Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

BPJPH Kemenag Serahkan Sertifikat Halal Vaksin Covid-19 Sinovac ke PT Bio Farma

Kompas.com - 13/01/2021, 09:26 WIB
Irfan Kamil,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama menyerahkan sertifikasi halal vaksin Covid-19 kepada PT Biofarma (persero), Rabu (13/1/2021) pagi.

Acara penyerahan tersebut juga dihadiri oleh Wakil Menteri Agama RI Zainut Tauhid Saa'di, Sekretaris Jenderal Kementerian Agama RI Nizar Ali, dan Direktur Utama PT Bio Farma Persero Honesti Basyir.

Baca juga: Link Siaran Langsung Presiden Jokowi Disuntik Vaksin Covid-19

Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama Sukoso mengajak masyarakat beryukur dengan penyerahan sertifikasi halal produk vaksin Covid-19 yang diajukan PT Bio Farma sejak bulan Oktober 2020.

“Marilah kita bersyukur kepada Allah SWT karena karunianya pada kesempatan ini kita dapat bersama menyaksikan momen bersejarah bagi Kementerian Agama pada masa pandemi Covid-19 ini yaitu penyerahan sertifikat halal vaksin Covid-19 yang diajukan oleh PT Bio Farma,” kata Sukaso dalam Penyerahan Sertifikat Halal Vaksin Covid-19, Rabu (13/1/2021).

Pada kesempatan itu juga Sukoso memaparkan proses PT Bio Farma dalam mendapatkan sertifikasi halal produk vaksin Covid-19 tersebut.

Pertama, kata dia, Bio Farma mengajukan surat permohonan pendaftaran sertifikat halal dan pendaftaran via email pada tanggal 9 Oktober 2020.

Baca juga: MUI Terbitkan Fatwa, 3 Vaksin Covid-19 dari Sinovac dan Biofarma Halal

Kemudian, BPJPH menerbitkan dokumen tanda terima kelengkapan pengajuan pendaftaran sertifikat halal pada tanggal 14 Oktober 2020.

“Proses selanjutnya untuk pemeriksaan dan pengujian produk dilakukan oleh Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) dalam hal ini Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI),” ujar Sukoso.

“Setelah pendaftaran di LPPOM MUI, diajukan secara paralel dengan pendaftaran di BPJPH,” ucap dia.

Sukoso menyebut, pada tanggal 11 Januari 2021 Majelis Ulama Indonesia menetapkan Fatwa Nomor 2 Tahun 2021 tentang Produk yang Dikenal sebagai Vaksin Covid-19 dari Sinovac Life Science Co.LTD China dan PT Bio Farma Persero.

Kemudian, kata dia, pada tanggal 12 Januari 2021 Majelis Ulama Indonesia menyampaikan surat ketetapan halal atas produk vaksin Sinovac pada fasilitas produksi Sinovac Life Science Co.LTD China dan produk vaksin Covid-19 Cov-2 bio yang diproduksi pada fasilitas PT Bio Farma persero.

Baca juga: Update Proses Vaksinasi di Indonesia, Ini Penjelasan BPOM dan MUI

Pada tanggal yang sama yakni 12 Januari 2021 BPJPH menerbitkan sertifikat halal berdasarkan ketetapan halal dari Majelis Ulama Indonesia.

“Tanggal 13 Januari ini dilakukan penyerahan sertifikat halal kepada Bio Farma Persero,” ucap Sukoso.

“Berdasarkan hal tersebut maka dinyatakan bahwa prosedur penerbitan sertifikat halal Covid-19 ini telah memenuhi ketentuan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal,” kata dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Prabowo Pertimbangkan Saran Luhut Jangan Bawa Orang 'Toxic' ke Pemerintahan

Prabowo Pertimbangkan Saran Luhut Jangan Bawa Orang "Toxic" ke Pemerintahan

Nasional
Berkunjung ke Aceh, Anies Sampaikan Salam dari Pimpinan Koalisi Perubahan

Berkunjung ke Aceh, Anies Sampaikan Salam dari Pimpinan Koalisi Perubahan

Nasional
Komnas KIPI: Kalau Saat Ini Ada Kasus TTS, Bukan karena Vaksin Covid-19

Komnas KIPI: Kalau Saat Ini Ada Kasus TTS, Bukan karena Vaksin Covid-19

Nasional
Jika Diduetkan, Anies-Ahok Diprediksi Bakal Menang Pilkada DKI Jakarta 2024

Jika Diduetkan, Anies-Ahok Diprediksi Bakal Menang Pilkada DKI Jakarta 2024

Nasional
Jokowi Perlu Kendaraan Politik Lain Usai Tak Dianggap PDI-P

Jokowi Perlu Kendaraan Politik Lain Usai Tak Dianggap PDI-P

Nasional
Kaesang dan Gibran Dianggap Tak Selamanya Bisa Mengekor Jokowi

Kaesang dan Gibran Dianggap Tak Selamanya Bisa Mengekor Jokowi

Nasional
Hasil Rekapitulasi di Papua Berubah-ubah, KPU Minta MK Hadirkan Ahli Noken

Hasil Rekapitulasi di Papua Berubah-ubah, KPU Minta MK Hadirkan Ahli Noken

Nasional
Tak Dianggap Kader PDI-P, Jokowi dan Keluarga Diprediksi Gabung Golkar

Tak Dianggap Kader PDI-P, Jokowi dan Keluarga Diprediksi Gabung Golkar

Nasional
Prabowo Harap Semua Pihak Rukun meski Beda Pilihan Politik

Prabowo Harap Semua Pihak Rukun meski Beda Pilihan Politik

Nasional
Jokowi Sebut Penyusunan Kabinet Mendatang Hak Prerogatif Prabowo

Jokowi Sebut Penyusunan Kabinet Mendatang Hak Prerogatif Prabowo

Nasional
Temui Warga Aceh Usai Pilpres, Cak Imin Janji Lanjutkan Perjuangan

Temui Warga Aceh Usai Pilpres, Cak Imin Janji Lanjutkan Perjuangan

Nasional
Timnas Akan Hadapi Guinea untuk Bisa Lolos ke Olimpiade, Jokowi: Optimistis Menang

Timnas Akan Hadapi Guinea untuk Bisa Lolos ke Olimpiade, Jokowi: Optimistis Menang

Nasional
KPK Sebut Penyidik Bisa Jemput Paksa Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor

KPK Sebut Penyidik Bisa Jemput Paksa Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor

Nasional
TNI AD Mulai Tanam Padi di Merauke, KSAD: Selama Ini Hasilnya Kurang Baik

TNI AD Mulai Tanam Padi di Merauke, KSAD: Selama Ini Hasilnya Kurang Baik

Nasional
KPK Mengaku Bisa Tangkap Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Kapan Saja

KPK Mengaku Bisa Tangkap Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Kapan Saja

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com