Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Edhy Prabowo Sebut Istrinya Tak Tahu Apa-apa soal Kasus Ekspor Benih Lobster

Kompas.com - 29/01/2021, 18:05 WIB
Icha Rastika

Editor

Sumber Antara

JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo (EP) mengatakan bahwa istrinya, Iis Rosita Dewi, tidak tahu-menahu soal kasus suap perizinan ekspor benih lobster (benur) di Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).

Adapun Edhy merupakan tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait izin ekspor benih lobster tersebut. 

"Saya yakin dia tidak tahu apa-apa, istri saya kan juga anggota DPR. Dia kan punya uang juga, bahkan seingat saya yakin itu uang dia yang dikelola saudara Faqih (Ainul Faqih) juga kan ditahan di KPK," kata Edhy setelah diperiksa di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (29/1/2021).

Baca juga: KPK Dalami Dugaan Edhy Prabowo Beli Lahan Pakai Uang Hasil Korupsi

Menurut Edhy, semua tuduhan yang muncul perlu dibuktikan. Edhy mengaku tak akan lari dari permasalahan. Ia pun siap menerima konsekuensi atas perbuatannya. 

"Saya juga tidak bicara apa yang saya lakukan itu benar atau salah, tetapi sebagai komandan saya bertanggung jawab terhadap kesalahan anak buah saya," kata dia.

Pada Rabu (27/1/2021), KPK telah memeriksa wiraswasta Alayk Mubarrok sebagai saksi untuk tersangka Edhy dan kawan-kawan.

Penyidik mengonfirmasi adanya penyerahan uang yang diterima istri Edhy.

"Dikonfirmasi terkait dengan posisi yang bersangkutan sebagai salah satu tenaga ahli dari istri tersangka EP yang diduga mengetahui aliran uang yang diterima oleh tersangka EP dan tersangka AM yang kemudian diduga ada penyerahan uang yang diterima oleh istri tersangka EP melalui saksi ini," ujar Plt Jubir KPK Ali Fikri.

Istri Edhy pernah diperiksa KPK pada tanggal 22 Desember 2020 dalam rangka penyitaan barang-barang yang ditemukan dan diamankan saat tangan tangan KPK, di antaranya tas mewah berbagai merek dan jam tangan mewah.

Baca juga: Istri Edhy Prabowo Diperiksa Terkait Penyitaan Barang Mewah oleh KPK

KPK menetapkan tujuh tersangka dalam kasus tersebut.

Sebagai penerima suap, yaitu Edhy Prabowo, staf khusus Edhy sekaligus Wakil Ketua Pelaksana Tim Uji Tuntas (Due Diligence) Safri (SAF), staf khusus Edhy Prabowo sekaligus Ketua Pelaksana Tim Uji Tuntas (Due Diligence) Andreau Misanta Pribadi (AMP).

Kemudian, Amiril Mukminin (AM) dari unsur swasta/sekretaris pribadi Edhy, pengurus PT Aero Citra Kargo (ACK) Siswadi (SWD), dan Ainul Faqih (AF) selaku staf istri Edhy.

Sementara itu, tersangka pemberi suap, yakni Suharjito yang telah rampung penyidikannya dan akan segera disidang dalam perkara itu.

Baca juga: Uang Suap dalam Kasus Edhy Prabowo Diduga Digunakan untuk Beli Wine

Edhy diduga menerima suap dari perusahaan-perusahaan yang mendapat penetapan izin ekspor benur menggunakan perusahaan forwarder dan ditampung dalam satu rekening hingga mencapai Rp 9,8 miliar.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com