Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bakamla Sesalkan Ringannya Sanksi Pelanggar Kapal Asing di Indonesia

Kompas.com - 02/02/2021, 19:07 WIB
Achmad Nasrudin Yahya,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Badan Keamanan Laut (Bakamla) Laksdya Aan Kurnia menyesalkan ringannya penerapan sanksi terhadap kapal asing yang terbukti melanggar di wilayah perairan Indonesia.

Hal itu diungkapkan Aan menyusul tertangkapnya kapal super tanker MT Horse asal Iran dan MT Freya asal Panama yang tengah mentransfer BBM di luar Alur Laut Kepulauan Indonesia (ALKI), tepatnya di Perairan Pontianak, Kalimantan Barat, Minggu (24/1/2021).

"Ini berlaku mutlak hukum atau UU kita. Tapi permasalahannya, sanksinya masih administratif lagi. Ini saya agak-agak susah," ujar Aan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Komisi I DPR RI, Jakarta, Selasa (2/2/2021).

Baca juga: Bakamla Lanjutkan Penyidikan Pelanggaran Tanker Iran dan Panama

Aan menjelaskan, dalam hukum internasional yang termuat di United Nations Convention on The Law of the Sea (UNCLOS) disebutkan, kapal asing mempunyai hak lintas damai di ALKI.

Dalam aturan tersebut, kapal asing yang melewati ALKI juga harus berjalan secepat-cepatnya, tidak boleh melaksanakan kegiatan, tidak boleh mengapung, tidak boleh melego jangkar, dan tidak boleh mematikan Automatic Identification System (AIS) atau sistem identifikasi otomatis.

Akan tetapi, ketika peristiwa penangkapan itu terjadi, kedua tanker tengah melego jangkar di perairan Indonesia, bukan di wilayah ALKI.

Artinya, hukum nasional berlaku terhadap pelanggaran yang dilakukan kedua tanker ini.

Baca juga: Parlemen China Perbolehkan Coast Guard Bawa Senjata, Ini Respons Bakamla

Dalam pemeriksaannya, tanker tersebut ternyata memuat BBM dengan nilai Rp 1,8 triliun.

Menurut Aan, nilai BBM yang dibawa tanker tersebut tidak sebanding dengan sanksi yang diterapkan dalam aturan yang ada.

Di mana pelanggar hanya diberikan sanksi administratif berupa denda tertinggi sebesar Rp 200.000.000.

"Itu paling tinggi, itu aturan kita sendiri. Di sini yang mengatur dan kita tidak bisa mengubah," kata Aan.

Pihaknya sendiri telah mengadukan hal tersebut kepada Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD.

Baca juga: Tangkap 2 Super Tanker Panama dan Iran, Bakamla Kerahkan Unsur Laut dan Udara TNI AL

Sebelumnya diberitakan, kedua kapal super tanker tersebut diamankan KN Pulau Marore 322 di Perairan Pontianak, Kalimantan Barat, Minggu (24/1/2021).

Diduga, kedua kapal tersebut melakukan transfer bahan bakar minyak (BBM) ilegal.

Selain itu, kedua super tanker itu diduga dengan sengaja menutup nama lambung kapal dengan kain, serta mematikan AIS untuk mengelabui aparat penegak hukum Indonesia.

Diduga kedua kapal tanker tersebut melanggar hak lintas transit pada ALKI I dengan keluar dari batas 25 mil laut ALKI.

Kemudian, melakukan lego jangkar di luar ALKI tanpa izin otoritas terkait, melaksanakan ship to ship transfer BBM ilegal, tidak mengibarkan bendera kebangsaan, AIS dimatikan, serta MT Freya melaksanakan oil spill.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Niat Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati soal Kabinet Dimentahkan PDI-P

Niat Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati soal Kabinet Dimentahkan PDI-P

Nasional
SBY Doakan dan Dukung Prabowo Sukses Jaga Keutuhan NKRI sampai Tegakkan Keadilan

SBY Doakan dan Dukung Prabowo Sukses Jaga Keutuhan NKRI sampai Tegakkan Keadilan

Nasional
'Presidential Club', 'Cancel Culture', dan Pengalaman Global

"Presidential Club", "Cancel Culture", dan Pengalaman Global

Nasional
Hari Ini, Hakim Agung Gazalba Saleh Mulai Diadili di Kasus Gratifikasi dan TPPU

Hari Ini, Hakim Agung Gazalba Saleh Mulai Diadili di Kasus Gratifikasi dan TPPU

Nasional
Respons Partai Pendukung Prabowo Usai Luhut Pesan Tak Bawa Orang 'Toxic' ke Dalam Pemerintahan

Respons Partai Pendukung Prabowo Usai Luhut Pesan Tak Bawa Orang "Toxic" ke Dalam Pemerintahan

Nasional
Bongkar Dugaan Pemerasan oleh SYL, KPK Hadirkan Pejabat Rumah Tangga Kementan

Bongkar Dugaan Pemerasan oleh SYL, KPK Hadirkan Pejabat Rumah Tangga Kementan

Nasional
Soal Maju Pilkada DKI 2024, Anies: Semua Panggilan Tugas Selalu Dipertimbangkan Serius

Soal Maju Pilkada DKI 2024, Anies: Semua Panggilan Tugas Selalu Dipertimbangkan Serius

Nasional
Kloter Pertama Jemaah Haji Indonesia Dijadwalkan Berangkat 12 Mei 2024

Kloter Pertama Jemaah Haji Indonesia Dijadwalkan Berangkat 12 Mei 2024

Nasional
Saat Jokowi Sebut Tak Masalah Minta Saran Terkait Kabinet Prabowo-Gibran...

Saat Jokowi Sebut Tak Masalah Minta Saran Terkait Kabinet Prabowo-Gibran...

Nasional
'Presidential Club' Ide Prabowo: Dianggap Cemerlang, tapi Diprediksi Sulit Satukan Jokowi-Megawati

"Presidential Club" Ide Prabowo: Dianggap Cemerlang, tapi Diprediksi Sulit Satukan Jokowi-Megawati

Nasional
[POPULER NASIONAL] Masinton Sebut Gibran Gimik | Projo Nilai PDI-P Baperan dan Tak Dewasa Berpolitik

[POPULER NASIONAL] Masinton Sebut Gibran Gimik | Projo Nilai PDI-P Baperan dan Tak Dewasa Berpolitik

Nasional
Tanggal 8 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 8 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
 PAN Nilai 'Presidential Club' Sulit Dihadiri Semua Mantan Presiden: Perlu Usaha

PAN Nilai "Presidential Club" Sulit Dihadiri Semua Mantan Presiden: Perlu Usaha

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati untuk Susun Kabinet, Politikus PDI-P: Itu Hak Prerogatif Pak Prabowo

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati untuk Susun Kabinet, Politikus PDI-P: Itu Hak Prerogatif Pak Prabowo

Nasional
LPAI Harap Pemerintah Langsung Blokir 'Game Online' Bermuatan Kekerasan

LPAI Harap Pemerintah Langsung Blokir "Game Online" Bermuatan Kekerasan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com