Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menkumham: Pemerintah Laksanakan Perlindungan HAM Sesuai UUD 1945

Kompas.com - 10/12/2020, 13:14 WIB
Fitria Chusna Farisa,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly mengatakan, pemerintah menjamin perlindungan dan penegakan HAM warga negara Indonesia.

Pemenuhan atas HAM dilaksanakan sesuai dengan bunyi Pasal 28 I Ayat (4) Undang Undang Dasar 1945 yang berbunyi, perlindungan, pemajuan, penegakkan dan pemenuhan HAM adalah tanggung jawab negara terutama pemerintah.

"Pemerintah melaksanakan mandat pelaksanaan, perlindungan dan pemenuhan HAM sebagaimana digariskan dalam Pasal 28 I Ayat (4) UUD RI 1945 dengan berbagai macam upaya," kata Yasonna dalam Peringatan Hari HAM Sedunia, Kamis (10/12/2020), melalui tayangan YouTube Kemitraan Indonesia.

Baca juga: Jokowi Ingin Pembangunan Infrastruktur Jadi Sarana Pemenuhan HAM

Yasonna mengatakan, upaya penegakan HAM dilakukan dengan melibatkan berbagai unsur masyarakat dan institusi pemerintah, baik pusat maupun daerah.

Ia mengaku, pemerintah telah menetapkan dan melaksanakan program-program prioritas dalam pemajuan HAM yang diutamakan untuk mengakomodir kepentingan seluruh warga, bukan hanya kepentingan kelompok atau golongan saja.

"Karena ditetapkan dalam konstitusi maka ketentuan-ketentuan mengenai hak asasi manusia harus dihormati dan dijamin pelaksanaannya oleh negara," ujar Yasonna.

Beberapa program pemajuan HAM yang dimaksud Yasonna misalnya, pelaksanaan Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia atau Ranham.

Baca juga: 20 Tahun UU Pengadilan HAM, Bagaimana Agenda Penuntasan Kasus Pelanggaran HAM Berat?

Kemudian, pelaksanaan program peduli HAM oleh pemerintah kabupaten/kota melalui program peduli HAM. Lalu, pelaksanaan penilaian pelayanan publik berbasis HAM.

Dilakukan pula perluasan jangkauan dan akses penanganan pelaporan pengaduan masalah HAM yang kini sampai ke tingkat desa.

Diseminasi dan peningkatan kesadaran hukum dan HAM yang sebelumnya lebih banyak menyasar aparatur pemerintah pun ke depam akan lebih mengutamakan kalangan pelajar dan mahasiswa.

Baca juga: Hari HAM Sedunia, Komnas HAM: Tak Boleh Dibiarkan Orang Alami Kekerasan

Ke depan, penyusunan peraturan daerah baik provinsi, kabupaten maupun kota juga akan terus didorong untuk menggunakan parameter HAM.

"Menangani dan menindaklanjuti berbagai isu HAM yang berkembang dan memerlukan perhatian termasuk tindak lanjut dari United Nations Guiding Principles on Business and Human Rights (UNGPs) atau Prinsip-prinsip Panduan Perserikatan Bangsa Bangsa tentang Bisnis dan HAM," kata dia.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

Nasional
Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Nasional
Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Nasional
Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Nasional
Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited  Capai Rp 17,43 Miliar

Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited Capai Rp 17,43 Miliar

Nasional
KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

Nasional
Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Nasional
Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Nasional
Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Nasional
Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Nasional
KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

Nasional
Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Nasional
Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com