JAKARTA, KOMPAS.com - Komnas HAM mengapresiasi komitmen calon Kapolri, Komjen Listyo Sigit Prabowo, yang akan menindaklanjuti rekomendasi terkait bentrokan anggota Polda Metro Jaya dengan laskar Front Pembela Islam (FPI).
Adapun Listyo telah disetujui oleh Komisi III DPR untuk menjadi Kapolri menggantikan Jenderal (Pol) Idham Azis.
"Kami mengapresiasi komitmen Kapolri terpilih," ucap Komisioner Komnas HAM Beka Ulung Hapsara, ketika dihubungi Kompas.com, Rabu (20/1/2021).
Baca juga: Komjen Listyo Sigit Sebut Akan Tindak Lanjuti Rekomendasi Komnas HAM soal Penembakan FPI
Dalam peristiwa bentrok pada 7 Desember 2020 itu, terdapat enam anggota laskar FPI tewas ditembak polisi karena diduga menyerang petugas.
Komnas HAM menyimpulkan tewasnya empat dari enam laskar FPI termasuk kategori pelanggaran HAM dan mengindikasikan adanya unlawful killing.
Oleh sebab itu, Komnas HAM merekomendasikan kasus tewasnya empat laskar FPI untuk dilanjutkan ke pengadilan pidana. Laporan hasil penyelidikan kasus tersebut telah diserahkan kepada Presiden Joko Widodo.
Beka berharap rekomendasi Komnas HAM atas peristiwa tersebut segera ditindaklanjuti.
"Semoga bisa ditindaklanjuti segera sampai proses pengadilan sehingga fakta peristiwa bisa terbuka dan keadilan bagi korban segera terwujud," tutur dia.
Baca juga: Aklamasi, Komisi III DPR Setujui Komjen Listyo Sigit Prabowo Jadi Kapolri
Sebelumnya, Listyo mengaku bakal menindaklanjuti rekomendasi Komnas HAM saat mengikuti uji kepatutan dan kelayakan di Komisi III DPR.
“Kami dalam posisi sikap mematuhi dan menindaklanjuti rekomendasi dari Komnas, tentunya kita akan ikuti,” kata Listyo, Rabu.
Selain membawa kasus ke ranah pidana, Komnas HAM juga merekomendasikan adanya pengusutan terhadap kepemilikan senjata yang diduga digunakan laskar FPI.
Rekomendasi lain Komnas HAM adalah pengusutan terhadap dua mobil yang membuntuti rombongan pemimpin FPI Rizieq Shihab, tetapi tidak diakui sebagai mobil polisi.
Untuk menindaklanjuti temuan serta rekomendasi Komnas HAM, Kapolri Jenderal (Pol) Idham Azis telah membentuk tim khusus yang terdiri dari Bareskrim Polri, Divisi Hukum Polri, dan Divisi Propam Polri.
Tim khusus tersebut bertugas menyelidiki dugaan pelanggaran HAM oleh oknum polisi terhadap empat laskar FPI yang tewas.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.