JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengatakan pemerintah terus memperbaiki sosialisasi soal pelaksanaan vaksinasi Covid-19.
Ia memahami soal vaksin Covid-19 ini bisa menjadi hal yang sensitif, sehingga diperlukan strategi yang lebih baik untuk merangkul masyarakat.
"Saya paham bahwa ada salah satu wakil menteri yang mengucapkan hal-hal yang sangat sifatnya mengancam dan kita sudah dibicarakan di kabinet, juga agar komunikasi publiknya lain kali lebih sifatnya merangkul," kata Budi dalam rapat kerja bersama Komisi IX DPR, Kamis (14/1/2021).
Budi mengatakan pemerintah perlu meyakinkan masyarakat untuk mau ikut vaksinasi Covid-19.
Baca juga: Wamenkumham: Menolak Vaksinasi Covid-19 Bisa Dipidana
Sebab, vaksinasi sudah menjadi bagian dari program pemerintah dalam penanganan pandemi,
"Merangkul, mengajak, dan meyakinkan. Karena saya rasa itu bisa memberikan dampak yang lebih baik untuk mengajak rakyat untuk ikut program vaksinasi ini," ujarnya.
Bertalian dengan itu, Budi mengatakan pemerintah bakal secara masif menyosialiasikan vaksin Covid-19 lewat media-media mainstream atau media sosial.
Sumber-sumber yang kredibel di bidang kesehatan akan digunakan pemerintah untuk menepis hoaks soal vaksin Covid-19.
"Kami akan meminta sumber-sumber yang kredibel untuk bicara lebih banyak untuk menangkal hoaks," ucap Budi.
"Kami juga butuh dukungan bapak/ibu (anggota DPR) untuk bisa membantu mengomunikasikan ke seluruh konstituen di daerah," imbuhnya.
Baca juga: Apa yang Terjadi Jika Beberapa Orang Menolak Vaksin?
Sebelumnya, Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Edward Hiariej menyatakan, masyarakat yang menolak vaksinasi Covid-19 dapat dijatuhi hukuman pidana paling lama 1 tahun penjara.
Edward mengatakan, vaksinasi Covid-19 merupakan bagian dari kewajiban seluruh warga negara untuk mewujudkan kesehatan masyarakat.
"Ketika pertanyaan apakah ada sanksi atau tidak, secara tegas saya mengatakan ada sanksi itu. Mengapa sanksi harus ada? Karena tadi dikatakan, ini merupakan suatu kewajiban," kata Edward dalam webinar yang disiarkan akun YouTube PB IDI, Sabtu (9/1/2021).
Guru besar hukum pidana Universitas Gadjah Mada itu mengatakan, ketentuan pidana bagi penolak vaksinasi diatur dalam UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.