JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Mochammad Afifuddin menilai pelaksanaan Pilkada Serentak 2020 ini berlangsung dengan baik.
Kata dia, banyak dari pemilih di Pilkada 2020 yang menerapkan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 saat berada di tempat pemungutan suara (TPS).
"Bahwa masih ada protokol kesehatan yang dilanggar, tetapi kekhawatiran berlebihan akan situasi yang tidak kita inginkan, minimal sudah terjawab di pelaksanaan area pelaksanaan pilkada ini. Tidak terlalu banyak masalah yang signifikan," kata Afif dalam konferensi persnya, Rabu (9/12/2020) malam.
Afif mengatakan, memang masih ada pelanggaran protokol kesehatan dalam pelaksanaan Pilkada 2020.
Baca juga: Bawaslu Temukan KPPS di 1.172 Terpapar Covid-19, KPU: di TPS Mana?
Namun, pelanggaran itu, tidak bersifat masif. Ia pun berterima kasih dengan pemilih yang menerapkan protokol kesehatan.
"Ada pelanggaran ya, fasilitas yang belum 100 persen tersedia iya, tapi apakah itu secara banyak dan masif tidak terlalu juga," ujarnya.
Kendati demikian, Afif mengingatkan bahwa masih ada tahapan penghitungan suara yang harus diwaspadai oleh semua pihak.
Sebab, dalam proses tersebut mungkin saja terjadi kerumunan yang meningkatkan potensi penularan Covid-19.
"Biasanya kan ada konsentrasi titik kumpul masa yang ini menjadi perhatian kita, makanya kita Ingatkan sejak dini," ucap dia.
Baca juga: Bawaslu Sebut KPPS di 1.172 TPS Terpapar Covid-19, Ini Kata KPU
Dalam kesempatan yang sama, Anggota Bawaslu Fritz Edward Siregar juga mengatakan, setidaknya ada 43 TPS yang berpotensi melakukan pemungutan suara ulang.
Ia mengatakan, hal itu terjadi karena ada pemilih yang menggunakan hak pilih orang lain di TPS.
"Karena terdapat pemilih yang menggunakan hak pilih orang lain, pemilih yang tidak berhak menggunakan hak pilih, terdapat pemilih menggunakan hak pilih di lebih dari satu TPS," kata Fritz.
"KPPS mencoblos surat suara, dan KPPS membagikan surat suara kepada saksi pasangan calon untuk dicoblos," lanjut dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.