Salin Artikel

Bakamla Sesalkan Ringannya Sanksi Pelanggar Kapal Asing di Indonesia

Hal itu diungkapkan Aan menyusul tertangkapnya kapal super tanker MT Horse asal Iran dan MT Freya asal Panama yang tengah mentransfer BBM di luar Alur Laut Kepulauan Indonesia (ALKI), tepatnya di Perairan Pontianak, Kalimantan Barat, Minggu (24/1/2021).

"Ini berlaku mutlak hukum atau UU kita. Tapi permasalahannya, sanksinya masih administratif lagi. Ini saya agak-agak susah," ujar Aan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Komisi I DPR RI, Jakarta, Selasa (2/2/2021).

Aan menjelaskan, dalam hukum internasional yang termuat di United Nations Convention on The Law of the Sea (UNCLOS) disebutkan, kapal asing mempunyai hak lintas damai di ALKI.

Dalam aturan tersebut, kapal asing yang melewati ALKI juga harus berjalan secepat-cepatnya, tidak boleh melaksanakan kegiatan, tidak boleh mengapung, tidak boleh melego jangkar, dan tidak boleh mematikan Automatic Identification System (AIS) atau sistem identifikasi otomatis.

Akan tetapi, ketika peristiwa penangkapan itu terjadi, kedua tanker tengah melego jangkar di perairan Indonesia, bukan di wilayah ALKI.

Artinya, hukum nasional berlaku terhadap pelanggaran yang dilakukan kedua tanker ini.

Dalam pemeriksaannya, tanker tersebut ternyata memuat BBM dengan nilai Rp 1,8 triliun.

Menurut Aan, nilai BBM yang dibawa tanker tersebut tidak sebanding dengan sanksi yang diterapkan dalam aturan yang ada.

Di mana pelanggar hanya diberikan sanksi administratif berupa denda tertinggi sebesar Rp 200.000.000.

"Itu paling tinggi, itu aturan kita sendiri. Di sini yang mengatur dan kita tidak bisa mengubah," kata Aan.

Pihaknya sendiri telah mengadukan hal tersebut kepada Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD.

Sebelumnya diberitakan, kedua kapal super tanker tersebut diamankan KN Pulau Marore 322 di Perairan Pontianak, Kalimantan Barat, Minggu (24/1/2021).

Diduga, kedua kapal tersebut melakukan transfer bahan bakar minyak (BBM) ilegal.

Selain itu, kedua super tanker itu diduga dengan sengaja menutup nama lambung kapal dengan kain, serta mematikan AIS untuk mengelabui aparat penegak hukum Indonesia.

Diduga kedua kapal tanker tersebut melanggar hak lintas transit pada ALKI I dengan keluar dari batas 25 mil laut ALKI.

Kemudian, melakukan lego jangkar di luar ALKI tanpa izin otoritas terkait, melaksanakan ship to ship transfer BBM ilegal, tidak mengibarkan bendera kebangsaan, AIS dimatikan, serta MT Freya melaksanakan oil spill.

https://nasional.kompas.com/read/2021/02/02/19074881/bakamla-sesalkan-ringannya-sanksi-pelanggar-kapal-asing-di-indonesia

Terkini Lainnya

Tanggal 17 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 17 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Putusan MK Diketok 2011, Kenapa DPR Baru Revisi UU Kementerian Negara Sekarang?

Putusan MK Diketok 2011, Kenapa DPR Baru Revisi UU Kementerian Negara Sekarang?

Nasional
Indikator Politik: 90,4 Persen Pemudik Puas dengan Penyelenggaraan Mudik Lebaran Tahun Ini

Indikator Politik: 90,4 Persen Pemudik Puas dengan Penyelenggaraan Mudik Lebaran Tahun Ini

Nasional
Di Sidang Tol MBZ, Pejabat Waskita Mengaku Bikin Proyek Fiktif untuk Penuhi Permintaan BPK Rp 10 Miliar

Di Sidang Tol MBZ, Pejabat Waskita Mengaku Bikin Proyek Fiktif untuk Penuhi Permintaan BPK Rp 10 Miliar

Nasional
Tiba-tiba Hampiri Jokowi, ASN di Konawe Adukan Soal Gaji yang Ditahan Selama 6 Tahun

Tiba-tiba Hampiri Jokowi, ASN di Konawe Adukan Soal Gaji yang Ditahan Selama 6 Tahun

Nasional
TKN Sebut Jokowi Tak Perlu Jadi Dewan Pertimbangan Agung: Beliau Akan Beri Nasihat Kapan pun Prabowo Minta

TKN Sebut Jokowi Tak Perlu Jadi Dewan Pertimbangan Agung: Beliau Akan Beri Nasihat Kapan pun Prabowo Minta

Nasional
ASN yang Tiba-Tiba Hampiri Jokowi di Konawe Ingin Mengadu Soal Status Kepegawaian

ASN yang Tiba-Tiba Hampiri Jokowi di Konawe Ingin Mengadu Soal Status Kepegawaian

Nasional
Khofifah Sebut Jokowi Minta Forum Rektor Bahas Percepatan Indonesia Emas 2045

Khofifah Sebut Jokowi Minta Forum Rektor Bahas Percepatan Indonesia Emas 2045

Nasional
Presiden Jokowi Serahkan Bantuan Pangan bagi Masyarakat di Kolaka Utara

Presiden Jokowi Serahkan Bantuan Pangan bagi Masyarakat di Kolaka Utara

Nasional
Ditanya Bakal Ikut Seleksi Capim KPK, Nawawi: Dijawab Enggak Ya?

Ditanya Bakal Ikut Seleksi Capim KPK, Nawawi: Dijawab Enggak Ya?

Nasional
Soal Revisi UU MK, Pengamat: Rapat Diam-diam adalah Siasat DPR Mengecoh Publik

Soal Revisi UU MK, Pengamat: Rapat Diam-diam adalah Siasat DPR Mengecoh Publik

Nasional
Pertamina Gandeng JCCP untuk Hadapi Tantangan Transisi Energi

Pertamina Gandeng JCCP untuk Hadapi Tantangan Transisi Energi

Nasional
Imbas Kecelakaan di Subang, Muhadjir: Jangan Menyewa Bus Kecuali Betul-betul Bisa Dipercaya

Imbas Kecelakaan di Subang, Muhadjir: Jangan Menyewa Bus Kecuali Betul-betul Bisa Dipercaya

Nasional
Antisipasi Rumor, Fahira Idris Minta Penyelenggara dan Legislator Klarifikasi Penerapan KRIS secara Komprehensif

Antisipasi Rumor, Fahira Idris Minta Penyelenggara dan Legislator Klarifikasi Penerapan KRIS secara Komprehensif

Nasional
Kenaikan Beras Tak Setinggi Negara Lain, Jokowi: Patut Disyukuri Lho...

Kenaikan Beras Tak Setinggi Negara Lain, Jokowi: Patut Disyukuri Lho...

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke