JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan ( PPATK) Dian Ediana Rae mengatakan, pemanfaatan hasil analisis dan pemeriksaan yang dilakukan PPATK tentang tindak pidana bidang perpajakan sepanjang 2020 telah berkontribusi penerimaan negara sebesar Rp 9 triliun.
Ia menyebut, keberhasilan tersebut adalah hasil dari joint operation tiga pihak, yakni PPATK, Direktorat Jenderal Pajak, dan Direktorat Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan.
"Khususnya dalam menghadapi tindak pidana pajak, kepabeanan dan tindak pidana cukai di Indonesia," kata Dian dalam "Koordinasi Tahunan dan Arahan Presiden RI Mengenai Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme" Kamis (14/1/2021) secara virtual.
Baca juga: Jokowi Minta PPATK Kawal Proses Pengisian Jabatan Strategis
Sementara itu, lanjut dia, potensi yang dapat diperoleh dari tindak lanjut terhadap analisis dan pemeriksaan yang akan dilakukan oleh aparat penegak hukum berjumlah sebesar Rp 20 triliun.
Dian mengungkapkan, hal tersebut merupakan salah satu capaian positif yang diraih PPATK di tengah kondisi pandemi di hampir sepanjang 2020.
"Tantangan dan tuntutan stakeholders yang semakin meningkat, dan terjadinya pandemi Covid-19 juga telah mengubah mekanisme kerja secara drastis, dengan pola pekerjaan yang banyak berpusat pada skema bekerja dari rumah," jelasnya.
Selain di bidang perpajakan, ia menjelaskan, capaian PPATK selama 2020 juga terkait tindak pidana korupsi.
Capaian itu, sebut dia, didominasi kasus-kasus yang melibatkan pejabat pemerintahan, kepala daerah, dan Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
"Modus utama terkait penerimaan gratifikasi atau suap, perizinan, dan pengadaan barang dan jasa," ujar Dian.
Selain itu, ia juga menyampaikan 60 laporan hasil analisis dan pemeriksaan terkait tindak pidana narkotika kepada Badan Narkotika Nasional (BNN) dan Kepolisian RI.
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan