Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemerintah Diminta Pastikan "Data Sharing" WhatsApp Sesuai Prinsip Perlindungan Data Pribadi

Kompas.com - 12/01/2021, 18:30 WIB
Deti Mega Purnamasari,
Kristian Erdianto

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Komisi I DPR Bobby Adhityo Rizaldi mengatakan, pemerintah harus memastikan data sharing yang dilakukan WhatsApp memenuhi prinsip perlindungan data pribadi.

Rencana kebijakan baru WhatsApp mengharuskan penggunanya memberikan data pribadi ke Facebook selaku perusahaan induknya.

"Pemerintah harus memastikan sharing data ini memenuhi prinsip-prinsip perlindungan data pribadi sejalan dengan regulasi," ujar Bobby kepada Kompas.com, Selasa (12/1/2021).

Baca juga: Anggota DPR: Kebijakan Baru WhatsApp Momentum Pengembang Lokal Bikin Aplikasi Serupa

Regulasi yang dimaksud antara lain General Data Protection Regulation (GDPR) Uni Eropa serta substansi yang terdapat dalam Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP).

Selain itu, kata dia, imbauan kepada para pengguna WhatsApp untuk bijak menggunakan paltform semacam itu juga harus digencarkan.

Kemudian, Bobby menekankan, kebijakan yang mengharuskan pengguna WhatsApp menyerahkan data pribadi tersebut tergantung pada persetujuan pengguna.

"Prinsipnya adalah ada persetujuan sebelumnya dari pengguna (user), ini tentu tidak masalah," kata dia.

Baca juga: Kebijakan Baru Whatsapp, Ini 5 Poin yang Perlu Diketahui

Persetujuan dari subjek, yakni pemilik data pribadi untuk memproses, meminta kembali atau menghapus data kepada pengendali data (data control), dalam konteks ini adalah pihak WhatsApp, juga perlu dilakukan.

Namun apabila banyak masyarakat keberatan terhadap kebijakan fitur tersebut, kata dia, malah akan memunculkan permintaan atas platform baru yang tidak meminta adanya data sharing antar-platform.

"Ini momen para developer software lokal untuk bisa mengembangkan aplikasi seperti WhatsApp atau Facebook," kata dia.

Baca juga: Bukti WhatsApp Mulai Ditinggalkan Pengguna

Diberitakan, WhatsApp mulai memberikan pemberitahuan kebijakan baru kepada para penggunanya.

WhatsApp menjelaskan akan meneruskan informasi pengguna yang bersifat pribadi seperti lokasi, alamat IP perangkat, dan daftar kontak. Bahkan, sejumlah data mengenai perangkat milik pengguna juga dikumpulkan.

Seperti level baterai, kekuatan sinyal, versi aplikasi, informasi browser, jaringan seluler, serta informasi koneksi termasuk nomor telepon, operator seluler atau ISP.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Soal Lebih Baik Nasdem Dalam Pemerintah atau Jadi Oposisi, Ini Jawaban Surya Paloh

Soal Lebih Baik Nasdem Dalam Pemerintah atau Jadi Oposisi, Ini Jawaban Surya Paloh

Nasional
Sentil Pihak yang Terlambat, MK: Kalau di Korea Utara Ditembak Mati

Sentil Pihak yang Terlambat, MK: Kalau di Korea Utara Ditembak Mati

Nasional
Giliran Ketua KPU Kena Tegur Hakim MK lantaran Izin Tinggalkan Sidang Sengketa Pileg

Giliran Ketua KPU Kena Tegur Hakim MK lantaran Izin Tinggalkan Sidang Sengketa Pileg

Nasional
Panji Gumilang Gugat Status Tersangka TPPU, Sebut Polisi Tak Penuhi 2 Alat Bukti

Panji Gumilang Gugat Status Tersangka TPPU, Sebut Polisi Tak Penuhi 2 Alat Bukti

Nasional
Sidang Administrasi Selesai, PTUN Minta PDI-P Perbaiki Gugatan terhadap KPU

Sidang Administrasi Selesai, PTUN Minta PDI-P Perbaiki Gugatan terhadap KPU

Nasional
Bamsoet Apresiasi Sikap Koalisi Perubahan Akui Kemenangan Prabowo-Gibran

Bamsoet Apresiasi Sikap Koalisi Perubahan Akui Kemenangan Prabowo-Gibran

Nasional
PDI-P Harap PTUN Tidak Biarkan Pelanggaran Hukum yang Diduga Dilakukan KPU

PDI-P Harap PTUN Tidak Biarkan Pelanggaran Hukum yang Diduga Dilakukan KPU

Nasional
KPK Sebut SPDP Kasus Korupsi di PDAM Boyolali Hoaks

KPK Sebut SPDP Kasus Korupsi di PDAM Boyolali Hoaks

Nasional
Kompolnas Dorong Motif Bunuh Diri Brigadir RAT Tetap Diusut, Meski Penyelidikan Kasus Dihentikan

Kompolnas Dorong Motif Bunuh Diri Brigadir RAT Tetap Diusut, Meski Penyelidikan Kasus Dihentikan

Nasional
Airin Hadir di Taaruf Muhaimin Bersama Calon Kepala Daerah

Airin Hadir di Taaruf Muhaimin Bersama Calon Kepala Daerah

Nasional
Sentil KPU, Hakim MK Arief Hidayat: Sudah Hadir Ya Setelah Viral saya Marahi

Sentil KPU, Hakim MK Arief Hidayat: Sudah Hadir Ya Setelah Viral saya Marahi

Nasional
MPR Akan Temui Prabowo-Gibran Bicara Masalah Kebangsaan

MPR Akan Temui Prabowo-Gibran Bicara Masalah Kebangsaan

Nasional
Hakim Fahzal Hendri Pimpin Sidang Dugaan Gratifikasi dan TPPU Gazalba Saleh

Hakim Fahzal Hendri Pimpin Sidang Dugaan Gratifikasi dan TPPU Gazalba Saleh

Nasional
Hakim MK Saldi Isra Sindir Pemohon Gugatan Pileg Tidak Hadir: Kita Nyanyi Gugur Bunga

Hakim MK Saldi Isra Sindir Pemohon Gugatan Pileg Tidak Hadir: Kita Nyanyi Gugur Bunga

Nasional
Kaesang Sebut Ayahnya Akan Bantu Kampanye Pilkada, Jokowi: Itu Urusan PSI

Kaesang Sebut Ayahnya Akan Bantu Kampanye Pilkada, Jokowi: Itu Urusan PSI

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com