JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly mengatakan, pemerintah menjamin perlindungan dan penegakan HAM warga negara Indonesia.
Pemenuhan atas HAM dilaksanakan sesuai dengan bunyi Pasal 28 I Ayat (4) Undang Undang Dasar 1945 yang berbunyi, perlindungan, pemajuan, penegakkan dan pemenuhan HAM adalah tanggung jawab negara terutama pemerintah.
"Pemerintah melaksanakan mandat pelaksanaan, perlindungan dan pemenuhan HAM sebagaimana digariskan dalam Pasal 28 I Ayat (4) UUD RI 1945 dengan berbagai macam upaya," kata Yasonna dalam Peringatan Hari HAM Sedunia, Kamis (10/12/2020), melalui tayangan YouTube Kemitraan Indonesia.
Baca juga: Jokowi Ingin Pembangunan Infrastruktur Jadi Sarana Pemenuhan HAM
Yasonna mengatakan, upaya penegakan HAM dilakukan dengan melibatkan berbagai unsur masyarakat dan institusi pemerintah, baik pusat maupun daerah.
Ia mengaku, pemerintah telah menetapkan dan melaksanakan program-program prioritas dalam pemajuan HAM yang diutamakan untuk mengakomodir kepentingan seluruh warga, bukan hanya kepentingan kelompok atau golongan saja.
"Karena ditetapkan dalam konstitusi maka ketentuan-ketentuan mengenai hak asasi manusia harus dihormati dan dijamin pelaksanaannya oleh negara," ujar Yasonna.
Beberapa program pemajuan HAM yang dimaksud Yasonna misalnya, pelaksanaan Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia atau Ranham.
Baca juga: 20 Tahun UU Pengadilan HAM, Bagaimana Agenda Penuntasan Kasus Pelanggaran HAM Berat?
Kemudian, pelaksanaan program peduli HAM oleh pemerintah kabupaten/kota melalui program peduli HAM. Lalu, pelaksanaan penilaian pelayanan publik berbasis HAM.
Dilakukan pula perluasan jangkauan dan akses penanganan pelaporan pengaduan masalah HAM yang kini sampai ke tingkat desa.
Diseminasi dan peningkatan kesadaran hukum dan HAM yang sebelumnya lebih banyak menyasar aparatur pemerintah pun ke depam akan lebih mengutamakan kalangan pelajar dan mahasiswa.
Baca juga: Hari HAM Sedunia, Komnas HAM: Tak Boleh Dibiarkan Orang Alami Kekerasan
Ke depan, penyusunan peraturan daerah baik provinsi, kabupaten maupun kota juga akan terus didorong untuk menggunakan parameter HAM.
"Menangani dan menindaklanjuti berbagai isu HAM yang berkembang dan memerlukan perhatian termasuk tindak lanjut dari United Nations Guiding Principles on Business and Human Rights (UNGPs) atau Prinsip-prinsip Panduan Perserikatan Bangsa Bangsa tentang Bisnis dan HAM," kata dia.