JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian yang juga Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC-PEN) Airlangga Hartarto mengatakan, para abdi negara dilarang bepergian ke luar kota selama libur panjang saat masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) mikro berlangsung.
Larangan ini menyasar ASN, prajurit TNI, anggota Polri, dan pegawai BUMN.
"Larangan pergi ke luar kota khusus bagi ASN, prajurit TNI, anggota Polri, pegawai BUMN selama masa liburan panjang atau long weekend yang terkait dengan Imlek nanti," ujar Airlangga dalam konferensi pers secara virtual pada Senin (8/2/2021).
Baca juga: ASN Penyeleweng Dana Infak Masjid Raya Sumbar Divonis 7 Tahun Penjara
"Ini berlaku secara keseluruhan dan berlaku di seluruh Indonesia," kata dia.
Adapun pelaksanaan PPKM mikro akan dimulai Selasa (9/2/2021) hingga 22 Februari 2021. Dengan kata lain, PPKM mikro dilaksanakan selama dua pekan.
Airlangga mengatakan, protokol kesehatan untuk perjalanan di dalam negeri selama pelaksanaan PPKM mikro juga akan diperketat.
Salah satunya dengan diberlakukan PCR test ataupun swab test antigen.
Selain itu, dilakukan tes acak dan pembatasan mobilitas masyarakat saat libur panjang atau hari raya keagamaan.
Baca juga: Airlangga Ungkap 4 Alasan PPKM Mikro Lebih Longgar
Pemerintah juga masih melarang WNA untuk masuk ke bandara di wilayah Indonesia selama PPKM mikro.
"Ini dikecualikan bagi WNA dengan kriteria tertentu yang harus menjalankan protokol kesehatan ketat dan menjalani karantina terpusat," ucap Airlangga.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.