JAKARTA, KOMPAS.com - Ahli Hukum Tata Negara Oce Madril mengatakan, pemerintah khususnya Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) tidak memiliki kejelasan terkait siapa yang bisa menentukan suatu konten di internet bermuatan negatif.
Hal itu disampaikan Oce saat menjadi saksi ahli dalam sidang uji materi Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Perkara uji materi tersebut diajukan oleh Aliansi Jurnalis Independen (AJI) dan warga Jayapura, Papua Arnoldus Berau.
Baca juga: Sidang Uji Materi UU ITE, Ahli: Pemutusan Akses Informasi Butuh Keputusan Konkret
"Sebelumnya ada forum penanganan situs internet bermuatan negatif yang di buat oleh Kominfo untuk mengklarifikasi dan verifikasi aduan-aduan mengenai adanya konten yang muatan melanggar hukum tersebut," kata Oce dalam sidang yang disiarkan secara daring, Selasa (15/12/2020).
"Sekarang forum ini setahu saya sudah tidak ada, sehingga diberikan langsung kewenangan itu kepada Kominfo," lanjut dia.
Oce mengatakan, saat ini juga tidak jelas siapa yang berwenang di Kominfo untuk menentukan suatu konten bermuatan negatif.
Padahal sebelumnya, verifikasi tersebut dilakukan oleh tim panel dalam suatu forum.
"Tidak terlalu jelas ya di dalam peraturan Kominfo yang baru siapa sebenarnya yang melakukan tindakan itu. Siapa yang berhak sebenarnya melakukan itu," ujarnya.
Ia menambahkan, memang Kominfo sudah memiliki mekanisme kebijakan internal untuk melihat soal beberapa konten yang dianggap itu bermuatan melanggar hukum.
Baca juga: SAFEnet: Pasal Karet UU ITE Mengintai 99 Persen Pengguna Internet
Namun, walaupun sudah memiliki kebijakan atau standar mengenai konten mana saja yang bisa disebut konten negatif dalam pemutusan akses informasi tetap diperlukan adanya putusan tertulis.
"Sehingga kalau kita melihat apakah kebijakan-kebijakan ini disebut sebagai sebuah keputusan, tentu tidak ini adalah kebijakan yang dikeluarkan oleh kominfo untuk berusaha membuat standar seperti apa muatan-muatan negatif yang itu bisa kemudian diputus aksesnya," ucap dia.
Adapun AJI bersama Arnoldus Berau menggugat Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik ke Mahkamah Konstitusi.
Berdasarkan dokumen permohonan yang diunggah di laman MK RI pada Kamis (23/9/2020), diketahui bahwa pemohon mempersoalkan Pasal 40 ayat (2b) UU ITE.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.