Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Soal Komisaris BUMN Rangkap Jabatan, Ombudsman Minta Presiden Terbitkan Perpres

Kompas.com - 08/02/2021, 14:55 WIB
Devina Halim,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ombudsman RI meminta Presiden Joko Widodo menerbitkan peraturan presiden (perpres) soal batasan dan kriteria penempatan pejabat struktural dan fungsional aktif sebagai komisaris Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Hal itu untuk mengatasi persoalan komisaris BUMN yang rangkap jabatan.

“Kami sudah memberikan catatan kepada presiden untuk menerbitkan perpres pembatasannya agar bisa dijalankan agar lebih efektif,” kata anggota Ombudsman RI Ahmad Alamsyah Saragih dalam konferensi pers daring, Senin (8/2/2021).

Mengacu pada data komisaris berdasarkan asal instansi di tahun 2019, Ombudsman menemukan, 112 komisaris BUMN terindikasi rangkap jabatan di lembaga non-kementerian.

Baca juga: Rangkap Jabatan Jadi Komisioner Danareksa, Ketua Komisi Kejaksaan Klaim Tak Langgar Aturan

Kemudian, 254 komisaris BUMN diduga merangkap jabatan di kementerian. Sementara, ada 31 komisaris BUMN yang terindikasi merangkap jabatan di lembaga akademis.

Alamsyah menuturkan, pihaknya pun sudah bertemu dengan Menteri BUMN Erick Thohir dan mendalami hal ini.

Ombudsman kemudian menyimpulkan bahwa masalah komisaris BUMN yang merangkap jabatan terjadi karena keinginan untuk meningkatkan remunerasi.

“Mungkin jalan keluarnya nanti kita harus pikirkan bagaimana agar peningkatan remunerasi ini tidak menganggu rasa keadilan sesama pejabat di dalam pemerintah sendiri,” tuturnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 9 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 9 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Ganjar Kembali Tegaskan Tak Akan Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Ganjar Kembali Tegaskan Tak Akan Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Nasional
Kultur Senioritas Sekolah Kedinasan Patut Disetop Buat Putus Rantai Kekerasan

Kultur Senioritas Sekolah Kedinasan Patut Disetop Buat Putus Rantai Kekerasan

Nasional
Kekerasan Berdalih Disiplin dan Pembinaan Fisik di Sekolah Kedinasan Dianggap Tak Relevan

Kekerasan Berdalih Disiplin dan Pembinaan Fisik di Sekolah Kedinasan Dianggap Tak Relevan

Nasional
Kekerasan di STIP Wujud Transformasi Setengah Hati Sekolah Kedinasan

Kekerasan di STIP Wujud Transformasi Setengah Hati Sekolah Kedinasan

Nasional
Ganjar Bubarkan TPN

Ganjar Bubarkan TPN

Nasional
BNPB: 13 Orang Meninggal akibat Banjir dan Longsor di Sulsel, 2 dalam Pencarian

BNPB: 13 Orang Meninggal akibat Banjir dan Longsor di Sulsel, 2 dalam Pencarian

Nasional
TNI AU Siagakan Helikopter Caracal Bantu Korban Banjir dan Longsor di Luwu

TNI AU Siagakan Helikopter Caracal Bantu Korban Banjir dan Longsor di Luwu

Nasional
Prabowo Diharapkan Beri Solusi Kuliah Mahal dan Harga Beras daripada Dorong 'Presidential Club'

Prabowo Diharapkan Beri Solusi Kuliah Mahal dan Harga Beras daripada Dorong "Presidential Club"

Nasional
Ide 'Presidential Club' Dianggap Sulit Satukan Semua Presiden

Ide "Presidential Club" Dianggap Sulit Satukan Semua Presiden

Nasional
Halal Bihalal, Ganjar-Mahfud dan Elite TPN Kumpul di Posko Teuku Umar

Halal Bihalal, Ganjar-Mahfud dan Elite TPN Kumpul di Posko Teuku Umar

Nasional
Pro-Kontra 'Presidential Club', Gagasan Prabowo yang Dinilai Cemerlang, tapi Tumpang Tindih

Pro-Kontra "Presidential Club", Gagasan Prabowo yang Dinilai Cemerlang, tapi Tumpang Tindih

Nasional
Evaluasi Mudik, Pembayaran Tol Nirsentuh Disiapkan untuk Hindari Kemacetan

Evaluasi Mudik, Pembayaran Tol Nirsentuh Disiapkan untuk Hindari Kemacetan

Nasional
Polri: Fredy Pratama Masih Gencar Suplai Bahan Narkoba Karena Kehabisan Modal

Polri: Fredy Pratama Masih Gencar Suplai Bahan Narkoba Karena Kehabisan Modal

Nasional
SYL Ungkit Kementan Dapat Penghargaan dari KPK Empat Kali di Depan Hakim

SYL Ungkit Kementan Dapat Penghargaan dari KPK Empat Kali di Depan Hakim

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com