Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bareskrim Ungkap Sindikat Narkoba, Diduga Dikendalikan dari LP di Batam dan “Bos” di Malaysia

Kompas.com - 29/01/2021, 16:26 WIB
Devina Halim,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri mengungkap peredaran narkoba sindikat Malaysia-Batam.

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono menuturkan, sindikat itu diduga dikendalikan oleh seseorang yang di Malaysia.

“Barang ini dari Malaysia, yang mengendalikan adalah warga binaan di salah satu LP di Batam dan juga ada satu orang yang disebut ‘Bos’ itu dari Malaysia,” tutur Argo di Gedung Humas Polri, Jakarta Selatan, Jumat (29/1/2021).

Di sisi lain, aparat sudah menangkap lima tersangka yang diduga bagian dari sindikat ini.

Baca juga: Mendagri Usul Penanganan Narkoba Dipetakan dalam Bentuk Zonasi

Kasus ini berawal dari informasi masyarakat. Polisi dengan jajaran Bea dan Cukai kemudian melakukan penyelidikan selama kurang lebih dua minggu.

Pada 21 Januari 2021, tim menggeledah sebuah mobil di Kota Batam yang dikendarai dua tersangka, yakni SK alias S dan MNS alias N. Di dalam mobil ditemukan sabu, ekstasi, dan pil Happy Five.

Polisi menuturkan, tersangka SK sempat mencoba melarikan diri sehingga ditembak di bagian kaki.

Tim kemudian kembali meringkus dua tersangka berinisial HY alias F dan H di Kota Batam. Adapun HY yang menyuruh SK dan MNS untuk mengambil narkoba.

Baca juga: Fakta Penangkapan Sindikat Narkoba di Petamburan, Ada Kode 555 hingga Dugaan Biayai Terorisme

Keesokkan harinya, pada 22 Januari 2021, polisi menangkap tersangka RFH alias R selaku penerima sabu tersebut.

Secara keseluruhan, barang bukti yang diamankan terdiri dari, 8,2 kilogram sabu, 21.000 pil ekstasi, dan 220 butir Happy Five.

“Dari keterangan tersangka ini, diedarkan di salah satu tempat hiburan di daerah Kepri,” ujar Argo.

Kini, polisi pun masih memburu dua pengendali sindikat tersebut. Polri juga berkoordinasi dengan Polis Diraja Malaysia untuk memburu pengendali yang disebut sebagai “Bos”.

Kelima tersangka dijerat Pasal 114 ayat 2 jo Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika subsider Pasal 112 ayat 2 jo Pasal 132 ayat 1 UU Narkotika.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kata Gibran soal Urgensi Adanya Kementerian Khusus Program Makan Siang Gratis

Kata Gibran soal Urgensi Adanya Kementerian Khusus Program Makan Siang Gratis

Nasional
Riwayat Gus Muhdlor: Hilang Saat OTT, Beralih Dukung Prabowo, Akhirnya Tetap Ditahan KPK

Riwayat Gus Muhdlor: Hilang Saat OTT, Beralih Dukung Prabowo, Akhirnya Tetap Ditahan KPK

Nasional
Menag Cek Hotel dan Bus Jemaah Haji: Semua Baik

Menag Cek Hotel dan Bus Jemaah Haji: Semua Baik

Nasional
Menerka Peluang Anies dan Ahok Berduet di Pilkada DKI Jakarta

Menerka Peluang Anies dan Ahok Berduet di Pilkada DKI Jakarta

Nasional
Gibran Sebut Ada Pembahasan soal Kementerian Khusus Program Makan Siang Gratis, tapi Belum Final

Gibran Sebut Ada Pembahasan soal Kementerian Khusus Program Makan Siang Gratis, tapi Belum Final

Nasional
Pengamat: Jangankan 41, Jadi 100 Kementerian Pun Tak Masalah asal Sesuai Kebutuhan

Pengamat: Jangankan 41, Jadi 100 Kementerian Pun Tak Masalah asal Sesuai Kebutuhan

Nasional
Utak-Atik Strategi Jokowi dan Gibran Pilih Partai Politik, PSI Pasti Dicoret

Utak-Atik Strategi Jokowi dan Gibran Pilih Partai Politik, PSI Pasti Dicoret

Nasional
Gibran Lebih Punya 'Bargaining' Gabung Partai Usai Dilantik Jadi Wapres

Gibran Lebih Punya "Bargaining" Gabung Partai Usai Dilantik Jadi Wapres

Nasional
Wacana Prabowo Tambah Kementerian Dianggap Politis dan Boroskan Uang Negara

Wacana Prabowo Tambah Kementerian Dianggap Politis dan Boroskan Uang Negara

Nasional
'Golkar Partai Besar, Tidak Bisa Diobok-obok Gibran'

"Golkar Partai Besar, Tidak Bisa Diobok-obok Gibran"

Nasional
Prabowo Ingin Tambah Menteri, Wapres Ma'ruf Amin Ingatkan Pilih yang Profesional

Prabowo Ingin Tambah Menteri, Wapres Ma'ruf Amin Ingatkan Pilih yang Profesional

Nasional
[POPULER NASIONAL] Jokowi Berkelakar Ditanya soal Pindah Parpol | PDI-P Beri Sinyal di Luar Pemerintahan

[POPULER NASIONAL] Jokowi Berkelakar Ditanya soal Pindah Parpol | PDI-P Beri Sinyal di Luar Pemerintahan

Nasional
Prabowo Diharap Tetapkan 2 Syarat Utama Sebelum Tambah Kementerian

Prabowo Diharap Tetapkan 2 Syarat Utama Sebelum Tambah Kementerian

Nasional
Ide Prabowo Tambah Kementerian Sebaiknya Pertimbangkan Urgensi

Ide Prabowo Tambah Kementerian Sebaiknya Pertimbangkan Urgensi

Nasional
Wacana Prabowo Tambah Kementerian Diyakini Bakal Picu Problem

Wacana Prabowo Tambah Kementerian Diyakini Bakal Picu Problem

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com