Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Soal Revisi UU Pemilu, DPR Diminta Tak Terjebak Kepentingan Politik Jangka Pendek

Kompas.com - 29/01/2021, 15:23 WIB
Tsarina Maharani,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Pusat Kajian Politik (Puskapol) Universitas Indonesia Aditya Perdana meminta partai-partai di parlemen tidak terjebak dalam kepentingan politik jangka pendek saat membahas revisi UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017.

Aditya mengatakan, tidak semestinya revisi UU Pemilu hanya demi kontestasi Pilpres 2024 dengan mengubah-ubah nasib pemilihan kepala daerah.

"DPR jangan terjebak dalam kepentingan politik jangka pendek demi kontestasi persiapan Pilpres 2024, yaitu memperbincangkan nasib Pilkada 2022," kata Aditya saat dihubungi, Jumat (29/1/2021).

Baca juga: Mengurai Polemik Pilkada Serentak, Perbedaan UU Pilkada dan Draf RUU Pemilu

Ia berpendapat, pembahasan revisi UU Pemilu harus ditempatkan pada konteks menciptakan suatu sistem pemilihan umum yang stabil dan matang untuk beberapa puluh tahun mendatang.

Karena itu, Aditya menyayangkan perdebatan yang terjadi terkait revisi UU Pemilu ini hanya sekadar tentang jegal-jegalan calon presiden potensial tertentu.

"Pembahasan revisi UU Pemilu dan Pilkada harus ditempatkan urgensinya dalam desain sistem yang jauh lebih matang untuk tidak digonta-ganti setiap menjelang pemilu," tuturnya.

Aditya juga memandang wacana revisi UU Pemilu yang bergulir di DPR ini terasa ganjil karena yang menetapkan keserentakan Pemilu 2024 tak lain yaitu DPR sendiri.

Baca juga: PKS Setuju Revisi UU Pemilu Atur Pelaksanaan Pilkada 2022 dan 2023

Namun, kini DPR justru ingin mengubah jadwal pilkada seperti semula ke 2022 dan 2023. Menurutnya, DPR semestinya konsisten dengan peraturan yang dibuat sendiri.

"Ketika bicara pemilu serentak, termasuk pilkada di 2024, itu kan harus dijalankan. Mereka sendiri yang menyepakati dan itu belum dijalankan," kata Aditya.

"Ini kan mempertaruhkan wisdom para politisi, bahkan negara, bahwa ini tidak mudah untuk diganti begitu saja," tambahnya.

Ia mengatakan, persiapan menuju Pilpres 2024 merupakan porsi tim pemenangan di masing-masing partai.

Baca juga: Perludem Minta DPR Tak Hanya Fokus pada Satu Isu dalam RUU Pemilu

Menurut Aditya, persiapan itu bukan dengan cara mengganti aturan waktu pelaksanaan pilkada. Partai-partai politik harus mempersiapkan para calonnya tanpa melihat konteks pilkada.

"Karena itu, calon yang dipersiapkan seharusnya tidak perlu pusing akan situasi pilkada," tegasnya.

"Konteks ini harus dipahami dalam persiapan Pilpres 2024 yang bisa dilakukan siapa pun dan tidak perlu saling menghalangi siapapun yang ingin bertarung," imbuh Aditya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tinggalkan KPK, Dirut Nonaktif PT Taspen Irit Bicara Sembari Bawa Sate

Tinggalkan KPK, Dirut Nonaktif PT Taspen Irit Bicara Sembari Bawa Sate

Nasional
Tanggal 10 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 10 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Bukan Politik Akomodatif

Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Bukan Politik Akomodatif

Nasional
Pakar Ungkap 'Gerilya' Wacana Tambah Kementerian Cukup Gencar

Pakar Ungkap "Gerilya" Wacana Tambah Kementerian Cukup Gencar

Nasional
Daftar Kepala BIN dari Masa ke Masa, Zulkifli Lubis hingga Budi Gunawan

Daftar Kepala BIN dari Masa ke Masa, Zulkifli Lubis hingga Budi Gunawan

Nasional
Gelar Halalbihalal, MUI Gaungkan Pesan Kemanusiaan untuk Korban Genosida di Gaza

Gelar Halalbihalal, MUI Gaungkan Pesan Kemanusiaan untuk Korban Genosida di Gaza

Nasional
Perjalanan BIN 6 Kali Berganti Nama, dari Brani hingga Bakin

Perjalanan BIN 6 Kali Berganti Nama, dari Brani hingga Bakin

Nasional
'Prabowo Banyak Dikritik jika Tambah Kementerian, Baiknya Jaga Kebatinan Rakyat yang Sedang Sulit'

"Prabowo Banyak Dikritik jika Tambah Kementerian, Baiknya Jaga Kebatinan Rakyat yang Sedang Sulit"

Nasional
Pengamat Nilai Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres Jadi Motivasi Kandidat Pilkada Berbuat Curang

Pengamat Nilai Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres Jadi Motivasi Kandidat Pilkada Berbuat Curang

Nasional
PPP Papua Tengah Klaim Pegang Bukti Kehilangan 190.000 Suara pada Pileg 2024

PPP Papua Tengah Klaim Pegang Bukti Kehilangan 190.000 Suara pada Pileg 2024

Nasional
Koarmada II Kerahkan 9 Kapal Perang untuk Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Termasuk KRI Alugoro

Koarmada II Kerahkan 9 Kapal Perang untuk Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Termasuk KRI Alugoro

Nasional
Kandidat Versus Kotak Kosong pada Pilkada 2024 Diperkirakan Bertambah

Kandidat Versus Kotak Kosong pada Pilkada 2024 Diperkirakan Bertambah

Nasional
Rencana Prabowo Bentuk 41 Kementerian Dinilai Pemborosan Uang Negara

Rencana Prabowo Bentuk 41 Kementerian Dinilai Pemborosan Uang Negara

Nasional
Di MIKTA Speakers’ Consultation Ke-10, Puan Suarakan Urgensi Gencatan Senjata di Gaza

Di MIKTA Speakers’ Consultation Ke-10, Puan Suarakan Urgensi Gencatan Senjata di Gaza

Nasional
KPK Sebut Kasus Gus Muhdlor Lambat Karena OTT Tidak Sempurna

KPK Sebut Kasus Gus Muhdlor Lambat Karena OTT Tidak Sempurna

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com