Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kuasa Hukum Sebut Putusan MA Tetap Buktikan PKS Bersalah Pecat Fahri Hamzah

Kompas.com - 15/12/2020, 14:18 WIB
Tsarina Maharani,
Kristian Erdianto

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua tim kuasa hukum Fahri Hamzah, Mujahid Latief, mengatakan, putusan Mahkamah Agung (MA) atas peninjauan kembali (PK) tetap menyatakan Partai Keadilan Sejahtera (PKS) bersalah atas pemecatan Fahri sebagai kader.

Menurutnya, pengabulan PK itu hanya menggugurkan kewajiban PKS membayar ganti rugi sebesar Rp 30 miliar kepada Fahri sebagai ganti rugi immateriil.

"Kami membaca dari media bahwa putusan itu memperkuat putusan sebelumnya, PKS tetap dinyatakan bersalah dan terbukti melakukan perbutan melawan hukum," kata Mujahid dalam keterangan tertulis, Selasa (15/12/2020).

Baca juga: PK Dikabulkan MA, PKS Tak Perlu Bayar Rp 30 Miliar ke Fahri Hamzah

Mujahid menuturkan, tim hukum belum mendapatkan salinan resmi putusan dari MA tersebut. Sehingga, pihaknya belum memutuskan langkah yang akan ditempuh atasan putusan MA.

"Kami belum mengambil keputusan tentang langkah hukum lanjutan," tutur dia.

Diberitakan, MA mengabulkan PK yang diajukan PKS dalam kasus sengketa pemecatan terhadap Fahri Hamzah.

Dengan dikabulkannya PK tersebut, MA menggugurkan kewajiban PKS membayar ganti rugi Rp 30 miliar kepada Fahri sebagaimana putusan kasasi MA. Putusan PK itu diketok pada 25 November 2020 oleh majelis hakim yang terdiri dari I Gusti Agung Sumanatha, Ibrahim, dan Sunarto.

Baca juga: Desak PKS Bayar Rp 30 Miliar, Fahri Hamzah Ajukan Data Tambahan Permohonan Eksekusi

Dalam perkara tersebut, Fahri Hamzah berstatus sebagai termohon, sedangkan pihak pemohonnya yakni Dewan Pengurus Pusat PKS cq Abdul Muiz Saadih selaku Ketua Badan Penegak Disiplin Organisasi (BPDO) PKS dan kawan-kawan.

Perseteruan di antara dua pihak itu bermula saat PKS memecat Fahri Hamzah pada 2016. Fahri yang merasa tidak terima lantas menggugat ke pengadilan.

Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan mengabulkan gugatan Fahri. Pengadilan menyatakan pemecatan Fahri tidak sah dan menghukum PKS membayar Rp 30 miliar kepada Fahri.

Perkara terus bergulir, hingga akhirnya PKS mengajukan PK ke MA dan dikabulkan.

Sementara itu, Fahri kini sudah berpindah ke Partai Gelora yang dipimpin Anis Matta. Fahri menjabat sebagai Wakil Ketua Umum Partai Gelora.

Baca juga: Fahri Hamzah Kembali Desak PKS Bayar Ganti Rugi Rp 30 Miliar

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 9 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 9 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Ganjar Kembali Tegaskan Tak Akan Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Ganjar Kembali Tegaskan Tak Akan Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Nasional
Kultur Senioritas Sekolah Kedinasan Patut Disetop Buat Putus Rantai Kekerasan

Kultur Senioritas Sekolah Kedinasan Patut Disetop Buat Putus Rantai Kekerasan

Nasional
Kekerasan Berdalih Disiplin dan Pembinaan Fisik di Sekolah Kedinasan Dianggap Tak Relevan

Kekerasan Berdalih Disiplin dan Pembinaan Fisik di Sekolah Kedinasan Dianggap Tak Relevan

Nasional
Kekerasan di STIP Wujud Transformasi Setengah Hati Sekolah Kedinasan

Kekerasan di STIP Wujud Transformasi Setengah Hati Sekolah Kedinasan

Nasional
Ganjar Bubarkan TPN

Ganjar Bubarkan TPN

Nasional
BNPB: 13 Orang Meninggal akibat Banjir dan Longsor di Sulsel, 2 dalam Pencarian

BNPB: 13 Orang Meninggal akibat Banjir dan Longsor di Sulsel, 2 dalam Pencarian

Nasional
TNI AU Siagakan Helikopter Caracal Bantu Korban Banjir dan Longsor di Luwu

TNI AU Siagakan Helikopter Caracal Bantu Korban Banjir dan Longsor di Luwu

Nasional
Prabowo Diharapkan Beri Solusi Kuliah Mahal dan Harga Beras daripada Dorong 'Presidential Club'

Prabowo Diharapkan Beri Solusi Kuliah Mahal dan Harga Beras daripada Dorong "Presidential Club"

Nasional
Ide 'Presidential Club' Dianggap Sulit Satukan Semua Presiden

Ide "Presidential Club" Dianggap Sulit Satukan Semua Presiden

Nasional
Halal Bihalal, Ganjar-Mahfud dan Elite TPN Kumpul di Posko Teuku Umar

Halal Bihalal, Ganjar-Mahfud dan Elite TPN Kumpul di Posko Teuku Umar

Nasional
Pro-Kontra 'Presidential Club', Gagasan Prabowo yang Dinilai Cemerlang, tapi Tumpang Tindih

Pro-Kontra "Presidential Club", Gagasan Prabowo yang Dinilai Cemerlang, tapi Tumpang Tindih

Nasional
Evaluasi Mudik, Pembayaran Tol Nirsentuh Disiapkan untuk Hindari Kemacetan

Evaluasi Mudik, Pembayaran Tol Nirsentuh Disiapkan untuk Hindari Kemacetan

Nasional
Polri: Fredy Pratama Masih Gencar Suplai Bahan Narkoba Karena Kehabisan Modal

Polri: Fredy Pratama Masih Gencar Suplai Bahan Narkoba Karena Kehabisan Modal

Nasional
SYL Ungkit Kementan Dapat Penghargaan dari KPK Empat Kali di Depan Hakim

SYL Ungkit Kementan Dapat Penghargaan dari KPK Empat Kali di Depan Hakim

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com