JAKARTA, KOMPAS.com - Pengamat kebijakan publik Agus Pambagio menilai, penerapan electronic traffic law enforcement (ETLE) secara masif seharusnya dapat membuat masyarakat semakin takut.
Pasalnya, tanpa ada polisi di jalan, masyarakat bisa mendapatkan surat tilang yang dikirim ke rumah bila terbukti melanggar lalu lintas.
"(Harusnya) lebih takut, dan dendanya harus cukup mahal. Sehingga, orang kan takut pada aturan," kata Agus kepada Kompas.com, Kamis (21/1/2021).
Agus mengatakan, ETLE sebenarnya sudah aja sejak lama, namun sampai saat ini belum berjalan dengan maksimal karena minimnya kamera pengawas.
Oleh karena itu, ia berharap Listyo bisa memperbaikin kekurangan ETLE dengan memperbanyak kamera pengawas. Serta perlu juga denda besar agar masyarakat merasa takut untuk melanggar peraturan lalu lintas.
"Kalau peraturan enggak ada dendanya percuma enggak ada yang taat," ujar dia.
Baca juga: ETLE Bakal Diperluas, Polisi Tidak Boleh Melakukan Tilang Lagi
Sebelumnya, calon kapolri Komjen Listyo Sigit Prabowo mengungkapkan keinginannya untuk mengedepankan penegakkan hukum berbasis elektronik di bidang lalu lintas lewat modernisasi ETLE.
Sigit mengatakan, tujuannya menghindari penyalahgunaan wewenang anggota polisi lalu lintas yang bertugas di lapangan saat melakukan penilangan.
Menurut dia, interaksi antara Polantas dan masyarakat dalam pemberian hukuman tilang kerap menimbulkan penyimpangan.
"Yang kami hindarkan adalah interaksi anggota dengan masyarakat yang menimbulkan potensi penyalahgunaan kewenangan," kata Sigit dalam uji kepatutan dan kelayakan di Komisi III DPR, Rabu (20/1/2021).
Ia ingin nantinya Polantas yang bertugas di jalan hanya fokus menjalankan tugas mengatur lalu lintas. Sementara itu, penilangan tetap ada, tetapi dilakukan secara otomasi melalui ETLE.
Sigit merujuk pada penegakkan hukum lalu lintas di luar negeri yang menerapkan sistem elektronik.
"Pelanggaran jelas, hukumannya jelas, dan peran polisi seperti apa," ujar Sigit.
"Tidak ada ruang untuk titip sidang, karena itu yang paling berbahaya. Jadi ya, kalau salah proses," kata dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.