JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi dua terpidana kasus suap Bupati Kutai Timur Ismunandar, Aditya Maharani Yuono dan Deku Aryanto, Rabu (16/12/2020).
"Jaksa Eksekusi KPK telah melaksanakan putusan PN Tipikor pada PN Samarinda Nomor : 24/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Smr tanggal 30 November 2020 atas nama Terpidana Aditya Maharani Yuono pada Rabu 16/12/2020 dengan cara memasukkan ke Lembaga Pemasyarakatan Klas IIA Tangerang," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Senin (21/12/2020).
Ali mengatakan, Aditya akan menjalani masa pidana selama 1 tahun dan 6 bulan dikurangi selama berada dalam tahanan.
Sementara itu, Deki dieksekusi ke Lapas Klas II Bontang untuk menjalani pidana penjara selama 2 tahun dikurangi selama berada dalam tahanan.
Baca juga: Gaya Baru KPK pada Era Firli: Pajang Tersangka dan Tak Umumkan Tersangka hingga Ditahan
Ali menuturkan, eksekusi itu dilaksanakan sesuai putusan PN Tipikor pada PN Samarinda Nomor: 25 /Pid.Sus-TPK/2020/PN.Smr tanggal 30 November 2020.
Selain menjalani masa pidana, Aditya dan Deki masing-masing juga dijatuhi pidana denda Rp 250 juta subsider 4 bulan kurungan.
"Denda tersebut telah selesai dibayarkan oleh yang bersangkutan," ujar Ali.
Dalam kasus ini, Aditya dan Deki dinyatakan bersalah memberi suap kepada Ismunandar untuk mendapatkan proyek infrastruktur di Pemkab Kutai Timur.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.