JAKARTA, KOMPAS.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap anak eks Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi, Rizqi Aulia Rahmi, Senin (18/1/2021).
Rizqi dipanggil sebagai saksi kasus dugaan perintangan penyidikan dalam perkara yang menjerat Nurhadi dan menantunya, Rezky Herbiyono.
"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka FY (Ferdy Yuman, swasta)," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Senin.
Baca juga: Periksa Notaris, KPK Dalami Penyewaan Rumah Persembunyian Nurhadi
Selain Rizqi, penyidik akan memeriksa Ferdy selaku tersangka dalam kasus ini.
Dalam kasus ini, Ferdy yang bekerja sbagai sopir Rezky itu diduga berperan dalam penyewaan rumah persembunyian Nurhadi dan keluarga selama Nurhadi dan Rezky berstatus buron.
KPK menyebut, Ferdy atas perintah Rezky membuat perjanjian sewa menyewa rumah di Jalan Simprug Golf 17 Kebayoran Lama dengan pemilik rumah sekaligus menyerahkan uang sewa sebesar Rp 490 juta.
Selain itu, Ferdy diduga sempat berupaya membawa kabur Rezky saat Rezky hendak ditangkap KPK pada Juni 2020 lalu di rumah tersebut.
Baca juga: Mangkir dari Panggilan KPK, Istri Nurhadi Diminta Kooperatif
Atas perbuatannya, Ferdy disangka melanggar Pasal 21 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sementara itu, Nurhadi dan Rezky tengah diproses di persidangan dan didakwa menerima suap senilai Rp 45,7 miliar serta gratifikasi Rp 37,287 terkait penanganan perkara di MA.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.