JAKARTA, KOMPAS.com - Berita mengenai perkembangan dan penanganan kasus Covid-19 di Tanah Air masih menarik minat pembaca Kompas.com.
Artikel tentang rekor penambahan kasus baru Covid-19 pada Kamis (7/1/2020) dalam 24 jam terakhir yakni sebanyak 9.321 kasus menarik perhatian pembaca Kompas.com.
Penambahan kasus sebanyak 9.321 dalam sehari merupakan yang terbanyak sejak kasus pertama Covid-19 diumumkan pada 2 Maret 2020. Artikel tersebut pun menjadi berita terpopuler di desk nasional Kompas.com .
Selain itu, artikel tentang perbedaan pembatasan kegiatan masyarakat di Jawa-Bali dengan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) juga menarik minat pembaca Kompas.com. Artikel tersebut piun masuk ke dalam deretan berita populer di desk nasional Kompas.com.
Dalam artikel tersebut dijelaskan bahwa pembatasan kegiatan masyarakat di Jawa-Bali tak bersifat menyeluruh seperti PSBB
Berikut paparannya:
1. Rekor Penambahan Kasus Baru Covid-19
Indonesia kembali mencatatkan rekor kasus harian Covid-19 tertinggi sejak virus corona terdeteksi masuk di Tanah Air pada 2 Maret 2020.
Berdasarkan laporan harian Satuan Tugas Penanganan Covid-19, hari ini, Kamis (7/1/2021), Indonesia melaporkan 9.321 kasus baru Covid-19 yang terkonfirmasi.
Jumlah ini kembali melampau rekor tertinggi kasus baru harian Covid-19 di Indonesia yang sebelumnya pernah tercatat, yakni sebanyak 8.854 kasus pada 6 Januari 2021 atau sehari sebelumnya.
Selengkapnya baca juga: UPDATE: 9.321 Kasus Baru Covid-19, Rekor Tertinggi Selama Pandemi
2. Beda Pembatasan Kegiatan Masyarakat dengan PSBB
Pemerintah mengumumkan pelaksanaan pembatasan kegiatan masyarakat di Jawa dan Bali mulai 11-25 Januari 2021.
Hal itu disampaikan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian sekaligus Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC-PEN) Airlangga Hartarto dalam konferensi pers yang ditayangkan kanal YouTube Sekretariat Presiden, Rabu (6/1/2021).
Menurut Airlangga, pembatasan itu akan diterapkan secara terbatas. Tujuannya, meminimalisasi penularan Covid-19.
Secara garis besar, pembatasan ini mengatur sejumlah kegiatan, antara lain perkantoran, pembelajaran di sekolah, operasional pusat perbelanjaan, seni budaya, hingga peribadatan.
Dalam penjelasannya, Airlangga menyebut, pembatasan kegiatan masyarakat kali ini sudah sesuai dengan peraturan undang-undang.
Selengkapnya baca juga: Beda Pembatasan Kegiatan Masyarakat di Jawa-Bali dan PSBB
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.