Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jelang Vonis Kasus Surat Jalan Palsu, Djoko Tjandra: Harusnya Bebas

Kompas.com - 22/12/2020, 14:05 WIB
Ardito Ramadhan,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Terdakwa kasus surat jalan palsu, Djoko Tjandra berharap, majelis hakim menjatuhkan vonis bebas dalam sidang putusan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa (22/12/2020).

"Kalau lihat di fakta-fakta mestinya ya kan harusnya bebas," kata kata Djoko Tjandra di PN Jakarta Timur, Selasa, dikutip dari Tribunnews.com.

Djoko berpendapat, kasus yang menjeratnya itu merupakan persoalan kecil yang dibesar-besarkan.

Baca juga: Djoko Tjandra Hadapi Vonis Kasus Surat Jalan Palsu Selasa Ini

Namun, ia mengembalikan putusan tersebut kepada penilaian majelis hakim.

"Tapi kan tergantung majelis punya penilaian, kertas itukan cuma urusan, urusan berapa sih bayar kertas kaya begituan sekarang ini urusannya kecil sekali kenapa permasalahan ini dibesarkan," ujar dia.

Ia pun mengatakan bahwa surat-surat palsu tersebut tidak pernah ia gunakan, bahkan ia mengaku tidak pernah melihat surat yang dimaksud.

"Saya lihat saja tidak pernah bagaimana digunakan? Saya di Malaysia, kapan saya lihat di Indonesia punya surat seperti itu? Kan kita di Malaysia," kata dia, dikutip dari Antara.

Sebelumnya, kuasa hukum Djoko Tjandra, Susilo Aribowo juga berharap agar kliennya dibebaskan.

Sebab, seperti yang dikatakan Djoko Tjandra, kliennya itu tidak mengetahui adanya pemalsuan surat dan penggunaannya.

"Padahal unsur ini mutlak harus dibuktikan dalam persidangan, yang menurut saya telah gagal dibuktikan jaksa," ujar Susilo.

Dalam kasus ini, Djoko Tjandra dituntut hukuman 2 tahun penjara dan dinilai telah melanggar Pasal 263 ayat 1 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 64 KUHP.

Selain Djoko Tjandra, majelis hakim dijadwalkan membacakan putusan dua terdakwa lainnya yakni mantan kuasa hukum Djoko Tjandra, Anita Kolopaking, serta mantan Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri Brigjen (Pol) Prasetijo Utomo.

Baca juga: Andi Irfan Jaya Bersikeras Tidak Kirim Action Plan ke Djoko Tjandra

Anita dituntut hukuman 2 tahun penjara sedangkan Prasetijo dituntut hukuman 2 tahun 6 bulan penjara.

Dalam kasus ini, Djoko Tjandra bersama-sama dengan Anita Kolopaking dan Brigjen (Pol) Prasetijo Utomo didakwa telah memalsukan surat jalan.

Berdasarkan dakwaan, surat jalan itu diterbitkan oleh Prasetijo saat menjabat sebagai Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri.

Prasetijo juga diduga turut berperan dalam penerbitan surat kesehatan dan surat bebas Covid-19 yang dibutuhkan dalam pelarian Djoko Tjandra.

Dengan surat-surat tersebut, Djoko Tjandra yang sedang berstatus buron disebut dapat keluar-masuk Indonesia sebanyak dua kali melalui Pontianak dalam kurun waktu 6-8 Juni 2020 dan 20-22 Juni 2020.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Syaikhu Sebut Koalisi atau Oposisi Itu Kewenangan Majelis Syuro PKS

Syaikhu Sebut Koalisi atau Oposisi Itu Kewenangan Majelis Syuro PKS

Nasional
Jokowi Tak Lagi Dianggap Kader, PDI-P: Loyalitas Sangat Penting

Jokowi Tak Lagi Dianggap Kader, PDI-P: Loyalitas Sangat Penting

Nasional
PPP Buka Peluang Usung Sandiaga Jadi Cagub DKI

PPP Buka Peluang Usung Sandiaga Jadi Cagub DKI

Nasional
Soal Jokowi dan PDI-P, Joman: Jangan karena Beda Pilihan, lalu Dianggap Berkhianat

Soal Jokowi dan PDI-P, Joman: Jangan karena Beda Pilihan, lalu Dianggap Berkhianat

Nasional
Surya Paloh Buka Peluang Nasdem Usung Anies pada Pilkada DKI

Surya Paloh Buka Peluang Nasdem Usung Anies pada Pilkada DKI

Nasional
Dukung Prabowo-Gibran, Surya Paloh Sebut Nasdem Belum Dapat Tawaran Menteri

Dukung Prabowo-Gibran, Surya Paloh Sebut Nasdem Belum Dapat Tawaran Menteri

Nasional
PKS: Pak Anies Sudah Jadi Tokoh Nasional, Kasih Kesempatan Beliau Mengantarkan Kader Kami Jadi Gubernur DKI

PKS: Pak Anies Sudah Jadi Tokoh Nasional, Kasih Kesempatan Beliau Mengantarkan Kader Kami Jadi Gubernur DKI

Nasional
Soal Bertemu Prabowo, Sekjen PKS: Tunggu Saja, Nanti Juga Kebagian

Soal Bertemu Prabowo, Sekjen PKS: Tunggu Saja, Nanti Juga Kebagian

Nasional
Prabowo Absen dalam Acara Halalbihalal PKS

Prabowo Absen dalam Acara Halalbihalal PKS

Nasional
Joman: Jokowi Dukung Prabowo karena Ingin Penuhi Perjanjian Batu Tulis yang Tak Dibayar Megawati

Joman: Jokowi Dukung Prabowo karena Ingin Penuhi Perjanjian Batu Tulis yang Tak Dibayar Megawati

Nasional
Langkah Mahfud Membersamai Masyarakat Sipil

Langkah Mahfud Membersamai Masyarakat Sipil

Nasional
5 Smelter Terkait Kasus Korupsi Timah yang Disita Kejagung Akan Tetap Beroperasi

5 Smelter Terkait Kasus Korupsi Timah yang Disita Kejagung Akan Tetap Beroperasi

Nasional
Deretan Mobil Mewah yang Disita dalam Kasus Korupsi Timah, 7 di Antaranya Milik Harvey Moeis

Deretan Mobil Mewah yang Disita dalam Kasus Korupsi Timah, 7 di Antaranya Milik Harvey Moeis

Nasional
[POPULER NASIONAL] PKS Sebut Surya Paloh Main Cantik di Politik | Ganjar-Mahfud Dapat Tugas Baru dari Megawati

[POPULER NASIONAL] PKS Sebut Surya Paloh Main Cantik di Politik | Ganjar-Mahfud Dapat Tugas Baru dari Megawati

Nasional
Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com