JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mencatat ada 48 tempat pemungutan suara (TPS) yang berpotensi dilakukan penghitungan suara ulang terkait Pilkada 2020.
Angka itu merupakan data yang dihimpun Bawaslu hingga 11 Desember 2020 pukul 06.00 WIB.
"Penghitungan suara ulang 48 TPS," kata Anggota Bawaslu Fritz Edward Siregar dalam keterangan tertulisnya, Jumat (11/12/2020).
Fritz mengatakan, 48 TPS itu tersebar di Jawa Timur 42 TPS, Bengkulu 5 TPS dan Jambi satu TPS.
Baca juga: Menurut Bawaslu, Ini Potensi Pelanggaran Saat Proses Penghitungan Suara Pilkada 2020
Penyebab dari dilakukannya penghitungan suara ulang, lanjut dia, juga tidak jauh berbeda dengan penyebab proses pemungutan suara ulang.
Penyebab tersebut antara lain, karena terdapat pemilih yang menggunakan hak pilih orang lain.
Lalu pemilih yang tidak berhak menggunakan hak pilih, terdapat pemilih menggunakan hak pilih di lebih dari satu TPS.
Kemudian Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara mencoblos surat suara, dan KPPS membagikan surat suara kepada saksi pasangan calon untuk dicoblos.
"Biasanya karena itu saja. Mana yang paling banyak, masih dicek,"ujar dia.
Baca juga: Temukan Pelanggaran, Bawaslu Tangsel Rekomendasikan Pemungutan Suara Ulang di 3 TPS
Adapun Bawaslu juga mencatat ada 58 TPS yang berpotensi dilakukan pemungutan suara ulang.
58 TPS itu terdiri dari 16 TPS di Sulawesi Tengah, 12 TPS di Sumatera Barat, empat TPS di Jawa Timur dan Riau.
Kemudian tiga TPS di Sumatera Utara dan Banten, dua TPS di Jambi, Jwa Barat, Kepulauan Riau, Kalimantan Barat dan Kalimantan Utara.
Serta satu TPS di Kalimantan Tengah, Jawa Tengah, Sulawesi Utara, Sulawesi Barat, Sulawesi Selatan dan Papua.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.