Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PKS Tak Perlu Ganti Rugi Rp 30 Miliar, Hidayat Nur Wahid: Putusan MA Penuhi Rasa Keadilan

Kompas.com - 15/12/2020, 17:02 WIB
Haryanti Puspa Sari,
Kristian Erdianto

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Majelis Syura Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Hidayat Nur Wahid bersyukur Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan peninjauan kembali (PK) yang diajukan partainya terkait ganti rugi Rp 30 miliar dalam kasus pemecatan Fahri Hamzah.

Hidayat mengatakan, pihaknya tidak melihat putusan MA tersebut dari sisi ganti rugi, namun ditegakkannya keadilan atas permohonan PK.

"Saya melihat lebih pada bahwa tuntutan kami untuk tegaknya kebenaran dan keadilan yang kami ajukan, itu diterima oleh pengadilan di tingkat PK," kata Hidayat saat dihubungi Kompas.com, Selasa (15/12/2020).

Baca juga: Kuasa Hukum Sebut Putusan MA Tetap Buktikan PKS Bersalah Pecat Fahri Hamzah

Menurut Hidayat, MA dapat melihat secara objektif tuntutan ganti rugi sebesar Rp 30 miliar tersebut.

Sebab, Hidayat menilai ganti rugi tersebut janggal karena saat Fahri Hamzah dipecat dari PKS, mantan Wakil Ketua DPR itu tetap bisa menikmati fasilitas sebagai pimpinan DPR.

"Sehingga kemudian kerugian yang dituntutkan itu memang jadi tidak adil, jika kami kemudian dituntut untuk membayarnya. Kami melihat bahwa putusan itu (MA) memenuhi rasa keadilan," ujarnya.

Baca juga: PK Dikabulkan MA, PKS Tak Perlu Bayar Rp 30 Miliar ke Fahri Hamzah

Lebih lanjut Hidayat mengatakan, dalam putusan PK tersebut terdapat permohonan PKS yang tidak dikabulkan MA yaitu terkait pembatalan pencopotan Fahri Hamzah dari PKS.

Namun, ia mengatakan, putusan tersebut sulit dilaksanakan dikarenakan terhalang UU Partai Politik yang menyebutkan bahwa seseorang tidak menjadi anggota partai politik bila telah menjadi anggota partai lain.

"Mengingat UU Parpol yang menyebutkan tentang sesorang itu kemudian tidak lagi jadi anggota partai bila ada karena meninggal dunia, dipecat karena melanggar AD/ART, jadi anggota parpol lain. Faktanya, Fahri Hamzah sudah jadi anggota partai lain, bahkan mendirikan partai dan jadi wakil ketua Partai Gelora," pungkasnya.

Baca juga: Fahri Hamzah Kembali Desak PKS Bayar Ganti Rugi Rp 30 Miliar

Diberitakan sebelumnya, MA mengabulkan permohonan PK yang diajukan PKS terkait pemecatan Fahri Hamzah.

Dengan dikabulkannya PK tersebut, MA menggugurkan kewajiban PKS membayar ganti rugi Rp 30 miliar kepada Fahri sebagaimana putusan kasasi MA.

"Ya benar (PK dikabulkan, menggugurkan kewajiban ganti rugi Rp 30 miliar)," kata Juru Bicara MA Andi Samsan Nganro saat dikonfirmasi, Selasa (15/12/2020).

Putusan PK itu diketok pada 25 November 2020 oleh majelis hakim yang terdiri dari I Gusti Agung Sumanatha, Ibrahim, dan Sunarto.

Dalam perkara tersebut, Fahri Hamzah berstatus sebagai termohon, sedangkan pihak pemohonnya yakni Dewan Pengurus Pusat PKS cq Abdul Muiz Saadih selaku Ketua Badan Penegak Disiplin Organisasi (BPDO) PKS dan kawan-kawan.

Baca juga: Desak PKS Bayar Rp 30 Miliar, Fahri Hamzah Ajukan Data Tambahan Permohonan Eksekusi

Perseteruan antara PKS dan Fahri Hamzah berlangsung sejak awal 2016 ketika PKS memecat Fahri sebagai kader.

Atas pemecatan itu, Fahri mengajukan gugatan di PN Jakarta Selatan menuntut PKS membayar ganti rugi materiil Rp 1,6 juta dan imateriil senilai lebih dari Rp 500 miliar.

PN Jakarta Selatan kemudian mengabulkan gugatan Fahri, tetapi PKS mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

Pada tingkat banding, PKS kembali kalah sehingga PKS mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung pada 28 Juni 2018. Pada 30 Juli 2018, majelis hakim MA yang dipimpin Maria Anna Samiyati memutuskan menolak permohonan kasasi yang diajukan PKS.

Dalam putusannya, majelis hakim kasasi memerintahkan agar PKS membatalkan pemecatan Fahri dan membayar ganti rugi senilai Rp 30 miliar.

Presiden PKS ketika itu, Sohibul Imam, menyatakan PKS mengajukan PK terkait ganti rugi sebesar Rp 30 miliar.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Gerindra Pastikan Tetap Terbuka untuk Kritik

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Gerindra Pastikan Tetap Terbuka untuk Kritik

Nasional
Kabinet Prabowo: Antara Pemerintahan Kuat dan Efektif

Kabinet Prabowo: Antara Pemerintahan Kuat dan Efektif

Nasional
Gerindra Jelaskan Maksud Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Tak Mau Kerja Sama

Gerindra Jelaskan Maksud Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Tak Mau Kerja Sama

Nasional
[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

Nasional
Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Nasional
Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Nasional
Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Nasional
Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Nasional
Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Nasional
Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Nasional
7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

Nasional
Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

Nasional
Soal Usulan Yandri Susanto Jadi Menteri, Ketum PAN: Itu Hak Prerogatif Presiden

Soal Usulan Yandri Susanto Jadi Menteri, Ketum PAN: Itu Hak Prerogatif Presiden

Nasional
Di Australia, TNI AU Bahas Latihan Bersama Angkatan Udara Jepang

Di Australia, TNI AU Bahas Latihan Bersama Angkatan Udara Jepang

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com