JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Menteri Agama Zainut Tauhid Sa’adi meminta masyarakat tidak ragu mengikuti program vaksinasi Covid-19 yang akan dilaksanakan dalam waktu dekat.
Ia mengatakan, kehadiran vaksin merupakan babak baru perjuangan bangsa Indonesia melawan Covid-19 dan bentuk ikhtiar serta wujud kecintaan pemerintah kepada bangsa dan rakyatnya.
“Untuk itu saya mengajak kepada seluruh rakyat Indonesia, umat beragama, untuk dengan penuh kesadaran dan tanpa keraguan mengikuti vaksinasi yang akan segera dilaksanakan oleh pemerintah dengan tujuan untuk saling melindungi satu sama lainnya,” kata Zainut, dalam penyerahan sertifikat halal vaksin Covid-19, Rabu (13/1/2021).
“Semoga dengan kesepahaman dan kebersamaan kita dapat mengikuti vaksinasi ini, pandemi Covid-19 atas izin Allah dapat segera berakhir dari tanah air yang kita cintai ini,” ucap dia.
Baca juga: Menag Minta Umat Beragama Tak Ragu Ikuti Vaksinasi Covid-19
Zainut mengatakan, proses sertifikasi halal vaksin Sinovac dilakukan sesuai regulasi yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 33 tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal.
“Ada tujuh proses yang dilalui mulai dari permohonan, pemeriksaan, penetapan, pengujian, pengecekan, fatwa MUI, dan juga penerbitan sertifikat halal,” kata Zainut.
Zainut menjelaskan, sertifikat ini telah diterbitkan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal Kementerian Agama pada, Selasa (12/1/ 2021).
Permohonan sertifikasi halal vaksin Sinovac telah diajukan oleh PT Bio Farma yang diterima Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) pada 14 Oktober 2020.
“Penerbitan sertifikat halal ini didasarkan atas penetapan kehalalan vaksin yang telah dikeluarkan oleh Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia pada hari Senin 11 Januari 2021,” ucap Zainut.
“Bersamaan itu Badan Pengawasan obat dan makanan (BPOM) juga telah merilis emergency use authorization atau izin penggunaan darurat atas vaksin Sinovac ini,” ujar dia.
Baca juga: MUI: Vaksin Covid-19 dari Sinovac Suci dan Halal
Dalam pelaksanaannya, Zainut menyebut BPJPH telah menetapkan Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) sebagai lembaga pemeriksa halal berdasarkan pemilihan dari pemohon.
LPPPOM, kata Zainut, juga telah melakukan audit ke China dengan melakukan pemeriksaan atau pengujian produk.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan pengujian produk LPPOM dilakukan sidang fatwa halal hingga terbit keputusan penetapan halal produk dari Mejelis Ulama Indonesia setelah menerima hasil uji klinis yang dilakukan oleh BPOM,” ucap Zainut.
“Jadi tahapannya diawali dari Kementerian Agama yaitu permohonan sertifikasi halal dan berakhir di Kementerian Agama yaitu terbitnya sertifikat halal,” kata dia.
Lebih lanjut Zainut menuturkan, masyarakat tidak perlu ragu bahkan vaksin Sinovac ini halal, suci sekaligus halalan thayyiban atau aman untuk digunakan, karena telah melalui tahapan sertifikasi halal dan didukung proses uji klinis yang dilakukan BPOM
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.