JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen (Pol) Rusdi Hartono mengingatkan Front Persatuan Islam agar mengikuti aturan yang berlaku.
Diketahui, Front Persatuan Islam dideklarasikan sejumlah pengurus Front Pembela Islam (FPI) setelah organisasi mereka dibubarkan oleh pemerintah.
"Kalau dia sebagai ormas tentunya apabila ingin diakui sebagai ormas, disesuaikan dengan Undang-Undang tentang Keormasan,” kata Rusdi di Gedung Bareskrim, Jakarta Selatan, Selasa (5/1/2021).
Baca juga: PPATK Blokir Sementara Rekening FPI dan Afiliasinya, Ini Penjelasannya
Akan tetapi, bila Front Persatuan Islam tidak didaftarkan, ia menuturkan, pemerintah berwenang membubarkan.
Menurut Rusdi, apabila tidak terdaftar, organisasi tersebut tidak memiliki dasar hukum.
“Apabila dari FPI model baru apa pun namanya ternyata tidak mendaftarkan atau tidak mengikuti aturan-aturan yang berlaku, artinya di sini ada kewenangan dari pemerintah untuk bisa melarang dan bisa membubarkan,” tuturnya.
Adapun organisasi Front Persatuan Islam dideklarasikan pada Rabu (30/12/2020), hanya beberapa jam setelah pemerintah mengumumkan pembubaran FPI.
Baca juga: Pengurus FPI Dirikan Front Persatuan Indonesia, Mahfud: Boleh, asal Tak Langgar Hukum
Wakil Sekretaris FPI Aziz Yanuar menyebut organisasi Front Persatuan Islam ini tidak berbadan hukum dan tidak akan didaftarkan ke pemerintah.
Meski Front Persatuan Islam tak didaftarkan, Aziz menegaskan bahwa ini adalah organisasi yang sah. Ia mengacu pada putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 82/PUU-XI/2013.
Dalam putusan itu, MK membolehkan ormas tak berbadan hukum untuk tidak mendaftar. Hanya saja, ormas yang tak mendaftar tak akan mendapatkan pelayanan dari pemerintah.
"Ormas yang tidak mendaftarkan diri bukan berarti ormas tersebut ilegal. Ormas bebas untuk memilih mendaftarkan diri ataupun tidak, dan tidak dapat dinyatakan sebagai ormas terlarang oleh sebab masalah pendaftaran,” kata Aziz kepada Kompas.com, Kamis (31/12/2020).
Baca juga: Front Pembela Islam Dibubarkan, Muncul FPI Wajah Baru
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.