Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Doni Monardo: Libur Bagi Tenaga Kesehatan Itu Bukan Hak, tapi Wajib

Kompas.com - 31/12/2020, 21:03 WIB
Irfan Kamil,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Doni Monardo mengaku, prihatin dengan tingginya tingkat fatalitas tenaga kesehatan (nakes) selama pandemi Covid-19.

Sebab, berdasarkan data per 28 Desember 2020, sebanyak 507 tenaga kesehatan dari 29 provinsi di Indonesia gugur akibat Covid-19.

Sedangkan, pada bulan Desember ada sebanyak 96 nakes dan juga 57 dokter yang gugur.

Angka ini, kata Doni, merupakan angka fatalitas nakes tertinggi dalam sebulan selama adanya pandemi Covid-19.

Dengan keprihatinan tersebut, Doni memiliki ide untuk Pembentukan Bidang Perlindungan Tenaga Kesehatan pada Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nasional.

Salah satu ide tersebut yakni mekanisme waktu istirahat atau libur. Sebab menurut Doni, libur bagi tenaga kesehatan bukanlah hak melainkan suatu kewajiban.

Baca juga: Memasuki 2021, Jokowi Yakin Indonesia Bisa Bangkit dari Pandemi Covid-19

“Tenaga kerja kesehatan beristirahat atau libur, itu bukan hak, tapi wajib,” tegas Doni Monardo dalam keterangan tertulis, Kamis (31/12/2020).

Untuk mewujudkan ide tersebut, Doni menggelar rapat virtual yang menghadirkan pihak terkait termasuk Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin serta unsur lain seperti PB IDI, PP PMI, PPNI, KKI, Puskes TNI, PERSI, PERDATIN, dan lain-lain.

Pada prinsipnya, program Pembentukan Bidang Perlindungan Tenaga Kesehatan telah mendapatkan persetujuan dan dukungan dari pihak terkait termasuk dari KPCPEN serta Menteri Kesehatan.

Doni berharap, perlindungan tenaga kesehatan ini dapat efektif bekerja pada awal 2021. Ia pun meminta hal yang diperlukan terkait protap maupun SOP bidang untuk segera disiapkan.

Menurut Doni, mekanisme dokter beristirahat harus diatur. Misalnya, setelah tiga bulan bekerja terus-menerus maka wajib beristirahat selama seminggu.

"Dan selama istirahat tersebut kebutuan dipenuhi serta mendapatkan penghasilan tetap secara penuh," ucap Doni.

Baca juga: Tempat Tidur Isolasi dan ICU di Jakarta Ditambah, Pasien Covid-19 yang Dirawat Juga Meningkat

Jika diperlukan, ia berujar, fasilitas penunjang lain juga harus diatur. Misalnya, saat nakes ingin berlibur maka pesawat, kereta, hotel wajib memberikan diskon hingga 50 persen.

"Dan yang terpenting, manakala nakes sakit harus menjadi prioritas untuk mendapatkan penanganan," tutur Doni.

“Jangan sampai terjadi dokter atau nakes justru kesulitan mendapatkan layanan kesehatan dari rumah sakit,” kata dia.

Poin penting lainnya dikatakan oleh Doni yakni Bidang Perlindungan Tenaga Kesehatan harus menyiapkan mitigasi supaya nakes tidak sakit bahkan masuk ICU.

“Dengan begitu, kita bisa menekan angka fatalitas nakes pada titik paling rendah,” ujar mantan Danjen Kopassus itu.

Lebih jauh, Doni menggarisbawahi bahwa perubahan prilaku bukan hanya menjadi kewajiban masyarakat umum. Namun, juga bagi tenaga kesehatan dengan mengatur jadwal libur dan istirahatnya.

"Perubahan perilaku di jajaran nakes adalah wajib. Libur dan istirahat bagi nakes adalah kewajiban,” ucapnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com