Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menkumham: Pemerintah Laksanakan Perlindungan HAM Sesuai UUD 1945

Kompas.com - 10/12/2020, 13:14 WIB
Fitria Chusna Farisa,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly mengatakan, pemerintah menjamin perlindungan dan penegakan HAM warga negara Indonesia.

Pemenuhan atas HAM dilaksanakan sesuai dengan bunyi Pasal 28 I Ayat (4) Undang Undang Dasar 1945 yang berbunyi, perlindungan, pemajuan, penegakkan dan pemenuhan HAM adalah tanggung jawab negara terutama pemerintah.

"Pemerintah melaksanakan mandat pelaksanaan, perlindungan dan pemenuhan HAM sebagaimana digariskan dalam Pasal 28 I Ayat (4) UUD RI 1945 dengan berbagai macam upaya," kata Yasonna dalam Peringatan Hari HAM Sedunia, Kamis (10/12/2020), melalui tayangan YouTube Kemitraan Indonesia.

Baca juga: Jokowi Ingin Pembangunan Infrastruktur Jadi Sarana Pemenuhan HAM

Yasonna mengatakan, upaya penegakan HAM dilakukan dengan melibatkan berbagai unsur masyarakat dan institusi pemerintah, baik pusat maupun daerah.

Ia mengaku, pemerintah telah menetapkan dan melaksanakan program-program prioritas dalam pemajuan HAM yang diutamakan untuk mengakomodir kepentingan seluruh warga, bukan hanya kepentingan kelompok atau golongan saja.

"Karena ditetapkan dalam konstitusi maka ketentuan-ketentuan mengenai hak asasi manusia harus dihormati dan dijamin pelaksanaannya oleh negara," ujar Yasonna.

Beberapa program pemajuan HAM yang dimaksud Yasonna misalnya, pelaksanaan Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia atau Ranham.

Baca juga: 20 Tahun UU Pengadilan HAM, Bagaimana Agenda Penuntasan Kasus Pelanggaran HAM Berat?

Kemudian, pelaksanaan program peduli HAM oleh pemerintah kabupaten/kota melalui program peduli HAM. Lalu, pelaksanaan penilaian pelayanan publik berbasis HAM.

Dilakukan pula perluasan jangkauan dan akses penanganan pelaporan pengaduan masalah HAM yang kini sampai ke tingkat desa.

Diseminasi dan peningkatan kesadaran hukum dan HAM yang sebelumnya lebih banyak menyasar aparatur pemerintah pun ke depam akan lebih mengutamakan kalangan pelajar dan mahasiswa.

Baca juga: Hari HAM Sedunia, Komnas HAM: Tak Boleh Dibiarkan Orang Alami Kekerasan

Ke depan, penyusunan peraturan daerah baik provinsi, kabupaten maupun kota juga akan terus didorong untuk menggunakan parameter HAM.

"Menangani dan menindaklanjuti berbagai isu HAM yang berkembang dan memerlukan perhatian termasuk tindak lanjut dari United Nations Guiding Principles on Business and Human Rights (UNGPs) atau Prinsip-prinsip Panduan Perserikatan Bangsa Bangsa tentang Bisnis dan HAM," kata dia.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Anggap Positif “Presidential Club” yang Ingin Dibentuk Prabowo, Cak Imin: Pemerintah Bisa Lebih Produktif

Anggap Positif “Presidential Club” yang Ingin Dibentuk Prabowo, Cak Imin: Pemerintah Bisa Lebih Produktif

Nasional
Jokowi Gowes Sepeda Kayu di CFD Jakarta, Warga Kaget dan Minta 'Selfie'

Jokowi Gowes Sepeda Kayu di CFD Jakarta, Warga Kaget dan Minta "Selfie"

Nasional
Ketidakharmonisan Hubungan Presiden Terdahulu jadi Tantangan Prabowo Wujudkan 'Presidential Club'

Ketidakharmonisan Hubungan Presiden Terdahulu jadi Tantangan Prabowo Wujudkan "Presidential Club"

Nasional
Bela Jokowi, Projo: PDI-P Baperan Ketika Kalah, Cerminan Ketidakdewasaan Berpolitik

Bela Jokowi, Projo: PDI-P Baperan Ketika Kalah, Cerminan Ketidakdewasaan Berpolitik

Nasional
Cek Lokasi Lahan Relokasi Pengungsi Gunung Ruang, AHY: Mau Pastikan Statusnya 'Clean and Clear'

Cek Lokasi Lahan Relokasi Pengungsi Gunung Ruang, AHY: Mau Pastikan Statusnya "Clean and Clear"

Nasional
Di Forum Literasi Demokrasi, Kemenkominfo Ajak Generasi Muda untuk Kolaborasi demi Majukan Tanah Papua

Di Forum Literasi Demokrasi, Kemenkominfo Ajak Generasi Muda untuk Kolaborasi demi Majukan Tanah Papua

Nasional
Pengamat Anggap Sulit Persatukan Megawati dengan SBY dan Jokowi meski Ada 'Presidential Club'

Pengamat Anggap Sulit Persatukan Megawati dengan SBY dan Jokowi meski Ada "Presidential Club"

Nasional
Budi Pekerti, Pintu Masuk Pembenahan Etika Berbangsa

Budi Pekerti, Pintu Masuk Pembenahan Etika Berbangsa

Nasional
“Presidential Club”, Upaya Prabowo Damaikan Megawati dengan SBY dan Jokowi

“Presidential Club”, Upaya Prabowo Damaikan Megawati dengan SBY dan Jokowi

Nasional
Soal Orang 'Toxic' Jangan Masuk Pemerintahan Prabowo, Jubir Luhut: Untuk Pihak yang Hambat Program Kabinet

Soal Orang "Toxic" Jangan Masuk Pemerintahan Prabowo, Jubir Luhut: Untuk Pihak yang Hambat Program Kabinet

Nasional
Cak Imin Harap Pilkada 2024 Objektif, Tak Ada “Abuse of Power”

Cak Imin Harap Pilkada 2024 Objektif, Tak Ada “Abuse of Power”

Nasional
Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Nasional
Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Nasional
Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com