Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perludem Nilai Rencana Petugas KPPS Datangi Pasien Covid-19 ke RS Sangat Berisiko

Kompas.com - 05/12/2020, 14:40 WIB
Nicholas Ryan Aditya,
Sandro Gatra

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Dewan Pembina Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) menimbang ulang rencana pemberian suara oleh pasien Covid-19 dengan cara petugas mendatangi rumah sakit.

"Melihat perkembangan penanganan Covid-19 saat ini, pemberian suara langsung menggunakan surat suara oleh pasien Covid-19 dengan interaksi langsung sebaiknya dihindari atau tidak dilakukan di Pilkada 2020," kata Titi saat dihubungi Kompas.com, Sabtu (5/12/2020).

Menurut dia, hal tersebut sangat berisiko menjadi media penularan baru Covid-19. Untuk itu, ia meminta sebaiknya rencana petugas KPU datang ke RS dihindari.

Baca juga: IDI: Sejak Maret 2020, Total 342 Petugas Medis Wafat karena Covid-19

Titi berpendapat, rencana ini dapat menimbulkan rasa tidak aman dan nyaman baik kepada pemilih maupun petugas pemilihan.

"Sebab, keamanan dan keselamatan warga negara adalah yang utama saat ini. Agar keadilan itu bisa dirasakan oleh semua orang," ujarnya.

Terlebih, kata dia, saat ini belum ada simulasi yang betul-betul meyakinkan bahwa skema petugas KPU mendatangi rumah sakit berjalan aman dan sehat.

Ia mengingatkan soal kondisi perkembangan Covid-19 di Indonesia yang memburuk belakangan, mulai dari jumlah kasus positif dan disertai angka tenaga kesehatan yang terpapar terus meningkat.

"Ini memperlihatkan betapa rentannya interaksi langsung dengan pasien Covid-19 juga bisa menularkan virus tersebut kepada pihak lain. Apalagi pemberian suara ini juga melibatkan petugas yang kebanyakan orang awam," jelasnya.

Baca juga: Ini Pesan IDI Buat Anda yang Masih Tak Percaya Covid-19

Jika hal ini dilakukan, kata Titi, maka tingkat risiko penularan akan lebih tinggi daripada proses melibatkan tenaga kesehatan.

Pilkada akan dilaksanakan secara serentak pada 9 Desember 2020 atau hari Rabu pekan depan.

Pilkada 2020 digelar di 270 wilayah di Indonesia, meliputi 9 provinsi, 224 kabupaten, dan 37 kota.

KPU sebelumnya menjamin pasien Covid-19 yang sedang dalam perawatan di rumah sakit atau isolasi mandiri tetap bisa menyalurkan hak pilihnya pada Pilkada 2020.

Ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 6 Tahun 2020.

Berdasarkan Pasal 73 poin 1 PKPU 6/2020, petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dapat mendatangi pemilih yang sedang menjalani isolasi mandiri agar tetap dapat menggunakan hak pilihnya, dengan persetujuan saksi dan Panwaslu Kelurahan/Desa atau Pengawas TPS.

Baca juga: Berkaca Dampak Libur Panjang, IAKMI Prediksi Ada Kenaikan Kasus Covid-19 Setelah Pilkada

Selain itu, pada Pasal 73 ayat 2 disebutkan, petugas KPPS yang mendatangi pemilih berjumlah dua orang.

Mereka tetap didampingi oleh panitia pengawas pemilu (Panwaslu), pengawas Tempat Pemungutan Suara (TPS) beserta saksi.

Kemudian pada ayat 4, tertulis bahwa para pemilih yang menderita Covid-19 baru bisa memberikan hak pilihnya mulai pukul 12.00 WIB.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Cuaca di Arab Sangat Panas, Ma'ruf Amin: Jangan Sampai Jemaah Haji Meninggal Kepanasan

Cuaca di Arab Sangat Panas, Ma'ruf Amin: Jangan Sampai Jemaah Haji Meninggal Kepanasan

Nasional
Prabowo Diminta Hindari Kepentingan Bagi-bagi Kursi, Jika Tambah Jumlah Kementerian

Prabowo Diminta Hindari Kepentingan Bagi-bagi Kursi, Jika Tambah Jumlah Kementerian

Nasional
Ada Wacana Duet dengan Ahok di Pilkada DKI, Anies: Memutuskan Saja Belum

Ada Wacana Duet dengan Ahok di Pilkada DKI, Anies: Memutuskan Saja Belum

Nasional
Anies Ingin Memastikan Pilkada Berjalan Jujur dan Bebas Intervensi Sebelum Tentukan Langkah

Anies Ingin Memastikan Pilkada Berjalan Jujur dan Bebas Intervensi Sebelum Tentukan Langkah

Nasional
Kegiatan Ibadah Mahasiswa di Tangsel Dibubarkan Warga, Menko Polhukam Minta Saling Menghormati

Kegiatan Ibadah Mahasiswa di Tangsel Dibubarkan Warga, Menko Polhukam Minta Saling Menghormati

Nasional
JK: Pelanggar UU Lebih Tidak Boleh Masuk Pemerintahan Ketimbang Orang 'Toxic'

JK: Pelanggar UU Lebih Tidak Boleh Masuk Pemerintahan Ketimbang Orang "Toxic"

Nasional
Tanggapi Luhut soal Orang 'Toxic', Anies: Saya Hindari Diksi Merendahkan atas Perbedaan Pandangan

Tanggapi Luhut soal Orang "Toxic", Anies: Saya Hindari Diksi Merendahkan atas Perbedaan Pandangan

Nasional
Profil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor, Dulu Antikorupsi, Kini Ditahan KPK

Profil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor, Dulu Antikorupsi, Kini Ditahan KPK

Nasional
Buru WN Nigeria di Kasus Email Bisnis Palsu, Bareskrim Kirim 'Red Notice' ke Interpol

Buru WN Nigeria di Kasus Email Bisnis Palsu, Bareskrim Kirim "Red Notice" ke Interpol

Nasional
Sama Seperti Ganjar, Anies Berencana Berada di Luar Pemerintahan

Sama Seperti Ganjar, Anies Berencana Berada di Luar Pemerintahan

Nasional
Anggap 'Presidential Club' Prabowo Positif, Jusuf Kalla: di Seluruh Dunia Ada

Anggap "Presidential Club" Prabowo Positif, Jusuf Kalla: di Seluruh Dunia Ada

Nasional
Dituntut 1 Tahun Penjara Kasus Pencemaran Nama Ahmad Sahroni, Adam Deni Ajukan Keberatan

Dituntut 1 Tahun Penjara Kasus Pencemaran Nama Ahmad Sahroni, Adam Deni Ajukan Keberatan

Nasional
Anies Mengaku Belum Bicara Lebih Lanjut Terkait Pilkada DKI Jakarta dengan Surya Paloh

Anies Mengaku Belum Bicara Lebih Lanjut Terkait Pilkada DKI Jakarta dengan Surya Paloh

Nasional
KPK Tahan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor

KPK Tahan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor

Nasional
Prabowo Tak Perlu Paksakan Semua Presiden Terlibat 'Presidential Club'

Prabowo Tak Perlu Paksakan Semua Presiden Terlibat "Presidential Club"

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com