JAKARTA, KOMPAS.com - Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito mewanti-wanti masyarakat untuk tak memalsukan surat keterangan hasil tes polymerase chain reaction (PCR) Covid-19.
Hal ini disampaikan Wiku menanggapi adanya oknum yang diduga memperjualbelikan surat hasil tes PCR palsu.
"Jangan pernah bermain-main dengan hal ini," kata Wiku dalam konferensi pers yang ditayangkan di YouTube Sekretariat Presiden, Kamis (31/12/2020).
Baca juga: Kasus Mesum Perawat dan Pasien Covid-19 di RSD Wisma Atlet Jadi Sorotan Media Asing
Wiku mengatakan, masyarakat sepatutnya memahami bahwa tindakan pemalsuan surat keterangan hasil tes PCR sangat berbahaya.
Sebab, surat tersebut menjadi dokumen prasyaratan perjalanan yang digunakan untuk mencegah terjadinya penularan virus.
Dari segi hukum pidana, kata Wiku, tindakan menyediakan surat keterangan dokter palsu dapat dijatuhkan sanksi seperti yang diatur dalam KUHP Pasal 267 Ayat (1), Pasal 268 Ayat (1) dan (2), yakni pidana penjara selama 4 tahun.
Wiku mengatakan, selain ancaman hukuman pidana, pemalsuan surat keterangan hasil tes PCR juga dapat menimbulkan korban jiwa apabila orang yang memanfaatkan surat tersebut ternyata positif Covid-19 dan berpotensi menularkan virus ke orang lain.
"Mohon agar masyarakat menghindari praktik seperti ini dan segera melaporkan pada pihak yang berwenang jika mengetahui adanya praktik pelanggaran serupa," kata Wiku.
Sebelumnya, influencer yang juga seorang dokter, Tirta Mandira Hudhi, mengungkap adanya praktik jual beli surat keterangan hasil tes PCR Covid-19 palsu.
Baca juga: Dokter Tirta Laporkan Penjual Surat Tes Covid-19 Palsu ke Polisi dan Satgas
Hal itu Tirta sampaikan melalui unggahan akun Instagram miliknya, @dr.tirta, Rabu (30/12/2020).
Tirta mengaku, dirinya telah melaporkan oknum yang memperjualbelikan surat keterangan palsu tersebut. Laporan itu disampaikan Tirta langsung kepada Satuan Tugas Penanganan Covid-19 dan Polda Metro Jaya.
"Sudah dilaporkan ke Satgas, Pak Doni (Ketua Satgas Doni Monardo)," kata Tirta saat diwawancarai Kompas.com, Kamis (31/12/2020). Sementara itu, untuk laporan ke Polda Metro Jaya, Tirta melaporkannya ke Subdit Siber.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.