Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bawaslu Rekomendasi Diskualifikasi Usai Pemungutan Suara, Dinilai Tumpang Tindih dengan MK

Kompas.com - 11/01/2021, 20:21 WIB
Sania Mashabi,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Peneliti Perkumpulan Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Fadli Ramadhanil menilai, pengeluaran rekomendasi diskualifikasi pasangan calon di Pilkada Lampung 2020 oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menimbulkan tumpang tindih kewenangan dengan Mahkamah Konstitusi (MK).

Sebab, menurut Fadli, seharusnya setelah ada penetapan hasil pilkada penyelesaian sengketa menjadi domain MK.

"Dari segi momentum menurut saya ini menjadi satu catatan karena tumpang tindih kewenangan telah terjadi dengan putusan yang kemudian dikeluarkan pasca penetapan hasil Pilkada yang oleh KPU, yang harusnya domain penyelesaiannya ada di Mahakamah Konstitusi," kata Fadli dalam diskusi daring, Senin (11/1/2021).

Baca juga: Usai Pemungutan Suara, Bawaslu Dinilai Boleh Rilis Surat Rekomendasi Diskualifikasi

Fadli menilai, keluarnya rekomendasi diskualifikasi dari Bawaslu Lampung pada pasangan calon nomor urut 3 akan menjadi preseden buruk.

Mengingat sudah ada penetapan hasil Pilkada 2020 oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lampung dan dan sudah ada gugatan hasil pilkada yang masuk ke MK.

Ia menuturkan, ke depannya bisa saja ada pihak yang mengambil peluang penindakan pelanggaran melalui Bawaslu, meskipun berkas sengketa hasil Pilkada 2020 sudah diserahkan ke MK.

"Bahwa ada perkembangan terbaru, permohonannya di tindaklanjuti pasca-adanya putusan Bawaslu nanti kita lihat bersama-sama," ujar dia.

Baca juga: Ikuti Putusan Bawaslu, KPU Bandar Lampung Batalkan Pemenang Pilkada Sebagai Peserta

Sebelumnya diberitakan, Bawaslu Lampung memvonis pemenang Pilkada 2020 Bandar Lampung, paslon nomor urut 03 dibatalkan sebagai pasangan calon pemilihan kepala daerah.

Putusan ini dibacakan dalam sidang vonis penanganan administrasi TSM yang digelar di Hotel Bukit Randu, Rabu (6/1/2021).

Dalam sidang yang juga disiarkan secara langsung di akun resmi Facebook Humas Bawaslu Lampung ini, majelis pemeriksa yakni Komisioner Bawaslu Lampung menyatakan, paslon nomor urut 03, Eva Dwiana – Dedy Amarullah itu terbukti melakukan pelanggaran TSM.

“Menyatakan, terlapor terbukti secara sah dan bersalah melakuan tindakan terstruktur, sistematis, dan masif dengan perbuatan menjanjikan atau memberikan uang untuk mempengaruhi penyelanggara pemilihan dan pemilih,” kata Ketua Majelis Pemeriksa, Fatikhatul Khoiriyah.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Ide Prabowo Tambah Kementerian Sebaiknya Pertimbangkan Urgensi

Ide Prabowo Tambah Kementerian Sebaiknya Pertimbangkan Urgensi

Nasional
Wacana Prabowo Tambah Kementerian Diyakini Bakal Picu Problem

Wacana Prabowo Tambah Kementerian Diyakini Bakal Picu Problem

Nasional
Tinggalkan KPK, Dirut Nonaktif PT Taspen Irit Bicara Sembari Bawa Sate

Tinggalkan KPK, Dirut Nonaktif PT Taspen Irit Bicara Sembari Bawa Sate

Nasional
Tanggal 10 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 10 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Bukan Politik Akomodatif

Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Bukan Politik Akomodatif

Nasional
Pakar Ungkap 'Gerilya' Wacana Tambah Kementerian Cukup Gencar

Pakar Ungkap "Gerilya" Wacana Tambah Kementerian Cukup Gencar

Nasional
Daftar Kepala BIN dari Masa ke Masa, Zulkifli Lubis hingga Budi Gunawan

Daftar Kepala BIN dari Masa ke Masa, Zulkifli Lubis hingga Budi Gunawan

Nasional
Gelar Halalbihalal, MUI Gaungkan Pesan Kemanusiaan untuk Korban Genosida di Gaza

Gelar Halalbihalal, MUI Gaungkan Pesan Kemanusiaan untuk Korban Genosida di Gaza

Nasional
Perjalanan BIN 6 Kali Berganti Nama, dari Brani hingga Bakin

Perjalanan BIN 6 Kali Berganti Nama, dari Brani hingga Bakin

Nasional
'Prabowo Banyak Dikritik jika Tambah Kementerian, Baiknya Jaga Kebatinan Rakyat yang Sedang Sulit'

"Prabowo Banyak Dikritik jika Tambah Kementerian, Baiknya Jaga Kebatinan Rakyat yang Sedang Sulit"

Nasional
Pengamat Nilai Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres Jadi Motivasi Kandidat Pilkada Berbuat Curang

Pengamat Nilai Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres Jadi Motivasi Kandidat Pilkada Berbuat Curang

Nasional
PPP Papua Tengah Klaim Pegang Bukti Kehilangan 190.000 Suara pada Pileg 2024

PPP Papua Tengah Klaim Pegang Bukti Kehilangan 190.000 Suara pada Pileg 2024

Nasional
Koarmada II Kerahkan 9 Kapal Perang untuk Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Termasuk KRI Alugoro

Koarmada II Kerahkan 9 Kapal Perang untuk Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Termasuk KRI Alugoro

Nasional
Kandidat Versus Kotak Kosong pada Pilkada 2024 Diperkirakan Bertambah

Kandidat Versus Kotak Kosong pada Pilkada 2024 Diperkirakan Bertambah

Nasional
Rencana Prabowo Bentuk 41 Kementerian Dinilai Pemborosan Uang Negara

Rencana Prabowo Bentuk 41 Kementerian Dinilai Pemborosan Uang Negara

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com