Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Wapres: 524 Instansi Pemerintah Perlu Tingkatkan Kemampuan Sistem Merit ASN

Kompas.com - 28/01/2021, 11:48 WIB
Deti Mega Purnamasari,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Presiden Ma'ruf Amin mengatakan, masih ada ratusan instansi pemerintah yang perlu meningkatkan kemampuannya untuk menerapkan sistem merit aparatur sipil negara (ASN).

Jumlah tersebut belum termasuk lembaga non struktural. Pasalnya, pada 2019 hingga 2020 secara akumulatif terdapat 81 instansi pemerintah yang mendapatkan kategori sangat baik dan baik.

"Dengan demikian maka masih terdapat sebanyak 524 instansi pemerintah yang masih perlu meningkatkan kapasitasnya atau membutuhkan pembinaan agar mampu menerapkan sistem merit ASN," kata Ma'ruf di acara penganugerahan Komite ASN (KASN) secara virtual, Kamis (28/1/2021).

Baca juga: Wapres: Integritas ASN Jadi Fokus Pemerintah

Oleh karena itu, kata dia, dalam rangka akselerasi, optimalisasi, dan internalisasi penerapan sistem merit dalam manajemen ASN pada seluruh instansi pemerintah, terdapat beberapa hal yang perlu diperhatikan.

Antara lain, perlu adanya peningkatan kolaborasi antara KASN, instansi pemerintah dan pemangku kepentingan.

Kolaborasi tersebut diperlukan dalam pelaksanaan pembinaan, penilaian, dan pengawasan penerapan sistem merit dalam manajemen ASN baik di tingkat pusat maupun daerah.

Kemudian, sistem merit dalam manajemen ASN harus dilaksanakan secara lebih adaptif dan inovatif.

"Pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi diharapkan mampu merespon berbagai situasi yang berkembang secara dinamis di tingkat nasional maupun global," kata dia.

Baca juga: Komisi X Bentuk Panja Kawal Pengangkatan Guru Honorer Jadi ASN

Selanjutnya, instansi pemerintah yang telah ditetapkan dalam kategori sangat baik dan baik diharapkan menjadi pilot project bagi instansi pemerintah lainnya dalam penerapan sistem merit ASN.

Selain itu, sistem merit harus menjadi dasar penerapan profesionalisme dan standar kompetensi dari ASN.

"Hal ini diperlukan untuk melindungi kepentingan ASN itu sendiri dalam kaitannya dengan pembinaan karir, dan menghindari terjadinya politisasi birokrasi," kata dia.

Baca juga: Calon Kapolri Listyo Sigit Bakal Buka Kesempatan bagi Penyandang Disabilitas Jadi ASN Polri

Adapun dalam acara penganugerahan tersebut KASN telah menetapkan beberapa instansi pemerintah dengan kategori baik dan sangat baik dalam menerapkan sistem merit pada manajemen ASN.

Setidaknya, terdapat 18 kementerian dan sekretariat kabinet, 9 lembaga pemerintah non kementerian (LPNK), 3 lembaga non struktural (LNS), 11 pemerintah kota, dan 13 pemerintah kabupaten.

"Pencapaian ini mencerminkan keseriusan instansi pemerintah tersebut mencapai tujuan reformasi birokrasi," kata Ma'ruf.

Reformasi birokrasi yang dimaksud adalah menciptakan birokrasi pemerintah yang profesional dengan karakteristik berintegritas, berkinerja tinggi, bebas KKN, melayani publik dengan baik, netral, sejahtera, dedikasi, dan memegang teguh nilai dasar serta kode etik ASN.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Niat Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati soal Kabinet Dimentahkan PDI-P

Niat Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati soal Kabinet Dimentahkan PDI-P

Nasional
SBY Doakan dan Dukung Prabowo Sukses Jaga Keutuhan NKRI sampai Tegakkan Keadilan

SBY Doakan dan Dukung Prabowo Sukses Jaga Keutuhan NKRI sampai Tegakkan Keadilan

Nasional
'Presidential Club', 'Cancel Culture', dan Pengalaman Global

"Presidential Club", "Cancel Culture", dan Pengalaman Global

Nasional
Hari Ini, Hakim Agung Gazalba Saleh Mulai Diadili di Kasus Gratifikasi dan TPPU

Hari Ini, Hakim Agung Gazalba Saleh Mulai Diadili di Kasus Gratifikasi dan TPPU

Nasional
Respons Partai Pendukung Prabowo Usai Luhut Pesan Tak Bawa Orang 'Toxic' ke Dalam Pemerintahan

Respons Partai Pendukung Prabowo Usai Luhut Pesan Tak Bawa Orang "Toxic" ke Dalam Pemerintahan

Nasional
Bongkar Dugaan Pemerasan oleh SYL, KPK Hadirkan Pejabat Rumah Tangga Kementan

Bongkar Dugaan Pemerasan oleh SYL, KPK Hadirkan Pejabat Rumah Tangga Kementan

Nasional
Soal Maju Pilkada DKI 2024, Anies: Semua Panggilan Tugas Selalu Dipertimbangkan Serius

Soal Maju Pilkada DKI 2024, Anies: Semua Panggilan Tugas Selalu Dipertimbangkan Serius

Nasional
Kloter Pertama Jemaah Haji Indonesia Dijadwalkan Berangkat 12 Mei 2024

Kloter Pertama Jemaah Haji Indonesia Dijadwalkan Berangkat 12 Mei 2024

Nasional
Saat Jokowi Sebut Tak Masalah Minta Saran Terkait Kabinet Prabowo-Gibran...

Saat Jokowi Sebut Tak Masalah Minta Saran Terkait Kabinet Prabowo-Gibran...

Nasional
'Presidential Club' Ide Prabowo: Dianggap Cemerlang, tapi Diprediksi Sulit Satukan Jokowi-Megawati

"Presidential Club" Ide Prabowo: Dianggap Cemerlang, tapi Diprediksi Sulit Satukan Jokowi-Megawati

Nasional
[POPULER NASIONAL] Masinton Sebut Gibran Gimik | Projo Nilai PDI-P Baperan dan Tak Dewasa Berpolitik

[POPULER NASIONAL] Masinton Sebut Gibran Gimik | Projo Nilai PDI-P Baperan dan Tak Dewasa Berpolitik

Nasional
Tanggal 8 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 8 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
 PAN Nilai 'Presidential Club' Sulit Dihadiri Semua Mantan Presiden: Perlu Usaha

PAN Nilai "Presidential Club" Sulit Dihadiri Semua Mantan Presiden: Perlu Usaha

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati untuk Susun Kabinet, Politikus PDI-P: Itu Hak Prerogatif Pak Prabowo

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati untuk Susun Kabinet, Politikus PDI-P: Itu Hak Prerogatif Pak Prabowo

Nasional
LPAI Harap Pemerintah Langsung Blokir 'Game Online' Bermuatan Kekerasan

LPAI Harap Pemerintah Langsung Blokir "Game Online" Bermuatan Kekerasan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com