Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Poin Penting dalam Pengadaan Vaksin Covid-19: Tata Kelola yang Transparan hingga Penegakan Hukum

Kompas.com - 19/12/2020, 11:13 WIB
Nicholas Ryan Aditya,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pengamat kebijakan publik Universitas Trisakti Trubus Rahadiansyah mengatakan, ada lima poin yang harus diperhatikan pemerintah jika betul-betul ingin mengadakan vaksin Covid-19.

Sebab, menurutnya, hingga kini sebagian besar masyarakat masih terindikasi ragu-ragu akan adanya Covid-19 dan bahkan tidak percaya bahwa sedang berlangsung pandemi.

Poin pertama yang ia sebut adalah, pemerintah perlu memperhatikan kebijakan tata kelola pengadaan vaksin yang jelas dan transparan dari hulu ke hilir.

"Tata kelolanya nanti harus jelas, transparan. Sehingga kelihatan jelas bagaimana tata kelolanya dari mulai hulu ke hilirnya. Pengadaan ini harus jelas, semuanya harus clear. Supaya nanti antara pusat dan daerah bisa berjalan," kata Trubus dalam diskusi virtual, Sabtu (19/12/2020).

Baca juga: Kemenkes: Vaksin Covid-19 Gratis dan Tanpa Syarat

Poin kedua yaitu aspek transparansi yang menyangkut tentang efektifitas dan efikasi vaksin Covid-19 harus jelas.

Menurut dia, pemerintah harus fokus mengenai dua hal tersebut agar nantinya dapat mengantisipasi apabila vaksin memiliki masalah atau efek buruk.

"Yang ketiga adalah aspek akuntabilitas publik. Pertanggungjawaban publiknya, kalau misalnya orang yang divaksin itu sakit atau bermasalah, nah ini ke mana? kepada siapa tanggungjawabnya, ini harus jelas," jelasnya.

Berikutnya adalah soal pengawasan vaksin Covid-19 mulai dari ketika tiba di Tanah Air hingga prosesnya sampai di tangan masyarakat.

Baca juga: Penjelasan BPOM soal Penerbitan Izin Edar Vaksin Sinovac

Poin kelima, ia menyinggung soal penegakan hukum dari pengadaan vaksin Covid-19 yang harus diperjelas.

Misalnya, ia mengambil contoh DKI Jakarta yang sudah menerapkan aturan denda apabila warga menolak divaksin yaitu sebesar Rp 5 juta.

Adapun Peraturan Daerah DKI Jakarta Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Covid-19 baru saja digugat ke Mahkamah Agung (MA).

Gugatan itu diketahui didaftarkan pada Rabu (16/12/2020). Secara khusus, pasal yang digugat adalah pasal mengenai ancaman sanksi jika warga menolak divaksin Covid-19.

Baca juga: Menko PMK: Vaksin Covid-19 Akan Timbulkan Efek Ganda

Lebih lanjut, Trubus mengatakan bahwa idealnya pemerintah menerapkan lima poin tersebut dalam pengadaan vaksin.

"Atau paling tidak pada tataran perencanaan atau formulasi itu sudah melalui proses mekanisme prosedur yang sudah diikuti minimal ada masukan, baik dari kementerian/lembaga dan pihak lain termasuk partisipasi publik," ujarnya.

Sebab, kata dia, apabila hal ini tidak diterapkan maka dikhawatirkan menimbulkan persoalan public trust.

Ia berpendapat, public trust akan tercapai apabila masyarakat setuju akan kehadiran vaksin.

Namun sebaliknya, public trust tidak akan tercapai jika masih ada penolakan di masyarakat akan vaksin.

"Tentu pemerintah harus bekerja keras soal perbaikan komunikasi publik jika hal ini terjadi," kata dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Polisi Buru 2 Buron Penyelundup 20.000 Ekstasi Bermodus Paket Suku Cadang ke Indonesia

Polisi Buru 2 Buron Penyelundup 20.000 Ekstasi Bermodus Paket Suku Cadang ke Indonesia

Nasional
Tanggapi Prabowo, Ganjar: Jangan Sampai yang di Dalam Malah Ganggu Pemerintahan

Tanggapi Prabowo, Ganjar: Jangan Sampai yang di Dalam Malah Ganggu Pemerintahan

Nasional
Tanggapi Prabowo, PDI-P: Partai Lain Boleh Kok Pasang Gambar Bung Karno

Tanggapi Prabowo, PDI-P: Partai Lain Boleh Kok Pasang Gambar Bung Karno

Nasional
Zulhas: Hubungan Pak Prabowo dan Pak Jokowi Dekat Sekali, Sangat Harmonis...

Zulhas: Hubungan Pak Prabowo dan Pak Jokowi Dekat Sekali, Sangat Harmonis...

Nasional
Lapor Hasil Rakornas PAN ke Presiden, Zulhas: Pak Jokowi Owner

Lapor Hasil Rakornas PAN ke Presiden, Zulhas: Pak Jokowi Owner

Nasional
Budiman Sudjatmiko Pastikan Tak Ada “Deadlock” Pertemuan Prabowo dan Megawati

Budiman Sudjatmiko Pastikan Tak Ada “Deadlock” Pertemuan Prabowo dan Megawati

Nasional
Kode PAN soal Jatah Menteri ke Prabowo, Pengamat: Sangat Mungkin Dapat Lebih

Kode PAN soal Jatah Menteri ke Prabowo, Pengamat: Sangat Mungkin Dapat Lebih

Nasional
Pengamat Usul Anggota BPK Diseleksi Panitia Independen Agar Tak Dimanfaatkan Parpol

Pengamat Usul Anggota BPK Diseleksi Panitia Independen Agar Tak Dimanfaatkan Parpol

Nasional
KPU Tak Masalah Caleg Terpilih Dilantik Belakangan Usai Kalah Pilkada

KPU Tak Masalah Caleg Terpilih Dilantik Belakangan Usai Kalah Pilkada

Nasional
Zulhas: Katanya PAN Cuma Bisa Joget-joget, Eh Capres yang Menang Bisa Joget

Zulhas: Katanya PAN Cuma Bisa Joget-joget, Eh Capres yang Menang Bisa Joget

Nasional
Prabowo Bilang Ada Partai Klaim Sosok Bung Karno, Budiman Sudjatmiko: Bukan Diskreditkan PDI-P

Prabowo Bilang Ada Partai Klaim Sosok Bung Karno, Budiman Sudjatmiko: Bukan Diskreditkan PDI-P

Nasional
Ketua KPU: Caleg Terpilih Tak Perlu Mundur jika Maju Pilkada 2024

Ketua KPU: Caleg Terpilih Tak Perlu Mundur jika Maju Pilkada 2024

Nasional
Zulhas dan Elite PAN Temui Jokowi di Istana, Mengaku Tak Bahas Kursi Kabinet

Zulhas dan Elite PAN Temui Jokowi di Istana, Mengaku Tak Bahas Kursi Kabinet

Nasional
Demokrat Tak Khawatir Jatah Kursi Menteri, Sebut Prabowo Kerap Diskusi dengan SBY

Demokrat Tak Khawatir Jatah Kursi Menteri, Sebut Prabowo Kerap Diskusi dengan SBY

Nasional
PAN Lempar Kode soal Jatah Menteri, Demokrat: Prabowo yang Punya Hak Prerogatif

PAN Lempar Kode soal Jatah Menteri, Demokrat: Prabowo yang Punya Hak Prerogatif

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com