JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Dian Ediana Rae mengatakan, praktik korupsi masih menjadi persoalan serius dan harus mendapat perhatian.
Menurut Dian, PPATK bersama pemangku kepentingan terkait berupaya melakukan langkah-langkah strategis dalam upaya pencegahan korupsi.
Ada tiga upaya yang telah dilakukan PPATK terkait pencegahan korupsi. Pertama, pembangunan database Politically Exposed Persons (PEPs) yang sejalan dengan Instruksi Presiden Nomor 10 Tahun 2016 tentang Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi.
"Kedua, ikut serta membantu Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dalam menjaga Pemilu dan Pilkada yang bersih dari politik uang maupun harta hasil tindak pidana," kata Dian dalam Koordinasi Tahunan dan Arahan Presiden RI Mengenai Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme, Kamis (14/1/2021).
Baca juga: PPATK: Rp 9 Triliun Masuk Kas Negara dari Tindak Pidana Perpajakan Selama 2020
Dian mengatakan, hal tersebut ditempuh untuk menjawab keinginan masyarakat akan lahirnya para pemimpin yang amanah.
Sekaligus untuk memastikan bahwa harta hasil tindak pidana tidak dimanfaatkan untuk menentukan hasil pemilu atau pilkada.
Ketiga, PPATK telah ikut serta membantu seleksi pejabat strategis pemerintahan dan BUMN.
"Dengan melakukan penelusuran rekam jejak transaksi keuangan peserta seleksi," ujar Dian.
Pada kesempatan yang sama, Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron mengapresiasi langkah-langkah PPATK dalam upaya mencegah tindak pidana korupsi.
Menurut Ghufron, PPATK dan KPK merupakan bagian dari penegak hukum yang fokus dalam penegakan kejahatan bermotif ekonomi.
"Karena kita ketahui di era digital ke depan. Motif-motif kejahatan ini tidak lagi hanya motif personal, tapi lebih dikedepankan pada kejahatan yang bersifat motif ekonomi," ujar Ghufron.
Baca juga: PPATK Mencatat Jumlah Donasi yang Signifikan, Diduga Terkait Terorisme di Irak dan Suriah
Oleh karena itu, Ghufron menilai perlu adanya evaluasi terkait pendekatan umum maupun pemberian sanksi terhadap badan yang melakukan kejahatan ekonomi.
Selain itu, Ghufron mengatakan, sejauh ini KPK juga terbantu oleh analisis transaksi keuangan yang disampaikan PPATK.
"Sekali lagi, KPK sangat mengapresiasi utamanya dalam kerangka menganalisis tindak pidana suap, maupun gratifikasi yang hasil-hasilnya itu merupakan analisis dari PPATK," tutur dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.