Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Saksi Sebut Jaksa Pinangki Biayai Rapid Test Teman-teman Kantornya

Kompas.com - 02/12/2020, 22:23 WIB
Devina Halim,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Terdakwa kasus dugaan korupsi terkait kepengurusan fatwa di Mahkamah Agung (MA), jaksa Pinangki Sirna Malasari disebut membiayai rapid test teman-teman di kantornya.

Saat itu, Pinangki menjabat sebagai Kepala Sub-Bagian Pemantauan dan Evaluasi II pada Biro Perencanaan Jaksa Agung Muda Pembinaan.

"Untuk 'rapid test' teman-teman kantornya yang bayar terdakwa, ada 10 orang," kata Dokter Olivia Santoso saat bersaksi untuk terdakwa Pinangki di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (2/12/2020), seperti dikutip dari Antara.

Baca juga: Dokter Ungkap Biaya Perawatan Jaksa Pinangki Capai Rp 100 Juta Per Tahun

Olivia merupakan dokter "home care" bagi Pinangki. Artinya, Olivia yang datang ke rumah Pinangki untuk melakukan perawatan.

Olivia mengatakan, Pinangki saat itu meminta 25 alat rapid test merek Korea. Karena saat itu masa-masa awal pandemi Covid-19, harganya pun masih mahal.

Menurut keterangan Olivia, satu alat rapid test yang diminta Pinangki sebesar Rp 700.000.

Pembelian rapid test itupun dilakukan beberapa kali oleh Pinangki.

"Untuk 20 April tidak hanya 'rapid test' tapi ada suntik juga untuk satu keluarga dan staf, kemudian untuk 11 Mei sebesar Rp 19 juta untuk 'rapid test' bio sensor 'made from Korea' 50 'strip' untuk satu keluarga di rumah Pakubuwono, Dharmawangsa, maupun Sentul atau orang kejaksaan ibu, staf-stafnya," ujar Olivia.

Dalam surat dakwaan, total biaya perawatan yang ditransfer Pinangki ke Dokter Olivia sebesar Rp 176.880.000 selama Oktober 2019-Juli 2020.

Uang itu diduga bersumber dari hasil kejahatan atau uang suap yang diterima Pinangki dari Djoko Tjandra.

Baca juga: Saksi Sebut Jaksa Pinangki Beli Mobil BMW Setelah Menang Kasus

Anggota majelis hakim Agus Salim sempat bertanya kepada Olivia terkait perkiraan jabatan Pinangki dengan pengeluarannya yang begitu banyak.

Menanggapi pertanyaan itu, Olivia mengaku sempat mendengar cerita perihal warisan yang diterima Pinangki.

"Dengan belanja yang dilakukan terdakwa di klinik saudara pada usianya yang masih muda kira-kira ada di posisi mana dan gajinya sehingga pengeluaran lebih besar dibanding penerimaan?" tanya anggota majelis hakim Agus Salim.

"Sebenarnya ibu jaksa yang mengenalkan terdakwa ke saya pernah cerita bahwa ibu terdakwa punya warisan banyak dari suaminya," ucap Olivia.

Dalam persidangan sebelumnya, Pinangki telah mengaku mendapatkan harta berupa mata uang asing dari almarhum suaminya, Djoko Budiharjo, yang merupakan mantan jaksa.

Dalam kasus ini, Pinangki didakwa menerima uang 500.000 dollar AS dari Djoko Tjandra, melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) serta pemufakatan jahat.

Uang suap itu diduga terkait kepengurusan fatwa di MA.

Fatwa menjadi upaya Djoko Tjandra agar tidak dieksekusi dalam kasus pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali sehingga dapat kembali ke Indonesia tanpa menjalani vonis dua tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Halal Bihalal, Ganjar-Mahfud dan Elite TPN Kumpul di Posko Teuku Umar

Halal Bihalal, Ganjar-Mahfud dan Elite TPN Kumpul di Posko Teuku Umar

Nasional
Pro-Kontra 'Presidential Club', Gagasan Prabowo yang Dinilai Cemerlang, tapi Tumpang Tindih

Pro-Kontra "Presidential Club", Gagasan Prabowo yang Dinilai Cemerlang, tapi Tumpang Tindih

Nasional
Evaluasi Mudik, Pembayaran Tol Nirsentuh Disiapkan untuk Hindari Kemacetan

Evaluasi Mudik, Pembayaran Tol Nirsentuh Disiapkan untuk Hindari Kemacetan

Nasional
Polri: Fredy Pratama Masih Gencar Suplai Bahan Narkoba Karena Kehabisan Modal

Polri: Fredy Pratama Masih Gencar Suplai Bahan Narkoba Karena Kehabisan Modal

Nasional
SYL Ungkit Kementan Dapat Penghargaan dari KPK Empat Kali di Depan Hakim

SYL Ungkit Kementan Dapat Penghargaan dari KPK Empat Kali di Depan Hakim

Nasional
Saksi Mengaku Pernah Ditagih Uang Pembelian Senjata oleh Ajudan SYL

Saksi Mengaku Pernah Ditagih Uang Pembelian Senjata oleh Ajudan SYL

Nasional
Polri Sita Aset Senilai Rp 432,2 Miliar Milik Gembong Narkoba Fredy Pratama

Polri Sita Aset Senilai Rp 432,2 Miliar Milik Gembong Narkoba Fredy Pratama

Nasional
Pesawat Super Hercules Kelima Pesanan Indonesia Dijadwalkan Tiba di Indonesia 17 Mei 2024

Pesawat Super Hercules Kelima Pesanan Indonesia Dijadwalkan Tiba di Indonesia 17 Mei 2024

Nasional
Daftar Sementara Negara Peserta Super Garuda Shield 2024, dari Amerika hingga Belanda

Daftar Sementara Negara Peserta Super Garuda Shield 2024, dari Amerika hingga Belanda

Nasional
Profil Haerul Amri, Legislator Fraksi Nasdem yang Meninggal Ketika Kunker di Palembang

Profil Haerul Amri, Legislator Fraksi Nasdem yang Meninggal Ketika Kunker di Palembang

Nasional
Demokrat Minta Golkar, Gerindra, PAN Sepakati Usung Khofifah-Emil Dardak di Pilkada Jatim 2024

Demokrat Minta Golkar, Gerindra, PAN Sepakati Usung Khofifah-Emil Dardak di Pilkada Jatim 2024

Nasional
SYL Beli Lukisan Sujiwo Tejo Rp 200 Juta Pakai Uang Hasil Memeras Anak Buah

SYL Beli Lukisan Sujiwo Tejo Rp 200 Juta Pakai Uang Hasil Memeras Anak Buah

Nasional
Anggota Komisi X DPR Haerul Amri Meninggal Saat Kunjungan Kerja

Anggota Komisi X DPR Haerul Amri Meninggal Saat Kunjungan Kerja

Nasional
Polri Desak Kepolisian Thailand Serahkan Fredy Pratama ke Indonesia Jika Tertangkap

Polri Desak Kepolisian Thailand Serahkan Fredy Pratama ke Indonesia Jika Tertangkap

Nasional
Jokowi Sebut 3 Hal yang Ditakuti Dunia, Wamenkeu Beri Penjelasan

Jokowi Sebut 3 Hal yang Ditakuti Dunia, Wamenkeu Beri Penjelasan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com