JAKARTA, KOMPAS.com - Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri mengungkap peredaran narkoba sindikat Malaysia-Batam.
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono menuturkan, sindikat itu diduga dikendalikan oleh seseorang yang di Malaysia.
“Barang ini dari Malaysia, yang mengendalikan adalah warga binaan di salah satu LP di Batam dan juga ada satu orang yang disebut ‘Bos’ itu dari Malaysia,” tutur Argo di Gedung Humas Polri, Jakarta Selatan, Jumat (29/1/2021).
Di sisi lain, aparat sudah menangkap lima tersangka yang diduga bagian dari sindikat ini.
Baca juga: Mendagri Usul Penanganan Narkoba Dipetakan dalam Bentuk Zonasi
Kasus ini berawal dari informasi masyarakat. Polisi dengan jajaran Bea dan Cukai kemudian melakukan penyelidikan selama kurang lebih dua minggu.
Pada 21 Januari 2021, tim menggeledah sebuah mobil di Kota Batam yang dikendarai dua tersangka, yakni SK alias S dan MNS alias N. Di dalam mobil ditemukan sabu, ekstasi, dan pil Happy Five.
Polisi menuturkan, tersangka SK sempat mencoba melarikan diri sehingga ditembak di bagian kaki.
Tim kemudian kembali meringkus dua tersangka berinisial HY alias F dan H di Kota Batam. Adapun HY yang menyuruh SK dan MNS untuk mengambil narkoba.
Baca juga: Fakta Penangkapan Sindikat Narkoba di Petamburan, Ada Kode 555 hingga Dugaan Biayai Terorisme
Keesokkan harinya, pada 22 Januari 2021, polisi menangkap tersangka RFH alias R selaku penerima sabu tersebut.
Secara keseluruhan, barang bukti yang diamankan terdiri dari, 8,2 kilogram sabu, 21.000 pil ekstasi, dan 220 butir Happy Five.
“Dari keterangan tersangka ini, diedarkan di salah satu tempat hiburan di daerah Kepri,” ujar Argo.
Kini, polisi pun masih memburu dua pengendali sindikat tersebut. Polri juga berkoordinasi dengan Polis Diraja Malaysia untuk memburu pengendali yang disebut sebagai “Bos”.
Kelima tersangka dijerat Pasal 114 ayat 2 jo Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika subsider Pasal 112 ayat 2 jo Pasal 132 ayat 1 UU Narkotika.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.