Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tentukan Pilihanmu
0 hari menuju
Pemilu 2024
Kompas.com - 14/01/2021, 11:47 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi menjadwalkan pemeriksaan terhadap Direktur Jenderal Perikanan Budidaya Kementerian Kelautan dan Perikanan Slamet Soebjakto, Kamis (14/1/2021).

Slamet dipanggil sebagai saksi kasus dugaan suap terkait izin ekspor benih lobster yang menjerat mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo.

"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka SJT (Suharjito, Direktur PT Dua Putra Perkasa)," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Kamis.

Baca juga: KPK Periksa Edhy Prabowo, Dalami Pembentukan Tim Uji Tuntas Perizinan Lobster

Selain Slamet, KPK memanggil empat orang saksi lain untuk diperiksa dalam kasus ini.

Mereka adalah Direktur Utama PT Samudra Bahari Sukses Willy, wiraswasta bernama Nini, dosen bernama Miftah Nur Sabri, dan karyawan swasta bernama Dimas Pratama.

Dalam kasus ini, Edhy diduga menerima uang hasil suap terkait izin ekspor benih lobster senilai Rp 3,4 miliar melalui PT ACK dan 100.000 dollar AS dari Direktur PT Dua Putra Perkasa (PT DPP) Suharjito.

PT ACK diduga menerima uang dari beberapa perusahaan eksportir benih lobster karena ekspor hanya dapat dilakukan melalui perusahaan tersebut dengan biaya angkut Rp 1.800 per ekor.

Baca juga: Saat Prabowo Marah Besar dan Merasa Dikhianati Edhy Prabowo

 

Uang itu salah satunya dari PT DPP yang mentransfer uang Rp 731.573.564 agar memperoleh penetapan kegiatan ekspor benih lobster.

Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango mengatakan, PT ACK yang dimiliki oleh Amri dan Ahmad Bahtiar diduga merupakan nominee dari pihak Edhy Prabowo dan Yudi Surya Atmaja.

"Uang yang masuk ke rekening PT ACK yang diduga berasal dari beberapa perusahaan eksportir benih lobster tersebut, selanjutnya ditarik dan masuk ke rekening AMR (Amri) dan ABT (Ahmad Bahtiar) masing-masing dengan total Rp 9,8 miliar," kata Nawawi, Rabu (25/11/2020).

Selain Edhy dan Suharjito, lima tersangka lain dalam kasus ini yaitu staf khusus Menteri Kelautan dan Perikanan, Safri dan Andreau Pribadi Misata; staf istri Edhy, Ainul Faqih; pengurus PT ACK Siswadi; serta seorang pihak swasta bernama Amiril Mukminin.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Video rekomendasi
Video lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+


Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Hakim Setujui Format Pengumuman Gugatan Korban Gagal Ginjal Akut, Pengacara akan Iklan di Media Massa

Hakim Setujui Format Pengumuman Gugatan Korban Gagal Ginjal Akut, Pengacara akan Iklan di Media Massa

Nasional
Kisah Ustazah Yuyun di Cianjur, 26 Tahun Mengajar Tanpa Gaji

Kisah Ustazah Yuyun di Cianjur, 26 Tahun Mengajar Tanpa Gaji

Nasional
JK Kemungkinan Arahkan Golkar Bikin Koalisi Besar dengan Gabung KPP, PDI-P: Mampu Enggak?

JK Kemungkinan Arahkan Golkar Bikin Koalisi Besar dengan Gabung KPP, PDI-P: Mampu Enggak?

Nasional
DJP Diminta Lakukan Digitalisasi Cegah Permainan Petugas-Wajib Pajak

DJP Diminta Lakukan Digitalisasi Cegah Permainan Petugas-Wajib Pajak

Nasional
Sistem Pemungutan Pajak Secara Manual Dinilai Rawan Kongkalikong

Sistem Pemungutan Pajak Secara Manual Dinilai Rawan Kongkalikong

Nasional
Survei SMRC: Kondisi Politik Nasional Dinilai Memburuk 3,5 Tahun Terakhir

Survei SMRC: Kondisi Politik Nasional Dinilai Memburuk 3,5 Tahun Terakhir

Nasional
Anggota Komisi XI Sebut Banyak Pejabat Pajak Bermental Mafia

Anggota Komisi XI Sebut Banyak Pejabat Pajak Bermental Mafia

Nasional
Plt Menpora: Insya Allah FIFA Paham dengan Indonesia, Mudah-mudahan Tidak Ada Sanksi yang Seram

Plt Menpora: Insya Allah FIFA Paham dengan Indonesia, Mudah-mudahan Tidak Ada Sanksi yang Seram

Nasional
Kemenlu Cek Kemungkinan Adanya Korban WNI dalam Kecelakaan Bus Jemaah Umrah di Arab

Kemenlu Cek Kemungkinan Adanya Korban WNI dalam Kecelakaan Bus Jemaah Umrah di Arab

Nasional
Jokowi Kantongi Nama Calon Kepala BNPT Pengganti Boy Rafli Amar

Jokowi Kantongi Nama Calon Kepala BNPT Pengganti Boy Rafli Amar

Nasional
Koreksi Sistem Penegakan Hukum Pemilu Pasca-Putusan Perdata Kontroversial

Koreksi Sistem Penegakan Hukum Pemilu Pasca-Putusan Perdata Kontroversial

Nasional
Dibawa 2 Kapal Perang, 120 Prajurit AD Perancis Akan Latihan Bersama Pasukan Kostrad di Depok

Dibawa 2 Kapal Perang, 120 Prajurit AD Perancis Akan Latihan Bersama Pasukan Kostrad di Depok

Nasional
Tersangka Korupsi Bupati Kapuas dan Istrinya Diperiksa di KPK, Ini Pemanggilan Kedua

Tersangka Korupsi Bupati Kapuas dan Istrinya Diperiksa di KPK, Ini Pemanggilan Kedua

Nasional
PKS Sebut Khofifah Punya Tiga Kekuatan untuk Cawapres Anies

PKS Sebut Khofifah Punya Tiga Kekuatan untuk Cawapres Anies

Nasional
Melchias Mekeng Sebut Tak Apa Makan Uang Haram Kecil-Kecilan, KPK: Tidak Mencerdaskan

Melchias Mekeng Sebut Tak Apa Makan Uang Haram Kecil-Kecilan, KPK: Tidak Mencerdaskan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke