Hal itu diungkapkan Aan menyusul tertangkapnya kapal super tanker MT Horse asal Iran dan MT Freya asal Panama yang tengah mentransfer BBM di luar Alur Laut Kepulauan Indonesia (ALKI), tepatnya di Perairan Pontianak, Kalimantan Barat, Minggu (24/1/2021).
"Ini berlaku mutlak hukum atau UU kita. Tapi permasalahannya, sanksinya masih administratif lagi. Ini saya agak-agak susah," ujar Aan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Komisi I DPR RI, Jakarta, Selasa (2/2/2021).
Aan menjelaskan, dalam hukum internasional yang termuat di United Nations Convention on The Law of the Sea (UNCLOS) disebutkan, kapal asing mempunyai hak lintas damai di ALKI.
Dalam aturan tersebut, kapal asing yang melewati ALKI juga harus berjalan secepat-cepatnya, tidak boleh melaksanakan kegiatan, tidak boleh mengapung, tidak boleh melego jangkar, dan tidak boleh mematikan Automatic Identification System (AIS) atau sistem identifikasi otomatis.
Akan tetapi, ketika peristiwa penangkapan itu terjadi, kedua tanker tengah melego jangkar di perairan Indonesia, bukan di wilayah ALKI.
Artinya, hukum nasional berlaku terhadap pelanggaran yang dilakukan kedua tanker ini.
Dalam pemeriksaannya, tanker tersebut ternyata memuat BBM dengan nilai Rp 1,8 triliun.
Menurut Aan, nilai BBM yang dibawa tanker tersebut tidak sebanding dengan sanksi yang diterapkan dalam aturan yang ada.
Di mana pelanggar hanya diberikan sanksi administratif berupa denda tertinggi sebesar Rp 200.000.000.
"Itu paling tinggi, itu aturan kita sendiri. Di sini yang mengatur dan kita tidak bisa mengubah," kata Aan.
Pihaknya sendiri telah mengadukan hal tersebut kepada Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD.
Sebelumnya diberitakan, kedua kapal super tanker tersebut diamankan KN Pulau Marore 322 di Perairan Pontianak, Kalimantan Barat, Minggu (24/1/2021).
Diduga, kedua kapal tersebut melakukan transfer bahan bakar minyak (BBM) ilegal.
Selain itu, kedua super tanker itu diduga dengan sengaja menutup nama lambung kapal dengan kain, serta mematikan AIS untuk mengelabui aparat penegak hukum Indonesia.
Diduga kedua kapal tanker tersebut melanggar hak lintas transit pada ALKI I dengan keluar dari batas 25 mil laut ALKI.
Kemudian, melakukan lego jangkar di luar ALKI tanpa izin otoritas terkait, melaksanakan ship to ship transfer BBM ilegal, tidak mengibarkan bendera kebangsaan, AIS dimatikan, serta MT Freya melaksanakan oil spill.
https://nasional.kompas.com/read/2021/02/02/19074881/bakamla-sesalkan-ringannya-sanksi-pelanggar-kapal-asing-di-indonesia