JAKARTA, KOMPAS.com - Mahkamah Konstitusi ( MK) menggelar sidang uji materi Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja pada Senin (18/1/2021).
Agenda sidang tersebut adalah mendengarkan keterangan dari presiden atau pemerintah dan DPR.
Namun, dalam sidang yang disiarkan secara daring tersebut, pihak pemerintah meminta untuk menunda pembacaan keterangan dari presiden terkait gugatan yang diajukan oleh lima orang tersebut.
"Mohon berkenan waktu untuk menyiapkan keterangan presiden serta menyesuaikan dengan jadwal yang nanti rencananya akan dihadiri oleh para pimpinan kami," kata perwakilan dari Kementerian Koordinator Perekonomian I Ketut Hadi Priatna, Senin (18/1/2021).
Baca juga: KSPI Ancam Gelar Mogok Kerja Nasional jika Ada Kejanggalan Proses Uji Materi UU Cipta Kerja
I Ketut mengatakan, pihaknya masih memerlukan tambahan waktu menyusun keterangan dari pemerintah.
Oleh karena itu, ia meminta penundaan pembacaan keterangan dari presiden atau pemerintah terkait gugatan tersebut. Sementara perwakilan dari DPR tengah berhalangan hadir.
"Sehingga mohon berkenan kiranya yang mulia berkenan untuk memberikan waktu kepada kami pihak pemerintah," ujar dia.
Adapun gugatan dimohonkan oleh lima orang warga, terdiri dari seorang karyawan swasta bernama Hakiimi Irawan Bangkid Pamungkas, seorang pelajar bernama Novita Widyana, serta 3 orang mahasiswa yakni Elin Diah Sulistiyowati, Alin Septiana dan Ali Sujito.
Para pemohon mengajukan gugatan uji formil lantaran pengesahan UU Cipta Kerja dinilai melanggar prosedur pembentukan perundang-undangan.
"UU Cipta Kerja melanggar prosedur persetujuan dan pengesahan rancangan undang-undang sebagaimana diatur pada Pasal 20 Ayat (4) UUD 1945 dan Pasal 72 Ayat (2) UU P3 (Peraturan Pembentukan Perundang-undangan)," tulis pemohon dalam berkas permohonannya yang diunggah laman resmi MK RI, sebagaimana dikutip Jumat (16/10/2020).
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan