiga kali 24 jam sebelum keberangkatan atau antigen dua kali 24 jam sebelum keberangkatan
Apabila menggunakan jalur laut, menggunakan harus RT-PCR atau antigen maksimal tiga kali 24 jam sebelum keberangkatan.
"Dan untuk darat pribadi diimbau menggunakan RT-PCR atau antigen tiga kali 24 jam sebelum keberangkatan," ujarnya.
"Dan dilakukan pembatasan perjalanan dengan moda transportasi darat (bersifat) pribadi ini dilakukan oleh manajemen lalu lintas oleh pusat dan daerah," ucap dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.