JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Joko Widodo diminta melibatkan banyak pihak dalam proses pemilihan calon Kapolri baru pengganti Idham Azis yang akan segera pensiun.
Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Kurnia Ramadhana mengatakan, sejumlah lembaga pengawas dapat dimanfaatkan untuk menelusuri rekam jejak para calon Kapolri.
"ICW mendesak agar Presiden Joko Widodo dapat memanfaatkan lembaga pengawas, seperti KPK, PPATK, dan Direktorat Jenderal Pajak untuk melihat rekam jejak, dugaan adanya aliran transaksi tidak wajar, dan kepatuhan pembayaran pajak sebelum mengirimkan nama calon Kapolri ke DPR," kata Kurnia, Senin (11/1/2021).
Baca juga: Profil Komjen Listyo Sigit Prabowo, Eks Ajudan Jokowi yang Kini Calon Kapolri
Selain itu, Kurnia mengatakan, Jokowi juga dapat memberikan kesempatan bagi masyarakat untuk memberi masukan terkait nama-nama calon Kapolri sebagai salah satu bahan pertimbangan.
Kemudian ia menyarankan Presiden meminta lima kandindat Kapolri memaparkan terlebih dahulu agenda reformasi kepolisian kepada publik.
Menurut Kurnia, hal itu penting agar publik dapat melihat sejauh mana kompetensi para kandidat.
Di samping itu, Kurnia juga meminta agar kepatuhan dan kejujuran Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) sebagai salah satu pertimbangan presiden dalam menentukan nama calon Kapolri.
"Sebab, ICW meyakini kepatuhan, kebenaran, dan kejujuran saat pelaporan LHKPN menjadi indikator utama untuk melihat integritas dari setiap kandindat pejabat publik, terlebih Kapolri," kata Kurnia.
Baca juga: Ini 5 Nama Calon Kapolri yang Diserahkan Kompolnas ke Presiden
Sebelumnya, Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) telah menyetorkan lima nama calon Kapolri ke Presiden Joko Widodo pada pekan lalu.
Lima nama tersebut ialah Wakil Kepala Polri Komjen Gatot Eddy Pramono, Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Komjen Listyo Sigit Prabowo, Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme Komjen Boy Rafli Amar.
Kemudian, Kepala Lembaga Pendidikan dan Pelatihan Polri Komjem Arief Sulistyanto, dan Kepala Badan Pemelihara Keamanan Polri Komjen Agus Andrianto.
Ketua Kompolnas Mahfud MD menyebut nama-nama yang sudah dikirimkan ke Istana sudah memenuhi syarat sebagai Kapolri selanjutnya.
"Kelima orang itu dianggap memenuhi syarat profesionalitas, loyalitas, jam terbang," kata Mahfud.
Baca juga: Profil Singkat 5 Calon Kapolri yang Diserahkan ke Jokowi
Selanjutnya, Presiden Jokowi akan memilih nama calon Kapolri untuk diserahkan ke DPR. Calon pilihan Presiden bisa tunggal atau lebih dari satu.
Kemudian, kandidat akan mengikuti fit and proper test atau uji kepatutan dan kelayakan di DPR.
DPR punya tenggat waktu 20 hari sejak surat presiden diterima untuk memutuskan setuju atau tidak atas pencalonan kandidat.
Diketahui, Idham Azis akan pensiun pada 1 Februari 2021. Adapun batas waktu pensiun bagi anggota kepolisian adalah 58 tahun.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.