Seorang ibu berinisial S (36) warga Demak, Jawa Tengah, sempat mendekam selama dua hari di kantor polisi. Pasalnya, ia dilaporkan anak kandungnya berinisial A (19) atas dugaan kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
Adapun kasus yang menjeratnya itu berawal dari masalah pakaian. Saat itu, S yang merasa kesal dengan ulah A yang selalu melawan, lalu membuang pakaiannya. Mengetahui hal itu, A tidak terima dan akhirnya terlibat pertengkaran dengan sang ibu.
Saat pertengkaran terjadi, wajah A terluka akibat terkena kuku sang ibu. Tak terima dengan perlakukan itu, sang anak melaporkannya ke polisi.
“Dia (A) marah karena pakaiannya saya buang sambil mendorong saya. Secara refleks saya pegang kerudungnya dan wajahnya kena kuku saya,” ujar S, Jumat (8/1/2021).
Meski kasus tersebut sempat berlarut-larut, namun akhirnya dapat diselesaikan secara kekeluargaan berkat bantuan dari anggota DPR RI Dedi Mulyadi. Saat dilakukan proses mediasi itu sang anak luluh dan bersedia mencabut laporannya di kepolisian.
Baca juga: Dedi Mulyadi Siapkan Advokat untuk Ibu yang Digugat Anaknya karena Fortuner
3. Anak gugat ibu kandung karena masalah mobil
Terbaru, seorang ibu bernama Dewi Firdauz (52), warga Kelurahan Semarang Barat, Kecamatan Semarang Barat, Kota Semarang, Jawa Tengah, juga digugat anak kandungnya sendiri bernama Alfian Prabowo (25).
Masalahnya gara-gara mobil Toyota Fortuner. Mobil yang dibeli sang ibu dari hasil menabung tersebut diklaim milik anak kandungnya. Oleh karena itu, sang anak meminta ibunya segera mengembalikan mobil tersebut. Jika tidak diberikan maka sang ibu dianggap telah menyewa.
"Anak saya meminta mobil tersebut. Jika tidak diberikan maka itu dihitung sewa dan saat ini menurut perhitungannya, sewanya sudah mencapai Rp 200 juta," kata Dewi sembari menangis, Kamis (21/1/2021).
Ironisnya lagi, dalam gugatannya itu sang anak juga meminta rumah yang ditinggalinya saat ini sebagai jaminan atas sewa mobil tersebut.
"Kalau rumah ini disita, lalu saya mau tinggal di mana lagi. Gaji pegawai itu berapa, kok saya disia-siakan anak saya," ungkap Dewi yang sehari-hari bekerja sebagai ASN di Pemprov Jateng itu.
Baca juga: Derita Ibu Digugat Anak Kandung: Kalau Rumah Disita, Saya Mau Tinggal di Mana Lagi
Meski kasus tersebut saat ini sudah memasuki masa persidangan, namun Dewi enggan menggunakan jasa pengacara.
"Saya tidak memakai pengacara karena Allah adalah pembela saya. Allah akan menemani ibu-ibu yang membesarkan anaknya dengan ikhlas," kata Dewi.
Sementara itu, kuasa hukum Alfian Prabowo, Caesar Fortunus Wauran mengatakan, gugatan tersebut dilayangkan sang anak karena ingin memberikan teguran kepada orangtuanya.
Pasalnya, setelah orangtuanya resmi berpisah pada September 2019 lalu, sang anak merasa jadi korban.
"Kalau soal mobil dan sebagainya, itu bukan tujuan," jelasnya saat ditemui, Kamis (21/1/2021) di kantornya.
"Anak dalam posisi ini adalah korban, dia kecewa karena orangtuanya terus bertikai dalam masa perceraian. Jadi istilahnya, kalau orangtua terus bertikai anak juga akan ikut, tapi tujuannya adalah mendamaikan, kalau mau pisah juga baik-baik," paparnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.